| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang tidak mengembalikan uang pembayaran pengungkapan ketidakbenaran milik PENGGUGAT merupakan perbuatan memperkaya diri dengan cara yang tidak adil atau unjust enrichment.
- Menyatakan pembayaran uang sebesar. Rp. 19.355.310.773,00 (sembilan belas miliar tiga ratus lima puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang dilakukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT adalah pembayaran yang sah.
- Menyatakan satu bendel bukti pembayaran kepada TURUT TERGUGAT merupakan bukti pembayaran yang sah.
- Menyatakan Pembayaran Uang Objek Sengketa senilai Rp. 19.355.310.773,00 (sembilan belas miliar tiga ratus lima puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) kepada TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT merupakan pembayaran tanpa kewajiban sehingga harus dikembalikan kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mengembalikan uang pembayaran milik PENGGUGAT senilai Rp. 19.355.310.773,00 (sembilan belas miliar tiga ratus lima puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) kepada PENGGUGAT secara langsung dan tunai.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka demi Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |