Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2026/PN Smn RINA WISATA, S.H. DIDIT WAHYU PRADANA Als DIDIT Bin PRAMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 94/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1459/M.4.11/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIT WAHYU PRADANA Als DIDIT Bin PRAMONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 6, Beran, Tridadi, Sleman

    "Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Pdm- 17/Slmn/Eku.2/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

I.

Nama lengkap

:

DIDIT WAHYU PRADANA Als DIDIT Bin PRAMONO

 

Tempat lahir

:

Sleman

 

Umur / tanggal lahir

:

34 Tahun /14 Juni 1991

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Pelemsari, Rt 001 Rw 024, Bokoharjo, Prambanan, Sleman

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

NIK

:

3404091406910001

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

tanggal 28 Januari 2026 s/d tangga 29 Januari 2026

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik Polri

:

Rutan, sejak tanggal 29 Januari 2026 s/d tanggal 17 Februari 2026

 

  • Perpanjangan JPU

:

Rutan, sejak tanggal 18 Februari 2026 s/d tanggal 29 Maret 2026

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 4 Maret 2026 s/d 23 Maret 2026;

 

  1. DAKWAAN

KESATU :

--------- Bahwa Terdakwa DIDIT WAHYU PRADANA Als DIDIT Bin PRAMONO pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kantor PDAM alamat Pelemsari Rt. 001/024 Bokoharjo, Prambanan, Sleman Kantor PDAM alamat Pelemsari Rt. 001/024 Bokoharjo, Prambanan, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa terdakwa pernah bekerja di kantor PDAM Tirta Sembada Sleman tersebut sejak bulan Juli 2023 sampai September 2024 sebagai penjaga malam namun hingga saat ini terdakwa masih memegang kunci pintu gerbang dan ruangan sehingga terdakwa bisa masuk kantor kapan saja. Dikarenakan terdakwa merasa dijanjikan untuk kerja lagi sebelum akhir tahun 2025 namun hingga akhir 2025 tidak ada kepastian malah justru digantikan oleh orang lain yaitu saksi ADAM RAHMADI sehingga terdakwa SAKIT HATI, EMOSI, MARAH lalu pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, sekira pukul 18.00 Wib terdakwa dalam keadaan MABUK, terdakwa keluar menemui saksi ADAM RAHMADI dengan membawa senjata tajam jenis samurai panjang 1 meter gagang warna hitam dengan maksud untuk membicarakan adanya pergantian antara terdakwa dengan saksi ADAM RAHMADI. Sesampainya di rumah saksi ADAM RAHMADI terjadi cek-cok hingga terdakwa mengatakan “tak pateni kowe” pada saksi ADAM RAHMADI sambil mengacungkan samurai ke arah saksi ADAM RAHMADI namun tidak sampai melukai, lalu ditarik oleh saksi LINTANG SADEWO pergi dari rumah saksi ADAM RAHMADI. Saat melewati depan kantor PDAM, terdakwa putar arah membeli BBM jenis pertalite sebanyak 4 liter dan kembali menuju ke kantor PDAM untuk meluapkan emosinya dengan cara :
  • Terdakwa membuka pintu gerbang menggunakan kunci kantor PDAM dan masuk ke halaman kantor, lalu terdakwa teriak-teriak di halaman kantor membakar tembok dinding depan sebelah kanan menggunakan BBM yang terdakwa siramkan selanjutnya terdakwa sulut dengan korek api, namun api tersebut berhasil dipadamkan oleh saksi LINTANG SADEWO yang berada di belakang terdakwa dengan cara disiram;
  • Selanjutnya terdakwa membakar bakar dinding tembok samping kiri dengan cara yang sama lalu kembali dipadamkan oleh saksi LINTANG SADEWO.
  • Setelah itu, terdakwa membakar pintu gudang dan menyiramkan BBM pertalite ke arah pintu gudang yang dalamnya terdapat genset dan bahan bakar kemudian menyulut dengan korek api hingga terbakar, namun api tersebut kembali dipadamkan oleh saksi LINTANG SADEWO dengan disiram menggunakan air.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa masuk ke ruang kantor dan di depan pintu menyiramkan BBM ke arah lantai kemudian menyulut dengan korek api hingga terbakar, namun kembali api tersebut bisa dipadamkan oleh saksi LINTANG SADEWO dengan disiram menggunakan air.
  • Sekira Pukul 18.28 Wib, terdakwa menyiramkan BBM ke arah pagar kemudian menyulut dengan korek api hingga terbakar.
  • Setelah itu, terdakwa mengayunkan samurai yang dibawanya ke arah pot (tempat duduk) warna putih namun tidak pecah, kemudian mengangkat dan langsung membanting hingga pecah, selain itu, terdakwa mengayunkan lagi samurainya ke tanaman atau pohon di area kantor lalu menyiramkan sisa bbm jenis pertalite dalam derigen ketubuhnya sendiri, hingga akhirnya pertalite tersebut direbut oleh saksi LINTANG SADEWO dan dibuang hingga akhirnya terdakwa meninggalkan lokasi kantor PDAM. Atas perbuatan terdakwa, saksi SUHARYONO dan saksi ARIYANTO selaku pihak PDAM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prambanan dan akibat perbuatan terdakwa, pihak PDAM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik No. LAB : 298/FBF/2026 tanggal 9 Pebruari 2026 pada pokoknya menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan TKP Kebakaran Kantor PDAM Tirta Sembada Pelemsari, Bokoharjo, Prambanan, Sleman di wilayah hukum Polresta Sleman, dapat disimpulkan sebagai berikut :
  • Ditemukan 12 (dua belas) titik LAPK (Lokasi Api Pertama Kebakaran) yang berada di area pagar depan, bangunan kantor dan rumah genset dimana antara titik LAPK satu dengan titik LAPK lainnya tidak berhubungan;
  • Penyebab terjadinya kebakaran adalah tersulutnya barang-barang di Lokasi Api Pertama Kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (Open Flame) dan menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (Arson).

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 ayat (1) KUHP---

 

 

DAN

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa DIDIT WAHYU PRADANA Als DIDIT Bin PRAMONO pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kantor PDAM alamat Pelemsari Rt. 001/024 Bokoharjo, Prambanan, Sleman Kantor PDAM alamat Pelemsari Rt. 001/024 Bokoharjo, Prambanan, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pernah bekerja di kantor PDAM Tirta Sembada Sleman tersebut sejak bulan Juli 2023 sampai September 2024 sebagai penjaga malam namun hingga saat ini terdakwa masih memegang kunci pintu gerbang dan ruangan sehingga terdakwa bisa masuk kantor kapan saja. Dikarenakan terdakwa merasa dijanjikan untuk kerja lagi sebelum akhir tahun 2025 namun hingga akhir 2025 tidak ada kepastian malah justru digantikan oleh orang lain yaitu saksi ADAM RAHMADI sehingga terdakwa SAKIT HATI, EMOSI, MARAH lalu pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, sekira pukul 18.00 Wib terdakwa dalam keadaan MABUK, terdakwa keluar menemui saksi ADAM RAHMADI dengan membawa senjata tajam jenis samurai panjang 1 meter gagang warna hitam dengan maksud untuk membicarakan adanya pergantian antara terdakwa dengan saksi ADAM RAHMADI. Sesampainya di rumah saksi ADAM RAHMADI terjadi cek-cok hingga terdakwa mengatakan “tak pateni kowe” pada saksi ADAM RAHMADI sambil mengacungkan samurai ke arah saksi ADAM RAHMADI namun tidak sampai melukai, lalu ditarik oleh saksi LINTANG SADEWO pergi dari rumah saksi ADAM RAHMADI. Saat melewati depan kantor PDAM, terdakwa putar arah membeli BBM jenis pertalite sebanyak 4 liter dan kembali menuju ke kantor PDAM untuk meluapkan emosinya dengan cara :
  • Terdakwa membuka pintu gerbang menggunakan kunci kantor PDAM dan masuk ke halaman kantor, lalu terdakwa teriak-teriak di halaman kantor membakar tembok dinding depan sebelah kanan menggunakan BBM yang terdakwa siramkan selanjutnya terdakwa sulut dengan korek api, namun api tersebut berhasil dipadamkan oleh saksi LINTANG SADEWO yang berada di belakang terdakwa dengan cara disiram;
  • Selanjutnya terdakwa membakar bakar dinding tembok samping kiri dengan cara yang sama lalu kembali dipadamkan oleh saksi LINTANG SADEWO.
  • Setelah itu, terdakwa membakar pintu gudang dan menyiramkan BBM pertalite ke arah pintu gudang yang dalamnya terdapat genset dan bahan bakar kemudian menyulut dengan korek api hingga terbakar, namun api tersebut kembali dipadamkan oleh saksi LINTANG SADEWO dengan disiram menggunakan air.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa masuk ke ruang kantor dan di depan pintu menyiramkan BBM ke arah lantai kemudian menyulut dengan korek api hingga terbakar, namun kembali api tersebut bisa dipadamkan oleh saksi LINTANG SADEWO dengan disiram menggunakan air.
  • Sekira Pukul 18.28 Wib, terdakwa menyiramkan BBM ke arah pagar kemudian menyulut dengan korek api hingga terbakar.
  • Setelah itu, terdakwa mengayunkan samurai yang dibawanya ke arah pot (tempat duduk) warna putih namun tidak pecah, kemudian mengangkat dan langsung membanting hingga pecah, selain itu, terdakwa mengayunkan lagi samurainya ke tanaman atau pohon di area kantor lalu menyiramkan sisa bbm jenis pertalite dalam derigen ketubuhnya sendiri, hingga akhirnya pertalite tersebut direbut oleh saksi LINTANG SADEWO dan dibuang hingga akhirnya terdakwa meninggalkan lokasi kantor PDAM. Atas perbuatan terdakwa, saksi SUHARYONO dan saksi ARIYANTO selaku pihak PDAM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prambanan dan akibat perbuatan terdakwa, pihak PDAM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 KUHP -----

 

 

Sleman, 5 Maret 2026

ttd mb rinaJAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                                                RINA WISATA, S.H.

Jaksa Muda Nip. 198708192009122004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://dados.fjp.mg.gov.br/sobre/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://trostyanets-miskrada.gov.ua https://aesga.edu.br/ https://dados.fjp.mg.gov.br/consultas/ https://www.delfin.cz/klub.html https://grpcom.com.br/ https://www.gesangsstudio-doremi.com/chor https://wrep.ecobarter.africa/ https://indopride.fans/ https://sipp.pn-sleman.go.id/statistik_perkara https://tips-taxi338.online/