Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2025/PN Smn PT.TIRTA LANCAR SEJAHTERA Vidiarti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.TIRTA LANCAR SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Vidiarti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.458.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Invoice Nomor :
    1. Invoice No. SP24110790 tertanggal 25 November 2024,
    2. Invoice No. SP24110815, tanggal 26 November 2024
    3. Invoice No. SP24110897, tanggal 29 November 2024
    4. Invoice No. SP24120123, tanggal 5 Desember 2024
    5. Invoice No. SP24120391, tanggal 16 Desember 2024
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan yang dibuat oleh PENGGUGAT pada tanggal 23 Januari 2025
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dikarenakan TERGUGAT tidak mau mentaati hukum yang berlaku dan/atau tidak mau membayar kewajibannya sehingga PENGGUGAT mengalami kerugian.
  5. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dan seketika sebesar : Rp 41.458.000 (Empat puluh satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah)
  6. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap kendaraan roda empat dengan merk Daihatsu Ayla nopol AB 1453 FO tahun 2023 Pemilik : Vidiarti, S.T
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak