| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.S/2025/PN Smn | TERRY ENDRO ARIE WIBOWO, S.H., M.H. | NURAINI VICKI OKTAVIA Binti MARTANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.S/2025/PN Smn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4239/M.4.11/Eku.2/08/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
CATATAN PENUNTUT UMUM No. Reg. Perkara: PDM-75/SLMN/Eku.2/08/2025
------- Bahwa Terdakwa NURAINI VICKI OKTAVIA Binti MARTANTO pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB. bertempat di rumah terdakwa dengan alamat Padukuhan Ngabean Kulon RT. 005/RW. 035 Kalurahan Sinduharjo Kapanewon Ngaglik Kabupaten Sleman, atau di suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), bahwa “Setiap Perusahaan yang memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C wajib memiliki SIUP-MB”, ayat (2) bahwa “SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A”, ayat (3) bahwa “Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKPL-A”, ayat (4) bahwa “Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------
------- Pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WIB. bertempat di grosir Orang Tua (OT) yang ada di daerah Semarang, Jawa Tengah, MUHAMMAD RANDY FEBRIANTO yang merupakan kakak kandung Terdakwa NURAINI VICKI OKTAVIA Binti MARTANTO, membeli minuman beralkohol/minuman keras berbagai merk sejumlah 144 (seratus empat puluh empat) botol seharga Rp. 9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang yang membutuhkan. Selanjutnya petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Sleman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa NURAINI VICKI OKTAVIA Binti MARTANTO juga ikut menjual minuman beralkohol/minuman keras di rumah dengan alamat Padukuhan Ngabean Kulon RT. 005/RW. 035 Kalurahan Sinduharjo Kapanewon Ngaglik Kabupaten Sleman. -----
------- Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB., petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Sleman, diantaranya Saksi MUHAMMAD RIFAI, S.H., M.M. dan Saksi R. REXZY BAGUS SATRIA PUTRA, S.H. mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penyelidikan. Setelah dapat memastikan jika informasi tersebut benar, kemudian petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Sleman melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) botol Anggur Putih 620 ml kadar alkohol 14,7%, 1 (satu) botol Arak Singaraja 620 ml kadar alkohol 19,7%, 1 (satu) botol Bir Bintang Anggur Merah 620 ml kadar alkohol 4,9%, 2 (dua) botol Drum Whisky 350 ml kadar alkohol 43%, 3 (tiga) botol Mansion House Whisky 350 ml kadar alkohol 43%, 3 (tiga) botol Anggur Kolesom 275 ml kadar alkohol 17,5%, 3 (tiga) botol Mcdonald Vodka 1000 ml kadar alkohol 19,8%, 1 (satu) botol Topi Miring 1000 ml kadar alkohol 19,7%, 1 (satu) botol Iceland 700 ml kadar alkohol 40%, 60 (enam puluh) botol Bir Bintang 620 ml kadar alkohol 4,7%, 11 (sebelas) botol Anggur Kolesom 620 ml kadar alkohol 19,7%, 3 (tiga) botol Anggur Merah Orang Tua 620 ml kadar alkohol 19,7%, 1 (satu) botol Angur Orang Tua Mild 620 ml kadar alkohol 19,7%, 2 (dua) botol Intisari Black Currant 620 ml kadar alkohol 19,7%, 3 (tiga) botol Joker 600 ml kadar alkohol 19,8%, 1 (satu) botol Anggur Ketan Hitam 620 ml kadar alkohol 14,7%, 2 (dua) botol API 620 ml kadar alkohol 19,7%, 3 (tiga) botol Kawa-Kawa Anggur Hijau 300 ml kadar alkohol 19,8%, 1 (satu) botol Iceland 500 ml kadar alkohol 40%, 1 (satu) botol Iceland 250 ml kadar alkohol 40%, 2 (dua) botol Prost Alster 330 ml kadar alkohol 2%, 2 (dua) botol Cap Tiga Orang 330 ml kadar alkohol 19,55%, 3 (tiga) botol Anggur Merah Orang Tua 275 ml kadar alkohol 19,7%, 24 (dua puluh empat) botol Bir Bintang Raples 330 ml kadar alkohol 2%, 24 (dua puluh empat) botol Bir Bintang 320 ml kadar alkohol 2%, 5 (lima) botol Atlas 620 ml kadar alkohol 19,7%, 3 (tiga) botol Mcdonald Anggur Hijau 620 ml kadar alkohol 19,8%, 2 (dua) botol Draft Beer 620 ml kadar alkohol 4,9%, 16 (enam belas) botol Ciu 500 ml dan 6 (enam) botol Ciu 600 ml, yang disimpan di dalam kamar terdakwa. ---
------- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual minuman beralkohol berbagai merk tersebut di atas untuk mendapatkan keuntungan yang besarannya berbeda-beda antara Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per botol. Dan dalam hal mengedarkan dengan cara menjual minuman beralkohol tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang (SIUP-MB, SKPL-A dan atau SKP-A yang sah), sehingga barang bukti yang ditemukan selanjutnya disita oleh petugas Satuan Reserse Narkoba. Kepolisian Resor Kota Sleman untuk diproses lebih lanjut. ----------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. --------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

Jaksa Penuntut Umum