| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274)868535 Fax.(0274) 865572
Website: kejari-sleman.go.id, email: kejarisleman.tu@gmail.com
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM-79/Slmn/Enz.2/04/2026
-
|
IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
BIMO SANTOSO Bin (Alm) TRIYONO SANTOSO
|
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sukoharjo
|
|
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
27 Tahun / 01 Februari 1999
|
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
|
Alamat KTP
|
:
|
Palur Kulon, RT/RW: 01/03, Palur, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Alamat tinggal : VIVO Apartemen Jogja Jl. Amarta No. 1, Kledokan, Catur Tunggal, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta
|
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa (Wirausaha)
|
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (lulus)
|
|
B. Status Penangkapan dan Penahanan :
|
1. Riwayat Penangkapan Terdakwa
|
|
|
1.
|
Ditangkap Oleh Penyidik
|
:
|
15 Februari 2026
|
|
2. Riwayat Penahanan Para Terdakwa, dengan jenis penahanan RUTAN :
|
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
Sejak tanggal 16 Februari 2026 s/d 07 Maret 2026
|
|
|
2.
|
Perpanjangan Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
|
Sejak tanggal 08 Maret 2026 s/d tanggal 16 April 2026;
|
|
|
3.
|
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 16 April 2026 s/d tanggal 05 Mei 2026.
|
C. DAKWAAN :
PERTAMA
---------Bahwa terdakwa BIMO SANTOSO Bin (Alm) TRIYONO SANTOSO, pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Vivo Apartemen Jogja yang beralamat di Jl. Amarta No. 1, Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, D.I.Yogyakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Informasi masyarakat terkait adanya Penyalahgunaan narkotika di apartemen VIVO Jogja yang beralamat di Jl. Amarta No. 1, Kledokan, Catur Tunggal, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar jam 19.30 Wib petugas satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Stasiun Lempuyangan Jl. Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, D.I.Yogyakarta, bahwa dalam penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang-bukti berupa :
- 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat 25.46 gram, 30 (tiga puluh dua) paket Shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip dan dilakban warna biru dengan berat total 7,28 gram, 2 (dua) paket shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip dan dilakban warna merah dengan berat total 0,32 gram, 3 (tiga) paket Shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip dan dilakban warna hijau dengan berat total 2,15 gram, 1 (satu) paket ganja yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat 1,82 gram, 3 (tiga) buah Lakban warna merah, hijau dan biru, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam, 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) buah HP Merk ipone 11 pro warna hijau lumut dengan akun IG ”NEWJANOKO”.
- Kemudian setelah dilakukan penangkapan di stasiun Lempuyangan terdakwa menunjukan kostnya yang beralamat di Vivo Apartemen Jogja, Jl. Amarta No. 1, Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, D.I.Yogyakarta dan dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat 0,26 gram
- 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip dan dilakban warna merah dengan berat 0,27 gram
- 2 (dua) buah timbangan elektrik
- 5 (lima) buah lakban
- 3 (tiga) buah pipet kaca
- 1 (satu) buah bong/ alat hisap shabu
- 2 (dua) korek api gas
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan shabu
- Bahwa terdakwa mendapatkan Sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekitar jam 22:00 Wib dengan cara membeli dari seseorang mengaku bernama SUPERMAN yang sebelumnya terdakwa kenal dari temanya yang berada didalam lapas dengan harga 40.000.000.00 (empat puluh juta rupiah) dengan cara terdakwa disuruh untuk mentransfer ke Rek BCA An. SUHARTO dan terdakwa mendaptkan Sabu sebanyak 50 gram kemudian sekira jam 00:00 Wib terdakwa memperoleh MAP peletakan sabu tersebut berada di bawah pohon dibungkus dengan plastik warna hitam berada di pinggir jalan raya di depan masjid di daerah Mayang Sukoharjo, Jawa tengah Mayang, Solo kemudian terdakwa ambil sendiri, selanjutnya Terdakwa bawa kerumah dan sesampainya di rumah barang berupa Sabu tersebut Terdakwa pecah sebanyak 15 gram untuk Terdakwa mapping di daerah Tipes, Sukoharjo kemudian pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira jam 22.00 Wib Terdakwa menyuruh Sdr. HAP mecah menjadi 30 paket @ 1 gram sebanyak 6 paket dan @ 0,5 gram sebanyak 24 paket untuk dijual kembali dan semuanya sudah laku terjual hingga tersisa 6 paket.
- Kemudian terdakwa pecah lagi kurang lebih 15 gram menjadi 37 paket dan 27, 68 gram yang Terdakwa simpan di dalam tas slempang warna hitam milik Terdakwa dengan maksud apabila ada yang membutuhkan/membeli baru Terdakwa letakkan dengan cara mapping sesuai pesanan sedangkan terdakwa mendapatkan Ganja tesebut dengan cara membeli dari IG atas nama BUNGABAHAGIA dengan harga 1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada sekitaran awal bulan Desember dan terdakwa gunakan sendiri
- Bahwa terdakwa terakhir kali menjual pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 dan sisanya yang sekarang telah disita oleh Petugas Kepolisian
- Bahwa terdakwa menjual Sabu tersebut dengan cara melalui Online melalui akun instagram dengan akun milik terdakwa yang bernama akun NEWJANOKO dan pembeli disuruh untuk mentransfer uang pembelian ke Rekening an. M. SOLEH yang mana rekening tersebut adalah rekening milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta barang bukti yang disita setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk melakukan percobaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.----------------------------------
A T A U
KEDUA :
---------Bahwa terdakwa BIMO SANTOSO Bin (Alm) TRIYONO SANTOSO, pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Stasiun Lempuyangan Jl. Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, D.I.Yogyakarta, berdasarkan Pasal 165 (2) KUHAP, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------
- Bahwa berawal dari Informasi masyarakat terkait adanya Penyalahgunaan narkotika di apartemen VIVO Jogja yang beralamat di Jl. Amarta No. 1, Kledokan, Catur Tunggal, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar jam 19.30 Wib petugas satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Stasiun Lempuyangan Jl. Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, D.I.Yogyakarta, bahwa dalam penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang-bukti berupa :
- 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat 25.46 gram, 30 (tiga puluh dua) paket Shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip dan dilakban warna biru dengan berat total 7,28 gram, 2 (dua) paket shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip dan dilakban warna merah dengan berat total 0,32 gram, 3 (tiga) paket Shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip dan dilakban warna hijau dengan berat total 2,15 gram, 1 (satu) paket ganja yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat 1,82 gram, 3 (tiga) buah Lakban warna merah, hijau dan biru, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam, 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) buah HP Merk ipone 11 pro warna hijau lumut dengan akun IG ”NEWJANOKO”.
- Kemudian setelah dilakukan penangkapan di stasiun Lempuyangan terdakwa menunjukan kostnya yang beralamat di Vivo Apartemen Jogja, Jl. Amarta No. 1, Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, D.I.Yogyakarta dan dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat 0,26 gram
- 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip dan dilakban warna merah dengan berat 0,27 gram
- 2 (dua) buah timbangan elektrik
- 5 (lima) buah lakban
- 3 (tiga) buah pipet kaca
- 1 (satu) buah bong/ alat hisap shabu
- 2 (dua) korek api gas
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan shabu
- Bahwa terdakwa mendapatkan Sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekitar jam 22:00 Wib dengan cara membeli dari seseorang mengaku bernama SUPERMAN yang sebelumnya terdakwa kenal dari temanya yang berada didalam lapas dengan harga 40.000.000.00 (empat puluh juta rupiah) dengan cara terdakwa disuruh untuk mentransfer ke Rek BCA An. SUHARTO dan terdakwa mendaptkan Sabu sebanyak 50 gram kemudian sekira jam 00:00 Wib terdakwa memperoleh MAP peletakan sabu tersebut berada di bawah pohon dibungkus dengan plastik warna hitam berada di pinggir jalan raya di depan masjid di daerah Mayang Sukoharjo, Jawa tengah Mayang, Solo kemudian terdakwa ambil sendiri, selanjutnya Terdakwa bawa kerumah dan sesampainya di rumah barang berupa Sabu tersebut Terdakwa pecah sebanyak 15 gram untuk Terdakwa mapping di daerah Tipes, Sukoharjo kemudian pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira jam 22.00 Wib Terdakwa menyuruh Sdr. HAP mecah menjadi 30 paket @ 1 gram sebanyak 6 paket dan @ 0,5 gram sebanyak 24 paket untuk dijual kembali dan semuanya sudah laku terjual hingga tersisa 6 paket.
- Kemudian terdakwa pecah lagi kurang lebih 15 gram menjadi 37 paket dan 27, 68 gram yang Terdakwa simpan di dalam tas slempang warna hitam milik Terdakwa dengan maksud apabila ada yang membutuhkan/membeli baru Terdakwa letakkan dengan cara mapping sesuai pesanan sedangkan terdakwa mendapatkan Ganja tesebut dengan cara membeli dari IG atas nama BUNGABAHAGIA dengan harga 1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada sekitaran awal bulan Desember dan terdakwa gunakan sendiri
- Bahwa terdakwa terakhir kali menjual pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 dan sisanya yang sekarang telah disita oleh Petugas Kepolisian
- Bahwa terdakwa menjual Sabu tersebut dengan cara melalui Online melalui akun instagram dengan akun milik terdakwa yang bernama akun NEWJANOKO dan pembeli disuruh untuk mentransfer uang pembelian ke Rekening an. M. SOLEH yang mana rekening tersebut adalah rekening milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta barang bukti dengan nomor BB-1324/2026/NNF berupa batang daun dan biji yang disita dari terdakwa tersebut adalah GANJA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------
ATAU
KETIGA :
---------Bahwa terdakwa BIMO SANTOSO Bin (Alm) TRIYONO SANTOSO, pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Stasiun Lempuyangan Jl. Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, D.I.Yogyakarta, berdasarkan Pasal 165 (2) KUHAP, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Informasi masyarakat terkait adanya Penyalahgunaan narkotika di apartemen VIVO Jogja yang beralamat di Jl. Amarta No. 1, Kledokan, Catur Tunggal, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar jam 19.30 Wib petugas satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Stasiun Lempuyangan Jl. Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, D.I.Yogyakarta, bahwa dalam penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang-bukti berupa :
- 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat 25.46 gram, 30 (tiga puluh dua) paket Shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip dan dilakban warna biru dengan berat total 7,28 gram, 2 (dua) paket shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip dan dilakban warna merah dengan berat total 0,32 gram, 3 (tiga) paket Shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip dan dilakban warna hijau dengan berat total 2,15 gram, 1 (satu) paket ganja yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat 1,82 gram, 3 (tiga) buah Lakban warna merah, hijau dan biru, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam, 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) buah HP Merk ipone 11 pro warna hijau lumut dengan akun IG ”NEWJANOKO”.
- Kemudian setelah dilakukan penangkapan di stasiun Lempuyangan terdakwa menunjukan kostnya yang beralamat di Vivo Apartemen Jogja, Jl. Amarta No. 1, Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, D.I.Yogyakarta dan dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat 0,26 gram
- 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip dan dilakban warna merah dengan berat 0,27 gram
- 2 (dua) buah timbangan elektrik
- 5 (lima) buah lakban
- 3 (tiga) buah pipet kaca
- 1 (satu) buah bong/ alat hisap shabu
- 2 (dua) korek api gas
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan shabu
- Bahwa terdakwa mendapatkan Sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekitar jam 22:00 Wib dengan cara membeli dari seseorang mengaku bernama SUPERMAN yang sebelumnya terdakwa kenal dari temanya yang berada didalam lapas dengan harga 40.000.000.00 (empat puluh juta rupiah) dengan cara terdakwa disuruh untuk mentransfer ke Rek BCA An. SUHARTO dan terdakwa mendaptkan Sabu sebanyak 50 gram kemudian sekira jam 00:00 Wib terdakwa memperoleh MAP peletakan sabu tersebut berada di bawah pohon dibungkus dengan plastik warna hitam berada di pinggir jalan raya di depan masjid di daerah Mayang Sukoharjo, Jawa tengah Mayang, Solo kemudian terdakwa ambil sendiri, selanjutnya Terdakwa bawa kerumah dan sesampainya di rumah barang berupa Sabu tersebut Terdakwa pecah sebanyak 15 gram untuk Terdakwa mapping di daerah Tipes, Sukoharjo kemudian pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira jam 22.00 Wib Terdakwa menyuruh Sdr. HAP mecah menjadi 30 paket @ 1 gram sebanyak 6 paket dan @ 0,5 gram sebanyak 24 paket untuk dijual kembali dan semuanya sudah laku terjual hingga tersisa 6 paket.
- Kemudian terdakwa pecah lagi kurang lebih 15 gram menjadi 37 paket dan 27, 68 gram yang Terdakwa simpan di dalam tas slempang warna hitam milik Terdakwa dengan maksud apabila ada yang membutuhkan/membeli baru Terdakwa letakkan dengan cara mapping sesuai pesanan sedangkan terdakwa mendapatkan Ganja tesebut dengan cara membeli dari IG atas nama BUNGABAHAGIA dengan harga 1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada sekitaran awal bulan Desember dan terdakwa gunakan sendiri
- Bahwa terdakwa terakhir kali menjual pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 dan sisanya yang sekarang telah disita oleh Petugas Kepolisian
- Bahwa terdakwa menjual Sabu tersebut dengan cara melalui Online melalui akun instagram dengan akun milik terdakwa yang bernama akun NEWJANOKO dan pembeli disuruh untuk mentransfer uang pembelian ke Rekening an. M. SOLEH yang mana rekening tersebut adalah rekening milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta barang bukti yang disita setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika -----------------------------------
ATAU
KEEMPAT
---------- Bahwa terdakwa BIMO SANTOSO Bin (Alm) TRIYONO SANTOSO, pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Stasiun Lempuyangan Jl. Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, D.I.Yogyakarta, berdasarkan Pasal 165 (2) KUHAP, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat 25.46 gram, 30 (tiga puluh dua) paket Shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip dan dilakban warna biru dengan berat total 7,28 gram, 2 (dua) paket shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip dan dilakban warna merah dengan berat total 0,32 gram, 3 (tiga) paket Shabu yang masing-masing dibungkus plastik klip dan dilakban warna hijau dengan berat total 2,15 gram, 1 (satu) paket ganja yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat 1,82 gram, 3 (tiga) buah Lakban warna merah, hijau dan biru, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam, 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) buah HP Merk ipone 11 pro warna hijau lumut dengan akun IG ”NEWJANOKO”.
- Kemudian setelah dilakukan penangkapan di stasiun Lempuyangan terdakwa menunjukan kostnya yang beralamat di Vivo Apartemen Jogja, Jl. Amarta No. 1, Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, D.I.Yogyakarta dan dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat 0,26 gram
- 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip dan dilakban warna merah dengan berat 0,27 gram
- 2 (dua) buah timbangan elektrik
- 5 (lima) buah lakban
- 3 (tiga) buah pipet kaca
- 1 (satu) buah bong/ alat hisap shabu
- 2 (dua) korek api gas
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan shabu
- Bahwa terdakwa mendapatkan Sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekitar jam 22:00 Wib dengan cara membeli dari seseorang mengaku bernama SUPERMAN yang sebelumnya terdakwa kenal dari temanya yang berada didalam lapas dengan harga 40.000.000.00 (empat puluh juta rupiah) dengan cara terdakwa disuruh untuk mentransfer ke Rek BCA An. SUHARTO dan terdakwa mendaptkan Sabu sebanyak 50 gram kemudian sekira jam 00:00 Wib terdakwa memperoleh MAP peletakan sabu tersebut berada di bawah pohon dibungkus dengan plastik warna hitam berada di pinggir jalan raya di depan masjid di daerah Mayang Sukoharjo, Jawa tengah Mayang, Solo kemudian terdakwa ambil sendiri, selanjutnya Terdakwa bawa kerumah dan sesampainya di rumah barang berupa Sabu tersebut Terdakwa pecah sebanyak 15 gram untuk Terdakwa mapping di daerah Tipes, Sukoharjo kemudian pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira jam 22.00 Wib Terdakwa menyuruh Sdr. HAP mecah menjadi 30 paket @ 1 gram sebanyak 6 paket dan @ 0,5 gram sebanyak 24 paket untuk dijual kembali dan semuanya sudah laku terjual hingga tersisa 6 paket.
- Kemudian terdakwa pecah lagi kurang lebih 15 gram menjadi 37 paket dan 27, 68 gram yang Terdakwa simpan di dalam tas slempang warna hitam milik Terdakwa dengan maksud apabila ada yang membutuhkan/membeli baru Terdakwa letakkan dengan cara mapping sesuai pesanan sedangkan terdakwa mendapatkan Ganja tesebut dengan cara membeli dari IG atas nama BUNGABAHAGIA dengan harga 1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada sekitaran awal bulan Desember dan terdakwa gunakan sendiri
- Bahwa terdakwa terakhir kali menjual pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 dan sisanya yang sekarang telah disita oleh Petugas Kepolisian
- Bahwa terdakwa menjual Sabu tersebut dengan cara melalui Online melalui akun instagram dengan akun milik terdakwa yang bernama akun NEWJANOKO dan pembeli disuruh untuk mentransfer uang pembelian ke Rekening an. M. SOLEH yang mana rekening tersebut adalah rekening milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta barang bukti yang disita setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------
Sleman, 29 April 2026
Penuntut Umum
Adinda Hapsari, SH.
Ajun Jaksa
|