Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2026/PN Smn Adinda Hapsari,S.H FATHIN NAUFAN bin RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1473/M.4.11/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adinda Hapsari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHIN NAUFAN bin RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: 20151225154423!Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logoKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572

 Website: www.kejari-sleman.go.id, email: kejarisleman.tu@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

         P - 29

 

                                                                      SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-39/Slmn/Enz.2/03/2026

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama lengkap

:

FATHIN NAUFAN bin RIDWAN

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/Tanggal lahir

:

31   tahun   /   24-09-1984.

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan 

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Mranggen Kidull, Rt/Rw. 7/27, Kel. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

KTP : Karyawan Swasta / sekarang : Buruh

Pendidikan

:

-

 

  1. Penahanan :

Penyidik

Perpanjangan Penuntut Umum

Penahanan Penuntut Umum

::

:

 Rutan   sejak tgl.  07-01-2026    s/d    tgl.   26-01-2026

 Rutan   sejak tgl.  27-01-2026    s/d    tgl.   07-03-2026

 Rutan   sejak tgl.  05-03-2026    s/d    tgl.   24-03 -2026

 

  1.  Dakwaan :

PERTAMA  :

Bahwa terdakwa FATHIN NAUFAN bin RIDWAN pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di  rumah terdakwa yang terletak di Mranggen Kidull, Rt/Rw. 7/27, Kel. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Sleman, menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2) UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 14.00 wib terdakwa periksa dokter di Apotek Mercy Pharma di Jl Kaliurang Timur, Kel. Minomartani, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, dan setelah periksa dokter dan mendapatkan resep dokter terdakwa mengambil obat di Apotek Mercy Pharma berupa 130 butir pil Mersi Alprazolam 1 mg dengan harga Rp. 920  .000.- dan setelah menerima obat terdakwa di apotek tersebut terdakwa mengkonsumsi 5 butir pil Alprazolam dan lalu terdakwa pulang kerumah terdakwa, dan setelah sampai dirumah terdakwa mengkonsumsi 10 butir pil Alprazolam, kemudian terdakwa pergi ke warung kopi di sekitar jalan Magelang, Kab. Sleman dan diperjalanan terdakwa mengkonsumsi 4 butir pil Alprazolam, kemudian pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026  sekitar jam 21.40 Wib terdakwa ditelfon oleh saksi DIMAS yang menanyakan apakah terdakwa mempunyai obat (yang dimaksud pil Alprazolam) dan terdakwa menjawab ada dan terdakwa menyuruh saksi DIMAS untuk mengambil dirumah terdakwa, dan pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026  sekitar jam 22.00 Wib saksi DIMAS datang kerumah terdakwa di Mranggen Kidull, Rt/Rw. 7/27, Kel. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman dan saksi DIMAS menyerahkan uang sejumlah Rp. 450.000.- kepada terdakwa dan terdakwa tanpa resep dan tanpa ijin pejabat yang berwenang menyalurkan 110 butir pil Alprazolam 1mg kepada saksi DIMAS, dan terdakwa menjual pil Alprazolam kepada saksi DIMAS dengan harga Rp 150 000,- per 10 butir, sehingga saksi DIMAS masih mempunyai kekurangan pembayaran kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.375.000,- , dan Terdakwa sebelumnya sudah pernah menyalurkan pil Psikotropika pada saksi DIMAS tanpa ijin pejabat yang berwenang yaitu pada bulan Oktober 2025 sebanyak 40 butir pil Alprazolam dengan harga Rp. 600.000.- .
  • Pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 setelah mendapatkan iformasi dari masyarakat para saksi Polisi dari Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penangkapan terhadap saksi DIMAS di Kel. Sinduasi , Kec. Mlati, Kab. Sleman dan dari diri terdakwa diamankan barang bukti berupa 1 bungkus bekas rokok Djarum Super isi 30 butir pil Alprazolam, sebuah HandPhone Redmi 5 Plus warna gold dan dari rumah saksi DIMAS di di Mranggen Kidull, Kel. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman diamankan barang bukti berupa 1 buah tas slempang Respiro isi 80 butir pil Alprazolam yang dibungkus plastik klip bertuliskan Apotek Mersi Pharma dengan nama pasien FATHIN NAUFAN, dan ketika ditangkap saksi DIMAS mengaku mendapatkan pil psokotropika tersebut dengan cara membeli pada terdakwa.
  • Pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 para saksi Polisi dari Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Mranggen Kidull, Kel. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman dan diamankan barang bukti berupa 1 tablet Alprazolam 1 mg dan sebuah HandPhone merek Oppo A12 dan ketika ditangkap terdakwa mengakui telah menyalurkan pil Alprazolam kepada saksi DIMAS tanpa ijin pejabat yang berwenang.
  • Barang bukti pil psikotropika yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Nomor : R/400.7.5/32/D13.1 tanggal 12 Januari 2026 setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan : barang bukti mengandung Alprazolam terdaftar dalam golongan IV no urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Barang bukti pil psikotropika yang diamankan dari saksi DIMAS berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Nomor : R/400.7.5/33/D13.1 tanggal 12 Januari 2026 setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan : barang bukti mengandung Alprazolam terdaftar dalam golongan IV no urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1  tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU          :

KEDUA       :

Bahwa terdakwa FATHIN NAUFAN bin RIDWAN pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di  rumah terdakwa yang terletak di Mranggen Kidull, Rt/Rw. 7/27, Kel. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Sleman, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2), pasal 14 ayat (3), dan pasal 14 ayat (4) UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira jam 14.00 wib terdakwa periksa dokter di Apotek Mercy Pharma di Jl Kaliurang Timur, Kel. Minomartani, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, dan setelah periksa dokter dan mendapatkan resep dokter terdakwa mengambil obat di Apotek Mercy Pharma berupa 130 butir pil Mersi Alprazolam 1 mg dengan harga Rp. 920  .000.- dan setelah menerima obat terdakwa di apotek tersebut terdakwa mengkonsumsi 5 butir pil Alprazolam dan lalu terdakwa pulang kerumah terdakwa, dan setelah sampai dirumah terdakwa mengkonsumsi 10 butir pil Alprazolam, kemudian terdakwa pergi ke warung kopi di sekitar jalan Magelang, Kab. Sleman dan diperjalanan terdakwa mengkonsumsi 4 butir pil Alprazolam, kemudian pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026  sekitar jam 21.40 Wib terdakwa ditelfon oleh saksi DIMAS yang menanyakan apakah terdakwa mempunyai obat (yang dimaksud pil Alprazolam) dan terdakwa menjawab ada dan terdakwa menyuruh saksi DIMAS untuk mengambil dirumah terdakwa, dan pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026  sekitar jam 22.00 Wib saksi DIMAS datang kerumah terdakwa di Mranggen Kidull, Rt/Rw. 7/27, Kel. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman dan saksi DIMAS menyerahkan uang sejumlah Rp. 450.000.- kepada terdakwa dan terdakwa tanpa resep dan tanpa ijin pejabat yang berwenang menyalurkan 110 butir pil Alprazolam 1mg kepada saksi DIMAS, dan terdakwa menjual pil Alprazolam kepada saksi DIMAS dengan harga Rp 150 000,- per 10 butir, sehingga saksi DIMAS masih mempunyai kekurangan pembayaran kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.375.000,- , dan Terdakwa sebelumnya sudah pernah menyalurkan pil Psikotropika pada saksi DIMAS tanpa ijin pejabat yang berwenang yaitu pada bulan Oktober 2025 sebanyak 40 butir pil Alprazolam dengan harga Rp. 600.000.- .
  • Pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 setelah mendapatkan iformasi dari masyarakat para saksi Polisi dari Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penangkapan terhadap saksi DIMAS di Kel. Sinduasi , Kec. Mlati, Kab. Sleman dan dari diri terdakwa diamankan barang bukti berupa 1 bungkus bekas rokok Djarum Super isi 30 butir pil Alprazolam, sebuah HandPhone Redmi 5 Plus warna gold dan dari rumah saksi DIMAS di di Mranggen Kidull, Kel. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman diamankan barang bukti berupa 1 buah tas slempang Respiro isi 80 butir pil Alprazolam yang dibungkus plastik klip bertuliskan Apotek Mersi Pharma dengan nama pasien FATHIN NAUFAN, dan ketika ditangkap saksi DIMAS mengaku mendapatkan pil psokotropika tersebut dengan cara membeli pada terdakwa.
  • Pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 para saksi Polisi dari Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Mranggen Kidull, Kel. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman dan diamankan barang bukti berupa 1 tablet Alprazolam 1 mg dan sebuah HandPhone merek Oppo A12 dan ketika ditangkap terdakwa mengakui telah menyalurkan pil Alprazolam kepada saksi DIMAS tanpa ijin pejabat yang berwenang.
  • Barang bukti pil psikotropika yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Nomor : R/400.7.5/32/D13.1 tanggal 12 Januari 2026 setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan : barang bukti mengandung Alprazolam terdaftar dalam golongan IV no urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Barang bukti pil psikotropika yang diamankan dari saksi DIMAS berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Nomor : R/400.7.5/33/D13.1 tanggal 12 Januari 2026 setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan : barang bukti mengandung Alprazolam terdaftar dalam golongan IV no urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (4) UU Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1  tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

 

 

Sleman, 6 Maret 2026

Dokumen Pindaian_page-0001Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 Adinda Hapsari, SH,

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://dados.fjp.mg.gov.br/sobre/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://trostyanets-miskrada.gov.ua https://aesga.edu.br/ https://dados.fjp.mg.gov.br/consultas/ https://www.delfin.cz/klub.html https://grpcom.com.br/ https://www.gesangsstudio-doremi.com/chor https://wrep.ecobarter.africa/ https://indopride.fans/ https://sipp.pn-sleman.go.id/statistik_perkara https://tips-taxi338.online/