INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/PDT.G/2011/PN.SLMN | CHAMIN SUYADI | 1.KARSIYEM 2.DARMINI 3.JUPRIYONO 4.WAHYUDI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Feb. 2011 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
Nomor Perkara | 22/PDT.G/2011/PN.SLMN | ||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1.Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya. 2.Menyatakan gugatan ini diajukan oleh pelawan yang beritikat baik. 3.Menyatakan menolak permohonan eksekusi dari para terlawan 4.Menyatakan menetapkan putusan perkara ini tidak dapat dilaksanakan 5.Membebankan biaya perkara menurut hukum. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |