Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2026/PN Smn BAMBANG PRASETYO, S.H. DIMAS IFAN HAKIMI Als IFON Bin PURWO SISWANTO SUPARDIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1349/M.4.11/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS IFAN HAKIMI Als IFON Bin PURWO SISWANTO SUPARDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-16/Slmn/Eku.2/02/2026

 

   IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama Lengkap

 

Tempat Lahir

Umur/Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

 

DIMAS IFAN HAKIMI Als IFON

   Bin PURWO SISWANTO SUPARDIONO.

: Sleman.

: 32 tahun / 03 Februari 1994.

: Laki-laki.

: Indonesia.

: Dsn. Kronggahan 1 Rt. 001 Rw. 001,

  Kel. Trihanggo Kec, Gamping Kab. Sleman

: Islam

: Buruh Harian Lepas.

 

PENAHANAN :

  • Terdakwa ditahan penyidik sejak tanggal 02 Januari 2026 sampai dengan tanggal 21 Januari 2026, dengan jenis penahanan Rutan.
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Januari 2026 sampai dengan tanggal 02 Maret 2026 dengan jenis penahanan rutan.
  • Terdakwa ditahan oleh Jaksa / Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari 2026 sampai dengan tanggal 16 Maret 2026 dengan jenis penahanan Rutan.

 

DAKWAAN :

Bahwa mereka terdakwa DIMAS IFAN HAKIMI Als IFON Bin PURWO SISWANTO SUPARDIONO, pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di  Kronggahan 1 Rt. 001 Rw. 001, Trihanggo, Ke. Gamping Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak memasukkan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, meyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa sebelumnya pada hari kamis tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa mengkonsumsi alkohol di rumah terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa terlibat cek-cok atau adu mulut dengan teman wanita terdakwa, selanjutnya ada warga datang untuk melerai keributan antara terdakwa dengan teman wanita terdakwa, selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib terdakwa bertengkar lagi dengan teman wanita terdakwa, akibat pertengkaran tersebut membuat warga sekitar merasa terganggu, kemudian terdakwa pergi keluar rumah dengan membawa 1 (Satu) buah senjata tajam jenis golok sepanjang 50 (lima puluh) Cm dengan gagang kayu warna coklat beserta sarung kayu warna cokelat yang terdakwa selipkan dicelana sebelah kanan yang ditutupi dengan kaos yang terdakwa pakai, tidak lama kemudian sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Kronggahan 1 Rt. 001 Rw. 001, Trihanggo, Ke. Gamping Kab. Sleman terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian yaitu saksi ARIF FATKHUROHMAN, dan ditemukan 1 (Satu) buah senjata tajam jenis golok sepanjang 50 (lima puluh) Cm dengan gagang kayu warna coklat beserta sarung kayu warna cokelat yang ada pada diri terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Gamping untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa pada saat menyimpan,  menguasai atau membawa  senjata  tajam penikam atau senjata penusuk  yaitu berupa  1 (Satu) buah senjata tajam jenis golok sepanjang 50 (lima puluh) Cm dengan gagang kayu warna coklat beserta sarung kayu warna cokelat, tidak  dilindungi atau tidak dilengkapi  dengan surat ijin yang sah  dari pihak yang berwajib.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  307 ayat 1 UU RI  Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

     

 

                 Sleman, 25 Februari 2026

                  JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                  BAMBANG PRASETIYO,SH

       Jaksa Madya NIP. 198308082007031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya