| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 81/Pid.Sus/2026/PN Smn | BAMBANG PRASETYO, S.H. | DIMAS IFAN HAKIMI Als IFON Bin PURWO SISWANTO SUPARDIONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | |||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | |||||||||||||
| Nomor Perkara | 81/Pid.Sus/2026/PN Smn | |||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mar. 2026 | |||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1349/M.4.11/Eku.2/03/2026 | |||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-16/Slmn/Eku.2/02/2026
IDENTITAS TERDAKWA :
PENAHANAN :
DAKWAAN : Bahwa mereka terdakwa DIMAS IFAN HAKIMI Als IFON Bin PURWO SISWANTO SUPARDIONO, pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Kronggahan 1 Rt. 001 Rw. 001, Trihanggo, Ke. Gamping Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak memasukkan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, meyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada saat menyimpan, menguasai atau membawa senjata tajam penikam atau senjata penusuk yaitu berupa 1 (Satu) buah senjata tajam jenis golok sepanjang 50 (lima puluh) Cm dengan gagang kayu warna coklat beserta sarung kayu warna cokelat, tidak dilindungi atau tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwajib.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 307 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
|
|||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||


JAKSA PENUNTUT UMUM