Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
318/Pdt.G/2025/PN Smn IR RUDY HARTONO 1.PT. BHUMI CAHAYA MULIA
2.CLARA SEIFFI EMMY PRATIWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 318/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR RUDY HARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ady Putra Cesario, S.HIR RUDY HARTONO
Tergugat
NoNama
1PT. BHUMI CAHAYA MULIA
2CLARA SEIFFI EMMY PRATIWI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. ANTILOPE MADJU
2Notaris Andre Pranoto, S.H., M.Kn
3Kantor Pertanahan Kota Denpasar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Purchase Order antara Penggugat dan Tergugat I, yaitu:
  1. Purchase Service Order Nomor 001/BCM-DCS/GHB/X/2022 tertanggal 10 Oktober 2022;
  2. Purchase Order Nomor 017/BCM-DCS/SV/III/2023.R1 tertanggal 06 Maret 2023;
  3. Purchase Order Nomor 036/BCM-DCS/SV/III/2023.R1 tertanggal 31 Maret 2023;
  4. Purchase Order Nomor 039/BCM-DCS/SV/III/2023.R2 tertanggal 31 Maret 2023;
  5. Purchase Order Nomor 066/BCM-DCS/SV/V/2023 tertanggal 30 May 2023;
  6. Purchase Order Nomor 001/BCM-DCS/INT/I/2023 tertanggal 19 Januari 2023;
  7. Purchase Order 002/BCM-DCS/INT/III/2023 tertanggal 25 Maret 2023;
  8. Purchase Service Order Nomor 02/PSO/HRY.SW/BCM-DCS/IV/23 tertanggal 26 April 2023;

Adalah Sah dan mengikat secara hukum sebagai dasar timbulnya hubungan perikatan antara Penggugat dan Tergugat I;

  1. Menyatakan sah dan mengikat Pengakuan Hutang No. 79/W/IV/2024 tanggal 22 April 2024 beserta lampiran nilai jumlah hutang dari tiap-tiap Proyek yang telah diĀ  Waarmerking Notaris Andre Pranoto, SH., M.Kn,;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) Nomor 1 tanggal 22 April 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Andre Pranoto, S.H., M.Kn;
  3. Menyatakan sah pengenaan penggantian bunga sebesar 0,023% perhari atau setara dengan 8,25% per tahun terhadap nilai hutang Tergugat I kepada Penggugat yang dikenakan pada nilai masing-masing proyek;
  4. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang beritikad baik;
  5. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat I untuk melunasi hutang pokok senilai Rp. 3.925.208.892,- (tiga miliar sembilan ratus dua puluh lima juta dua ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah);
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar penggantian bunga atas pinjaman sebesar 0,023% Perhari atau setara 8,25% per tahun;
  8. Menghukum Tergugat I membayar biaya kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
  9. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  10. Menyatakan Tergugat II selaku penjamin atas seluruh hutang-hutang Tergugat I kepada Penggugat berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) Nomor 1 tanggal 22 April 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Andre Pranoto, S.H., M.Kn., turut bertanggungjawab secara tanggung renteng (hoofdelijke aansprakelijkheid) atas seluruh kewajiban hutang Tergugat I kepada Penggugat;
  11. Menyatakan Penggugat dapat secara langsung meminta pertanggungjawaban Tergugat II selaku Penjamin untuk melunasi hutang-hutang Tergugat I kepada Penggugat tanpa perlu melalui sita jaminan aset Tergugat I terlebih dahulu;
  12. Menghukum Tergugat II selaku penjamin untuk turut membayar kewajiban hutang-hutang Tergugat I kepada Penggugat;
  13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas obyek berupa Sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 05852/Desa Pemogan atas nama CLARA SEIFFI EMMY PRATIWI seluas 200 m2 terletak di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar, Kota Denpasar, Provinsi Bali;
  14. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk tidak melakukan tindakan hukum terhadap obyek sita jaminan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 05852/Desa Pemogan atas nama CLARA SEIFFI EMMY PRATIWI seluas 200 m2 terletak di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar, Kota Denpasar, Provinsi Bali, sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  15. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
  16. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya secara tanggung renteng (hoofdelijke aansprakelijkheid) yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak