| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 205/Pdt.Bth/2023/PN Smn | 1.EVIANI 2.ERI TRIAWAN 3.ERA PURNAWATI |
3.DANNY SUPRAYOGI 4.PT. bank danamon indonesia 5.PT. sepecial aset manajemen |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Sep. 2023 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 205/Pdt.Bth/2023/PN Smn | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 19 Sep. 2023 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI :
DALAM POKOK PERKARA :
Sebelah barat : batas dengan Tanah dan bangunan Gudang Sebelah utara : batas dengan Sungai Sebelah timur : batas dengan SHM No 5995 AN Ny Sri Rahayu Sebelah selatan : batas dengan SHM No 5995 AN Ny Sri Rahayu Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (batas-batas ditunjukan oleh 1. Wiryodiharjo, 2. Sri Rahayu)
Sebelah barat : batas dengan Tanah dan Bangunan Gudang Sebelah utara : batas dengan SHM 5995 AN Ny Sri Rahayu Sebelah timur : batas dengan Tanah dan Bangunan Gudang Sebelah selatan : batas dengan Tanah dan Bangunan Gudang Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (batas-batas ditunjukan oleh: 1. Ny Sri Rahayu, 2. Yuliawan Dwiyanto Saputro/Asisten Kadaster Berlisensi)
Sebelah barat : batas dengan SHM 5507 AN Ny Sri Rahayu Sebelah utara : batas dengan Sungai Sebelah timur : batas dengan Jalan Raya Magelang Sebelah selatan : batas dengan Tanah dan Bangunan Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (batas-batas ditunjukan oleh: 1.Ny Sri Rahayu)
Sebelah barat : batas dengan Tanah dan bangunan Gudang Sebelah utara : batas dengan Sungai Sebelah timur : batas dengan SHM No 5995 AN Ny Sri Rahayu Sebelah selatan : batas dengan SHM No 5995 AN Ny Sri Rahayu Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (batas-batas ditunjukan oleh 1. Wiryodiharjo, 2. Sri Rahayu)
Sebelah barat : batas dengan Tanah dan Bangunan Gudang Sebelah utara : batas dengan SHM 5995 AN Ny Sri Rahayu Sebelah timur : batas dengan Tanah dan Bangunan Gudang Sebelah selatan : batas dengan Tanah dan Bangunan Gudang Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (batas-batas ditunjukan oleh: 1. Ny Sri Rahayu, 2. Yuliawan Dwiyanto Saputro/Asisten Kadaster Berlisensi)
Sebelah barat : batas dengan SHM 5507 AN Ny Sri Rahayu Sebelah utara : batas dengan Sungai Sebelah timur : batas dengan Jalan Raya Magelang Sebelah selatan : batas dengan Tanah dan Bangunan Tanda-tanda batas telah memenuhi Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 (batas-batas ditunjukan oleh: 1.Ny Sri Rahayu)
SUBSIDAIR : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sleman Cq. Majelis hakim yang memeriksa, mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
