Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2026/PN Smn Tjong Lio Ie Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia cq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tjong Lio Ie
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYU EKA PURNAMA SHTjong Lio Ie
Tergugat
NoNama
1Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia cq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR     

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT yang tidak mengembalikan uang pembayaran pengungkapan ketidakbenaran milik PENGGUGAT merupakan perbuatan memperkaya diri dengan cara yang tidak adil atau unjust enrichment.
  3. Menyatakan pembayaran uang sebesar. Rp. 19.355.310.773,00 (sembilan belas miliar tiga ratus lima puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang dilakukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT adalah pembayaran yang sah.
  4. Menyatakan satu bendel bukti pembayaran kepada TURUT TERGUGAT merupakan bukti pembayaran yang sah.
  5. Menyatakan Pembayaran Uang Objek Sengketa senilai Rp. 19.355.310.773,00 (sembilan belas miliar tiga ratus lima puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) kepada TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT merupakan pembayaran tanpa kewajiban sehingga harus dikembalikan kepada PENGGUGAT.  
  6. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mengembalikan uang pembayaran milik PENGGUGAT senilai Rp. 19.355.310.773,00 (sembilan belas miliar tiga ratus lima puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) kepada PENGGUGAT secara langsung dan tunai.
  7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
  8. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka demi Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak