| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara sah perubahan penulisannama Ibu Kandung Pemohon dan nama Ayah kandung Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 16830/Dis/1989 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 01 Juni 1989, yang semula nama Ibu Kandung Pemohon tertulis TUMIJATUN menjadi TUMIYATUN dan penulisan nama Ayah kandung Pemohon yang semula tertulis M. DWIJAMARTANA menjadi MARIDJO DWIJO MARTONO, sebagaimana dokumen Ayah Kandung Pemohon:
- Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 340416090242000,
- Kartu Keluarga No. 3404160203080004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 03-11-2022,
- Kutipan Akta Nikah Nomor: 27/27/L/2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakem,
- Kutipan Akta Kematian nomor 3404-KM-28012022-0025 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Tertanggal 28 JanuarI 2022 .
Dan sebagaimana dokumen milik ayah kandung Pemohon:
- Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3404165111530001,
- Kartu Keluarga No. 3404160203080004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 03-11-2022,
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan perubahan nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|