Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2026/PN Smn RINA WISATA, S.H. LAURENTIUS HANAN KRISTYA als HANAN anak dari VIKTUS SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2468/M.4.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAURENTIUS HANAN KRISTYA als HANAN anak dari VIKTUS SLAMET[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

   KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN                                                                               P- 29

            “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM- 84/ SLMN/Eoh.2/04/2026

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA:

   Nama Lengkap              :     LAURENTIUS HANAN KRISTYA als HANAN anak dari

                                                VIKTUS SLAMET

                  Tempat lahir                 :     Sleman

                  Umur/Tgl lahir             :     23 Tahun / 29 Juli 2002   

                  Jenis Kelamin                :     Laki-laki      

                  Kebangsaan                  :     Indonesia   

                  Tempat tinggal              :     Dsn. Karanglo RT/RW 002/002, Purwomartani, Kalasan, Sleman

                  Agama                           :     Katholik

                  Pekerjaan                      :     Belum Bekerja

 

B.      PENAHANAN TERDAKWA  :    

Oleh Penyidik                        :      RUTAN, 22 Pebruari 2026 s/d 13 Maret 2026;

Diperpanjang Oleh PU          :      RUTAN, 14 Maret 2026 s/d 22 April 2026;

Oleh JPU                                 :      RUTAN, 21 April 2026 s/d 10 Mei 2026.

 

C.      DAKWAAN  :

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa LAURENTIUS HANAN KRISTYA als HANAN anak dari VIKTUS SLAMET pada hari Sabtu tanggal 21 Pebruari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Masjid At-Taqwa Dusun Kadirojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, sebelumnya terdakwa lewat di depan Masjid At-Taqwa melihat ada kotak amal diletakkan di serambi Masjid sehingga muncul niat terdakwa untuk memilikinya. Selanjutnya terdakwa melaksanakan niatnya tersebut pada hari Sabtu dini hari dengan cara terdakwa berjalan kaki dari rumahnya menuju Masjid At-Taqwa yang berjarak sekitar 500 meter, lalu masuk ke halaman Masjid melalui pintu depan yang pagarnya terbuka setelah itu menuju serambi Masjid untuk mengambil kotak amal, namun setelah terdakwa buka ternyata kotak amal tersebut kosong, sehingga terdakwa lanjut menuju dapur Masjid yang terletak di belakang dan melihat satu buah handphone merk Vivo di atas kursi milik saksi korban WAJIMAN yang merupakan marbot Masjid At-Taqwa. Melihat sekitar kondisi sepi, lalu terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil handphone tersebut lalu dibawa pergi, namun saat terdakwa akan meninggalkan Masjid, saksi korban dan warga berhasil mengamankan terdakwa dan dilaporkan ke Polsek Kalasan hingga menjadi perkara ini.

                                                                                          

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa LAURENTIUS HANAN KRISTYA als HANAN anak dari VIKTUS SLAMET pada hari Sabtu tanggal 21 Pebruari 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Masjid At-Taqwa Dusun Kadirojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, sebelumnya terdakwa lewat di depan Masjid At-Taqwa melihat ada kotak amal diletakkan di serambi Masjid sehingga muncul niat terdakwa untuk memilikinya. Selanjutnya terdakwa melaksanakan niatnya tersebut pada hari Sabtu dini hari dengan cara terdakwa berjalan kaki dari rumahnya menuju Masjid At-Taqwa yang berjarak sekitar 500 meter, lalu masuk ke halaman Masjid melalui pintu depan yang pagarnya terbuka setelah itu menuju serambi Masjid untuk mengambil kotak amal, namun setelah terdakwa buka ternyata kotak amal tersebut kosong, sehingga terdakwa lanjut menuju dapur Masjid yang terletak di belakang dan melihat satu buah handphone merk Vivo di atas kursi milik saksi korban WAJIMAN yang merupakan marbot Masjid At-Taqwa. Melihat sekitar kondisi sepi, lalu terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil handphone tersebut lalu dibawa pergi, namun saat terdakwa akan meninggalkan Masjid, saksi korban dan warga berhasil mengamankan terdakwa dan dilaporkan ke Polsek Kalasan hingga menjadi perkara ini.

                                                                                                                       

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP----

 

Sleman, 27 April 2026

ttd mb rinaJAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

RINA WISATA, S.H.

Jaksa Muda NIP. 19870819 200912 2 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya