Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2026/PN Smn INDRIASTUTI YUSTININGSIH, S.H.MH HERY SETYO PURNOMO als HERY Bin DJAMAN BROTOATMOJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1444/M.4.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIASTUTI YUSTININGSIH, S.H.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERY SETYO PURNOMO als HERY Bin DJAMAN BROTOATMOJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

Website: www.kejari-sleman.go.id  email: kejarisleman.tu@gmail.com

 

 

 

  “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”   

                                                                                                                                                            P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM- 46/Slmn/Eoh.2/02/2026

 

I. IDENTITAS TERDAKWA

        Nama Lengkap               :  HERY SETYO PURNOMO Als. HERY Bin DJAMAN BROTOATMOJO

        Tempat Lahir                   :  Klaten

        Umur / Tgl. Lahir             :  52 tahun / 10 April 1973

        Jenis Kelamin                 :  Laki – laki.

        Kebangsaan /

Kewarganegaraan          :  Indonesia.

Tempat Tinggal               :  Jl. Arjuna No. 25 A Rt.046 Rw.010 Wirobrajan Wirobrajan Yogyakarta

Domisili                           :  Jl. Teratai No.1 Sutopadan Ngestiharjo Kasihan Bantul

 Agama                            :  Islam

        Pekerjaan                       :  Wiraswasta

 

   II. PENAHANAN.

Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana.

 

III. DAKWAAN

Kesatu :

Bahwa Terdakwa Hery Setyo Purnomo Bin Djaman Brotoatmojo pada tanggal 02 April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan April 2022 atau dalam tahun 2022, bertempat di Perumahan Atria Town House Purwomartani Kalasan Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menjual satuan lingkungan perumahan atau lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada bulan Maret 2022, Saksi Erni Yuliani dan Saksi Bambang Tjahjono sedang mencari rumah, kemudian melewati Jl.Sambisari, Purwomartani, Kalasan dan melihat spanduk dengan tulisan “TERSISA BEBERAPA KAVLING SIAP BANGUN” dengan marketing PT Daratan Tak Terbatas/PT. Daratan Group Indonesia, setelah melihat spanduk tersebut kemudian Saksi Erni Yuliani dan Saksi Bambang Tjahjono mendatangi kantor marketing portable yang ada di lokasi, kemudian Saksi Erni Yuliani dan Saksi Bambang Tjahjono diarahkan untuk mendatangi kantor PT Daratan Tak Terbatas//PT. Daratan Group Indonesia, yang berkantor di Jalan Raya, Jogja-Solo Km 15, Kalasan, Sleman, Yogyakarta milik terdakwa, pada saat itu bagian marketing menyampaikan bahwa tanah sudah atas nama PT. Daratan Tak Terbatas//PT. Daratan Group Indonesia hingga kemudian saksi Erni Yuliani dan saksi Bambang Tjahjono memutuskan untuk membeli rumah di Perumahan Atria Town House Purwomartani Kavling B4 yang beralamat di Jalan Sambisari Purwomartani Kalasan Sleman tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 April 2022 di kantor Notaris Guntur Eka Prasetya yang beralamat di Jl raya Berbah Tegaltirto, Berbah Sleman saksi Bambang Tjahjono dengan ditemani saksi Erni Yuliani melakukan Perikatan Jual Beli dengan terdakwa  untuk pembelian tanah dan bangunan di Atria Town House Purwomartani, Kalasan Kavling B4, luas tanah 112 m2, dan luas bangunan 138 m2, dengan total senilai Rp1.165.988.000,00 (satu milyar seratus enam puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang dibayarkan secara bertahap dengan lama proses pembangunan selama  8 hingga 10 Bulan setelah Perjanjian Jual Beli yang akan di mulai pada bulan April 2022.  
  • Bahwa pada saat Perjanjian Jual Beli akan ditandatangani saksi Bambang Tjahjono baru mengetahui kalau tanah tersebut masih atas nama orang pribadi belum atas nama PT Daratan Tak Terbatas/PT Daratan Group Indonesia, namun kemudian terdakwa meyakinkan bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh PT Daratan Tak Terbatas/PT Daratan Group Indonesia dengan status tanah pekarangan, bukan jalur hijau dan sedang dalam proses pecah sertipikat dan hal tersebut juga dikuatkan dengan pernyataan dari saksi Guntur Eka Prasetya selaku Notaris yang mengatakan bahwa sedang dalam proses pemecahan sertipikat serta di lokasi perumahan tersebut saksi Bambang Tjahjono melihat mulai ada proses pembangunan sehingga saksi Bambang Tjahjono percaya dengan apa yang dikatakan oleh terdakwa dan melanjutkan Perikatan Jual Beli tersebut.
  • Bahwa sejak tanggal 21 Maret 2022 sebelum dilakukan Perjanjian Jual Beli di Kantor Notaris Guntur Eka Prasetya, Terdakwa telah menerima uang dari Saksi Erni Yuliani, sebagai tanda jadi, uang muka dan selanjutnya menerima pembayaran secara bertahap hingga lunas dengan total sejumlah Rp.1.165.988.000,00 (satu milyar seratus enam puluh lima juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), yang diterima melalui transfer di rekening PT Daratan Tak Berbatas/ PT Daratan Group Indonesia, dengan rincian :

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

21 Maret 2022

29 Maret 2022

25 April 2022

30 Mei 2022

29 Juni 2022

29 Juli 2022

30 Agustus 2022

28 September 2022

29 Oktober 2022

28 November 2022

Rp.   20.000.000,00

Rp. 683.488.000,00

Rp.   57.812.500,00

Rp.   57.812.500,00

Rp.   57.812.500,00

Rp.   57.812.500,00

Rp.   57.812.500,00

Rp.   57.812.500,00

Rp.   57.812.500,00

Rp.   57.812.500,00

 Atas transfer tersebut oleh terdakwa telah dibuatkan kuitansi pembayaran atas nama PT Daratan group Indonesia.

  • Bahwa atas pembelian tanah dari saksi Tri Rahayu senilai Rp.6.718.300.000,00 (enam miliar tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk kavling Atria Town House tersebut oleh terdakwa belum dilakukan pelunasan dan baru dibayar 50% sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar 50% atau sekitar Rp3.359.150.000,00 (tiga miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah), oleh karena itu belum dapat dibuat Akta Jual Beli antara saksi Tri Rahayu dengan PT Daratan Tak Terbatas/PT Daratan Group Indonesia dengan demikian proses peralihan hak atas tanah tidak pernah terjadi, sehingga status kepemilikan tanahnya tetap tercatat atas nama Saksi Tri Rahayu dan tidak pernah beralih kepada PT Daratan Tak Terbatas, namun terdakwa telah menjual kavling dan melakukan pembangunan di tanah tersebut. Selain itu dalam melakukan pembangunan perumahan Atria Town House tersebut terdakwa belum mendapatkan izin Persetujuan Bangunan Gedung.
  • Bahwa dalam pelaksanaannya, pembangunan rumah pada Kavling B4 tidak dapat diselesaikan, dan pada sekitar bulan Oktober 2023 pembangunan tersebut berhenti, karena uang yang telah ditransfer hingga lunas oleh saksi Erni Yuliani telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan lainnya. Selain itu saksi Bambang Tjahjono dan saksi Erni Yuliani tidak dapat menguasai tanah kavling B-4 yang telah dibelinya tersebut karena status tanahnya belum beralih ke PT Daratan Tak Terbatas/PT Daratan Group Indonesia sehingga belum dapat dilakukan pemecahan sertipikat sesuai dengan kavling yang dibelinya.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Erni Yuliani dan saksi Bambang Tjahjono mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.165.988.000,00 (satu milyar seratus enam puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 154 jo pasal 137 UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Perumahan jo Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa Hery Setyo Purnomo Bin Djaman Brotoatmojo pada tanggal 02 April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan April 2022 atau dalam tahun 2022, bertempat di kantor Notaris Guntur Eka Prasetya yang beralamat di Jl raya Berbah Tegaltirto, Berbah Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada bulan Maret 2022, Saksi Erni Yuliani dan Saksi Bambang Tjahjono sedang mencari rumah, kemudian melewati Jl.Sambisari, Purwomartani, Kalasan dan melihat spanduk dengan tulisan “TERSISA BEBERAPA KAVLING SIAP BANGUN” dengan marketing PT Daratan Tak Terbatas/PT. Daratan Group Indonesia, setelah melihat spanduk tersebut kemudian Saksi Erni Yuliani dan Saksi Bambang Tjahjono mendatangi kantor marketing portable yang ada di lokasi, kemudian Saksi Erni Yuliani dan Saksi Bambang Tjahjono diarahkan untuk mendatangi kantor PT Daratan Tak Terbatas//PT. Daratan Group Indonesia, yang berkantor di Jalan Raya, Jogja-Solo Km 15, Kalasan, Sleman, Yogyakarta milik terdakwa, pada saat itu bagian marketing menyampaikan bahwa tanah sudah atas nama PT. Daratan Tak Terbatas//PT. Daratan Group Indonesia hingga kemudian saksi Erni Yuliani dan saksi Bambang Tjahjono memutuskan untuk membeli rumah di Perumahan Atria Town House Purwomartani Kavling B4 yang beralamat di Jalan Sambisari Purwomartani Kalasan Sleman tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 April 2022 di kantor Notaris Guntur Eka Prasetya yang beralamat di Jl raya Berbah Tegaltirto, Berbah Sleman saksi Bambang Tjahjono dengan ditemani saksi Erni Yuliani melakukan Perikatan Jual Beli dengan terdakwa  untuk pembelian tanah dan bangunan di Atria Town House Purwomartani, Kalasan Kavling B4, luas tanah 112 m2, dan luas bangunan 138 m2, dengan total senilai Rp1.165.988.000,00 (satu milyar seratus enam puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang dibayarkan secara bertahap dengan lama proses pembangunan selama  8 hingga 10 Bulan setelah Perjanjian Jual Beli yang akan di mulai pada bulan April 2022.  
  • Bahwa pada saat Perjanjian Jual Beli akan ditandatangani saksi Bambang Tjahjono baru mengetahui kalau tanah tersebut masih atas nama orang pribadi belum atas nama PT Daratan Tak Terbatas/PT Daratan Group Indonesia, namun kemudian terdakwa meyakinkan bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh PT Daratan Tak Terbatas/PT Daratan Group Indonesia dengan status tanah pekarangan, bukan jalur hijau dan sedang dalam proses pecah sertipikat dan hal tersebut juga dikuatkan dengan pernyataan dari saksi Guntur Eka Prasetya selaku Notaris yang mengatakan bahwa sedang dalam proses pemecahan sertipikat serta di lokasi perumahan tersebut saksi Bambang Tjahjono melihat mulai ada proses pembangunan sehingga saksi Bambang Tjahjono percaya dengan apa yang dikatakan oleh terdakwa dan melanjutkan Perikatan Jual Beli tersebut.
  • Bahwa sejak tanggal 21 Maret 2022 sebelum dilakukan Perjanjian Jual Beli di Kantor Notaris Guntur Eka Prasetya, Terdakwa telah menerima uang dari Saksi Erni Yuliani, sebagai tanda jadi, uang muka dan selanjutnya menerima pembayaran secara bertahap hingga lunas dengan total sejumlah Rp.1.165.988.000,00 (satu milyar seratus enam puluh lima juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), yang diterima melalui transfer di rekening PT Daratan Tak Berbatas/ PT Daratan Group Indonesia, dengan rincian :

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

21 Maret 2022

29 Maret 2022

25 April 2022

30 Mei 2022

29 Juni 2022

29 Juli 2022

30 Agustus 2022

28 September 2022

29 Oktober 2022

28 November 2022

Rp.   20.000.000,00

Rp. 683.488.000,00

Rp.   57.812.500,00

Rp.   57.812.500,00

Rp.   57.812.500,00

Rp.   57.812.500,00

Rp.   57.812.500,00

Rp.   57.812.500,00

Rp.   57.812.500,00

Rp.   57.812.500,00

 Atas transfer tersebut oleh terdakwa telah dibuatkan kuitansi pembayaran atas nama PT Daratan group Indonesia.

  • Bahwa atas pembelian tanah dari saksi Tri Rahayu senilai Rp.6.718.300.000,00 (enam miliar tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk kavling Atria Town House tersebut oleh terdakwa belum dilakukan pelunasan dan baru dibayar 50% sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar 50% atau sekitar Rp3.359.150.000,00 (tiga miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah), oleh karena itu belum dapat dibuat Akta Jual Beli antara saksi Tri Rahayu dengan PT Daratan Tak Terbatas/PT Daratan Group Indonesia dengan demikian proses peralihan hak atas tanah tidak pernah terjadi, sehingga status kepemilikan tanahnya tetap tercatat atas nama Saksi Tri Rahayu dan tidak pernah beralih kepada PT Daratan Tak Terbatas, namun terdakwa telah menjual kavling dan melakukan pembangunan di tanah tersebut. Selain itu dalam melakukan pembangunan perumahan Atria Town House tersebut terdakwa belum mendapatkan izin Persetujuan Bangunan Gedung.
  • Bahwa dalam pelaksanaannya, pembangunan rumah pada Kavling B4 tidak dapat diselesaikan, dan pada sekitar bulan Oktober 2023 pembangunan tersebut berhenti, karena uang yang telah ditransfer hingga lunas oleh saksi Erni Yuliani telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan lainnya. Selain itu saksi Bambang Tjahjono dan saksi Erni Yuliani tidak dapat menguasai tanah kavling B-4 yang telah dibelinya tersebut karena status tanahnya belum beralih ke PT Daratan Tak Terbatas/PT Daratan Group Indonesia sehingga belum dapat dilakukan pemecahan sertipikat sesuai dengan kavling yang dibelinya.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Erni Yuliani dan saksi Bambang Tjahjono mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.165.988.000,00 (satu milyar seratus enam puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu. 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Atau

Ketiga :

Bahwa terdakwa Hery Setyo Purnomo Bin Djaman Brotoatmojo pada tanggal 02 April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan April 2022 atau dalam tahun 2022, bertempat di Atria Town House  Jalan Sambisari Purwomartani Kalasan Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Secara melawan hukum, memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada bulan Maret 2022, Saksi Erni Yuliani dan Saksi Bambang Tjahjono sedang mencari rumah, kemudian melewati Jl.Sambisari, Purwomartani, Kalasan dan melihat spanduk dengan tulisan “TERSISA BEBERAPA KAVLING SIAP BANGUN” dengan marketing PT Daratan Tak Terbatas, setelah melihat spanduk tersebut kemudian Saksi Erni Yuliani dan Saksi Bambang Tjahjono mendatangi kantor marketing portable yang ada di lokasi, kemudian Saksi Erni Yuliani dan Saksi Bambang Tjahjono diarahkan untuk mendatangi kantor PT Daratan Tak Terbatas, yang berkantor di Jalan Raya, Jogja-Solo Km 15, Kalasan, Sleman, Yogyakarta milik terdakwa Hery Setyo Purnomo Alias Hery Bin Djaman Brotoatmojo yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Daratan Tak Terbatas/Daratan Group Indonesia, pada saat itu bagian marketing menyampaikan bahwa tanah sudah atas nama PT. Daratan Tak Terbatas hingga kemudian saksi Erni Yuliani dan saksi Bambang Tjahjono memutuskan untuk membeli rumah di Perumahan Atria Town House Purwomartani Kavling B4 yang beralamat di Jalan Sambisari Purwomartani Kalasan Sleman tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 April 2022 di kantor Notaris Guntur Eka Prasetya yang beralamat di Jl raya Berbah Tegaltirto, Berbah Sleman saksi Bambang Tjahjono dengan ditemani saksi Erni Yuliani melakukan Perikatan Jual Beli dengan terdakwa  untuk pembelian tanah dan bangunan di Atria Town House Purwomartani, Kalasan Kavling B4, luas tanah 112 m2, dan luas bangunan 138 m2, dengan total senilai Rp1.165.988.000,00 (satu milyar seratus enam puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang dibayarkan secara bertahap dengan lama proses pembangunan selama  8 hingga 10 Bulan setelah Perjanjian Jual Beli yang akan di mulai pada bulan April 2022.  
  • Bahwa pada saat Perjanjian Jual Beli akan ditandatangani saksi Bambang Tjahjono baru mengetahui kalau tanah tersebut masih atas nama orang pribadi belum atas nama PT Daratan Tak Terbatas/PT Daratan Group Indonesia, namun kemudian terdakwa meyakinkan bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh PT Daratan Tak Terbatas/PT Daratan Group Indonesia dengan status tanah pekarangan, bukan jalur hijau dan sedang dalam proses pecah sertipikat dan hal tersebut juga dikuatkan dengan pernyataan dari saksi Guntur Eka Prasetya selaku Notaris yang mengatakan bahwa sedang dalam proses pemecahan sertipikat serta di lokasi perumahan tersebut saksi Bambang Tjahjono melihat mulai ada proses pembangunan sehingga saksi Bambang Tjahjono percaya dengan apa yang dikatakan oleh terdakwa dan melanjutkan Perikatan Jual Beli tersebut.
  • Bahwa sejak tanggal 21 Maret 2022 sebelum dilakukan Perjanjian Jual Beli di Kantor Notaris Guntur Eka Prasetya, Terdakwa telah menerima uang dari Saksi Erni Yuliani, sebagai tanda jadi, uang muka dan selanjutnya menerima pembayaran secara bertahap hingga lunas dengan total sejumlah Rp.1.165.988.000,00 (satu milyar seratus enam puluh lima juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), yang diterima melalui transfer di rekening PT Daratan Tak Berbatas/ PT Daratan Group Indonesia, dengan rincian :

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

21 Maret 2022

29 Maret 2022

25 April 2022

30 Mei 2022

29 Juni 2022

29 Juli 2022

30 Agustus 2022

28 September 2022

29 Oktober 2022

28 November 2022

Rp.   20.000.000,00

Rp. 683.488.000,00

Rp.   57.812.500,00

Rp.   57.812.500,00

Rp.   57.812.500,00

Rp.   57.812.500,00

Rp.   57.812.500,00

Rp.   57.812.500,00

Rp.   57.812.500,00

Rp.   57.812.500,00

 Atas transfer tersebut oleh terdakwa telah dibuatkan kuitansi pembayaran atas nama PT Daratan group Indonesia.

  • Bahwa atas pembelian tanah dari saksi Tri Rahayu senilai Rp.6.718.300.000,00 (enam miliar tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk kavling Atria Town House tersebut oleh terdakwa belum dilakukan pelunasan dan baru dibayar 50% sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar 50% atau sekitar Rp3.359.150.000,00 (tiga miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah), oleh karena itu belum dapat dibuat Akta Jual Beli antara saksi Tri Rahayu dengan PT Daratan Tak Terbatas/PT Daratan Group Indonesia dengan demikian proses peralihan hak atas tanah tidak pernah terjadi, sehingga status kepemilikan tanahnya tetap tercatat atas nama Saksi Tri Rahayu dan tidak pernah beralih kepada PT Daratan Tak Terbatas, namun terdakwa telah menjual kavling dan melakukan pembangunan di tanah tersebut. Selain itu dalam melakukan pembangunan perumahan Atria Town House tersebut terdakwa belum mendapatkan izin Persetujuan Bangunan Gedung.
  • Bahwa dalam pelaksanaannya, pembangunan rumah pada Kavling B4 tidak dapat diselesaikan, dan pada sekitar bulan Oktober 2023 pembangunan tersebut berhenti, karena uang yang telah ditransfer hingga lunas oleh saksi Erni Yuliani telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan lainnya. Selain itu saksi Bambang Tjahjono dan saksi Erni Yuliani tidak dapat menguasai tanah kavling B-4 yang telah dibelinya tersebut karena status tanahnya belum beralih ke PT Daratan Tak Terbatas/PT Daratan Group Indonesia sehingga belum dapat dilakukan pemecahan sertipikat sesuai dengan kavling yang dibelinya.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Erni Yuliani dan saksi Bambang Tjahjono mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.165.988.000,00 (satu milyar seratus enam puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 Sleman, 05 Maret 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Indriastuti Y, SH.,MH.

Jaksa Madya                                                                               

Pihak Dipublikasikan Ya