INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
275/Pdt.P/2025/PN Smn | SUPRIHATIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 275/Pdt.P/2025/PN Smn | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabukan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan almh. PAIKEM meninggal dunia pada tanggal 08-07-1960 di Sorogenen II, RT 03/ RW 01, Purwomartani, Kalasan, Sleman sebagai tercatat dalam Surat Keterangan Kematian Nomor; 22/TL/IV/2025 yang dikeluarkan oleh Lurah Purwomartani; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk mencatat adanya penetapan kematian tersebut; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |