| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 188/Pid.B/2025/PN Smn | RINA WISATA, S.H. | HENDRA SETIAWAN bin SUJOKO SUSILO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 188/Pid.B/2025/PN Smn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2216/M.4.11/Eoh.2/05/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-126/Slmn/Eoh.2/05/2025
-------- Bahwa terdakwa HENDRA SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB dan hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 atau pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Ruang IGD RSUD Kab. Sleman, Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Rumah Duka Alm NOR HIDAYAT yang beralamat di Jl. Monjali No. 5 Nandan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana terhadap orang yang sudah meninggal melakukan perbuatan yang kalau masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis atau pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa HENDRA SETIAWAN menghubungi Saksi Ristalningtyas bahwa suaminya alm. Nor Hidayat mengalami kecelakaan dan saat itu sudah berada di ruang IGD RSUD Murangan Sleman; Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 05.30 WIB bertempat di depan ruang IGD RSUD Sleman Saksi Ristalningtyas bertanya pada Terdakwa perihal kejelasan penyebab Kecelakaan Alm. Nor Hidayat yang kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa Alm. Nor Hidayat mengalami kecelakaan yang diakibatkan karena Alm. Nor Hidayat dalam kondisi mabuk dengan mengatakan “KLANTUNG (nama panggilan Alm. Nor Hidayat) KI SAKDURUNGE KECELAKAAN NGOMBE, PEDOT (Klantung itu sebelum kecelakaan minum minuman keras, mabuk”, kemudian dijawab “STOP” oleh Saksi Ristalningtyas dengan maksud agar Terdakwa HENDRA SETIAWAN tidak melanjutkan memberikan penjelasan yang tidak sesuai kebenarannya; Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB sebelum acara pemakaman dan masih berada di rumah duka, Terdakwa HENDRA SETIAWAN mengucapkan kata-kata secara lisan kepada seseorang yang melayat dengan mengatakan “KLANTUNG (nama panggilan Alm. Nor Hidayat) KI SAKDURUNGE KECELAKAAN NGOMBE, PEDOT (Klantung itu sebelum kecelakaan minum minuman keras, mabuk”, kata-kata ini didengar oleh Saksi Hendri Prasetyo dan Saksi Dedi Rahmawansa Ahmad dan Saksi Agrithia Lolla Norish; Bahwa sebelumnya pada tanggal 8 Februari 2024 dan 9 Februari 2024 bertempat di RSUD Sleman Saksi Ristalningtyas meminta Terdakwa HENDRA SETIAWAN untuk berjanji tidak mengulangi perbuatannya yang mengucapkan “KLANTUNG (nama panggilan Alm. Nor Hidayat) KI SAKDURUNGE KECELAKAAN NGOMBE, PEDOT (Klantung itu sebelum kecelakaan minum minuman keras, mabuk” dan disanggupi oleh Terdakwa; Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Saksi Ristalningtyas kembali menemui Terdakwa Hendra Setiawan di rumahnya yang beralamat di Jombor Lor Sinduadi Mlati Sleman dengan maksud untuk melakukan klatifikasi kembali namun pada saat pertemuan tersebut Terdakwa HENDRA SETIAWAN tidak ada itikad baik dan berperilaku seakan-akan menantang dengan kata “silahkan kasusnya mau dibawa kemana, di penjara” dan Saksi Ristalningtyas mengatakan “ya jangan gitu, kalau kamu tidak mengulangi perbuatannya kamu buat surat pernyataan aja kalau tidak mengulangi” dan dijawab oleh Terdakwa HENDRA SETIAWAN “ok ga pa pa”; Bahwa kemudian pada tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB Saksi Ristalningtyas, Terdakwa HENDRA SETIAWAN, dan Saksi Agrithia Lolla Norish mendatangi rumah Sdri. HASTRI INTAMI (adik kandung Alm. Nor Hidayat) yang beralamat di Jombor Tegal Sinduadi Mlati Sleman dengan maksud membuat surat pernyataan atau surat pengakuan jika Terdakwa HENDRA SETIAWAN mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Sdr. Irin Hidayat (Ketua RT domisili Terdakwa) yang dibuat oleh Terdakwa HENDRA SETIAWAN yang dipandu oleh Saksi Ristalningtyas dan Sdri. Hastri Setiawan (mengeja kata-kata), yang kemudian pada kenyataannya setelah tanggal 14 Februari 2024 atau dibuatnya Surat Pernyataan tersebut, Terdakwa HENDRA SETIAWAN masih melakukan perbuatannya dengan memberikan berita terkait kecelakaan Alm. Nor Hidayat kepada tetangga Sdri. Hastri Intami; Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa HENDRA SETIAWAN, Saksi Ristalningtyas dan keluarga merasa tidak nyaman dan tercemar nama baiknya serta anak-anak dari Saksi Ristalningtyas dan Alm. Nor Hidayat merasa terganggu psikologisnya. -------Perbuatan terdakwa HENDRA SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 320 ayat (1) KUHP-------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |


JAKSA PENUNTUT UMUM