| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-22/Slmn/Eoh.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa I :
Nama Lengkap : DWI ADI NUGROHO Anak dari TRIHATMOKO (alm)
Tempat lahir : Bandar Lampung
Umur/Tgl lahir : 19 Tahun / 25 Februari 2006
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Perum Griya Gejawan Indah Blok L 27 Rt. 007 Rw. 048 Balecatur Gamping Sleman
Agama : Kristen
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SMK (lulus)
Terdakwa II :
Nama Lengkap : M. FERDI APRILIANSYAH bin DARWADI
Tempat lahir : Bandar Lampung
Umur/Tgl lahir : 18 Tahun / 22 April 2007
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Perum Jl. Dermayu LK.I Rt. 015 Sumber Rejo Kemiling Bandar Lampung
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum Bekerja
Pekerjaan : SMK (lulus)
B. PENAHANAN PARA TERDAKWA
Oleh Penyidik : Rutan, sejak 06 Desember 2025 s/d 25 Desember 2025;
Diperpanjang oleh JPU : Rutan, sejak 26 Desember 2025 s/d 03 Februari 2026;
Oleh JPU : Rutan, sejak 28 Januari 2026 s/d 16 Februari 2026
C. DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa I DWI ADI NUGROHO Anak dari TRIHATMOKO (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II M. FERDI APRILIANSYAH bin DARWADI, pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025, sekira pukul 20.00 Wib Wib atau setidak-tidaknya Tahun 2025 bertempat di Parkiran Besement Pakuwon Mall Condongcatur, Depok, Sleman Prov. DIY atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu” milik Saksi korban MUHAMMAD HAZRIL ZULMI, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar jam 19.00 Wib, dengan niat mencari (mengambil) sepeda motor di Pakuwon Mall lalu mendapati 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-Max Nomor Polisi BG.6016.BAX Warna Biru tahun 2022 milik Saksi korban MUHAMMAD HAZRIL ZULMI yang kuncinya tertinggal (tertancap di kunci kontak) lalu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil kemudian Terdakwa I keluar parkiran untuk melihat situasi diluar aman apa tidak dan setelah situasi aman kemudian Terdakwa I memberitahu Terdakwa II untuk keluar dari parkiran membawa sepeda motor Yamaha N-Max Nomor Polisi BG.6016.BAX Warna Biru tahun 2022 dengan cara antri dibelakang pemotor yang melakukan transaksi lalu saat selesai kemudian Terdakwa II melewati palang parkir sebelum tertutup mengikuti sepeda motor didepannya;
- Bahwa setelah berhasil membawa keluar dari parkiran pakuwon mall, Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-Max Nomor Polisi BG.6016.BAX Warna Biru tahun 2022 tersebut ke RS. Panti Rapih dengan maksud karena takut sepeda motor ada GPS/pelacak sehingga dapat terlacak terlacak serta biar lebih aman terlebih dahulu kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 jam 12.00 wib Terdakwa I mengambil dari parkiran RS Panti Rapih;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-Max Nomor Polisi BG.6016.BAX Warna Biru tahun 2022 adalah untuk dijual dengan pembagian 50:50 antara Terdakwa I dan Terdakwa II;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-Max Nomor Polisi BG.6016.BAX,Warna Biru,tahun 2022, Noka: MH3SG620NK643249,Nosin: G3L8E-1311144 An. FITRIA SHOLATINA,Alamat Dusun IV Rt.000/Rw.000 Kel.Keban II Kec.Sanga Desa,Musi Banyu Asin milik saksi korban tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban serta digunakan untuk kepentingan pribadi para Terdakwa dimana sehingga akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp22.000.000,- (duapuluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar itu.
---Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP----
ATAU
Kedua :
Bahwa Terdakwa I DWI ADI NUGROHO Anak dari TRIHATMOKO (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II M. FERDI APRILIANSYAH bin DARWADI, pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025, sekira pukul 20.00 Wib Wib atau setidak-tidaknya Tahun 2025 bertempat di Parkiran Besement Pakuwon Mall Condongcatur, Depok, Sleman Prov. DIY atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” milik Saksi korban MUHAMMAD HAZRIL ZULMI, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar jam 19.00 Wib, dengan niat mencari (mengambil) sepeda motor di Pakuwon Mall lalu mendapati 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-Max Nomor Polisi BG.6016.BAX Warna Biru tahun 2022 milik Saksi korban MUHAMMAD HAZRIL ZULMI yang kuncinya tertinggal (tertancap di kunci kontak) lalu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil kemudian Terdakwa I keluar parkiran untuk melihat situasi diluar aman apa tidak dan setelah situasi aman kemudian Terdakwa I memberitahu Terdakwa II untuk keluar dari parkiran membawa sepeda motor Yamaha N-Max Nomor Polisi BG.6016.BAX Warna Biru tahun 2022 dengan cara antri dibelakang pemotor yang melakukan transaksi lalu saat selesai kemudian Terdakwa II melewati palang parkir sebelum tertutup mengikuti sepeda motor didepannya;
- Bahwa setelah berhasil membawa keluar dari parkiran pakuwon mall, Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-Max Nomor Polisi BG.6016.BAX Warna Biru tahun 2022 tersebut ke RS. Panti Rapih dengan maksud karena takut sepeda motor ada GPS/pelacak sehingga dapat terlacak terlacak serta biar lebih aman terlebih dahulu kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 jam 12.00 wib Terdakwa I mengambil dari parkiran RS Panti Rapih;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-Max Nomor Polisi BG.6016.BAX Warna Biru tahun 2022 adalah untuk dijual dengan pembagian 50:50 antara Terdakwa I dan Terdakwa II;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-Max Nomor Polisi BG.6016.BAX,Warna Biru,tahun 2022, Noka: MH3SG620NK643249,Nosin: G3L8E-1311144 An. FITRIA SHOLATINA,Alamat Dusun IV Rt.000/Rw.000 Kel.Keban II Kec.Sanga Desa,Musi Banyu Asin milik saksi korban tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban serta digunakan untuk kepentingan pribadi para Terdakwa dimana sehingga akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp22.000.000,- (duapuluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar itu.
---Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf G KUHP 2023----
Sleman, 05 Februari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
KUSUMA EKA MR, SH, MH.
Jaksa Muda |