Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
721/Pid.Sus/2025/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH 1.DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMAHENDRAAnak Dari Alm. ANTONIUS PURWADI
2.YOGA SAPUTRA Alias BOGEL Bin ALM RAMBAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 721/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7273/M.4.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMAHENDRAAnak Dari Alm. ANTONIUS PURWADI[Penahanan]
2YOGA SAPUTRA Alias BOGEL Bin ALM RAMBAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamnya No. 6 Sleman

 

Description: 20151225154423!Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logo

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29
 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 259 /M.3.11/Enz.2/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

1.

Nama lengkap

:

DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA Anak Dari Alm. ANTONIUS PURWADI.

Tempat lahir

:

Sleman.

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun/30 Agustus 1996.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Demangan Rt. 001 Rw. 003 Kalitirto, Berbah, Sleman, D.I. Yogyakarta.

Agama

:

Katholik.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

SMK.

 

2.

Nama lengkap

:

YOGA SAPUTRA Alias BOGEL Bin ALM RAMBAT.

Tempat lahir

:

Sleman.

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 25 Maret 1995.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Bercak Bulu Rt. 002 Rw. 024 Jogotirto, Berbah, Sleman, D.I. Yogyakarta.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

Riwayat Penangkapan dan Penahanan para Terdakwa dengan jenis RUTAN masing-masing :

 

1. Riwayat Penangkapan  para Terdakwa   

 

 

Ditangkap Oleh Penyidik

:

29 Oktober 2025 s/d 30 Oktober 2025

 

2. Riwayat Penahanan  para Terdakwa, jenis RUTAN

 

  1.  

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

31 Oktober 2025 s/d 19 Nopember 2025

 

 

  1.  

Perpanjangan Penahanan Oleh  PU Sejak

:

20 Nopember 2025 s/d 29 Desember 2025

 

 

  1.  

Penahanan Oleh  PU Sejak

:

 11 Desember 2025 s/d/ 30 Desember 2025

 

 

 

C.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA :

Primair :

Bahwa Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRAAnak Dari Alm. ANTONIUS PURWADI bersama sama dengan Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA Alias BOGEL Bin ALM RAMBAT dan Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA ( disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 19.47 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan SD Pondok, Kalitirto, Berbah, Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakunan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib membeli Shabu dari seseorang yang bernama GANCO (masuk dalam daftar pencarian orang) sebanyak 7 (tujuh) plastik klip yang salah satunya dibungkus dengan isolasi warna hitam dan tisu warna putih yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat  1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram dengan harga Rp. 1.150.000,00 (Satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) di daerah Candi Sambisari, Purwomartani Kalasan Sleman;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 18.58 Wib dihubungi oleh Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA melalui Whatsapp untuk bertemu di depan Kelurahan Kalitirto untuk selanjutnya Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA dan Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA bersepakat menuju ke rumah  Terdakwa 2. YOGHA SAPUTRA di Bercak Bulu Rt. 002 Rw. 024 Jogotirto, Berbah, Sleman;
  • Bahwa setelah Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA dan Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA  sampai di rumah Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA dan langsung masuk kamar membangunkan Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA dan setelah bangun Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA langsung mandi sedangkan Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA bersama Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA mengemas paket-paket narkotika dengan menggunakan plastik klip;
  • Bahwa setelah Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA selesai mandi kemudian Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA menyuruh YOGA SAPUTRA untuk membeli isolasi dan sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 7.000,00 (Tujuh ribu rupiah) dan setelah berhasil membeli isolasi Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA kembali dan masuk kamar lagi melihat sudah ada 4 (empat) paket narkotika/Shabu diatas kasur kemudian YOGA SAPUTRA menutupi paket Shabu tersebut dengan jaket;
  • Bahwa selanjutnya Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA menyuruh Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA untuk membantu membuat paketan Narkotika jenis Shabu dengan cara Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA mengambil paketan Shabu yang sudah jadi dan menunjukan kepada Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA sambil berkata “Bikin Paket Seperti ini” dan selanjutnya paket Shabu oleh Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA bersama dengan Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA DAN JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO berhasil dipecah menjadi 8 (delapan) paket dengan maksud untuk dijual kembali;
  • Bahwa kemudian Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 19.47 Wib mengabari  DEVA (masuk dalam daftar pencarian orang) kalau Shabu yang dipesan sudah ada dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu) satu paket, kemudian Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA mengambil 1 (satu) paket Shabu yang sudah jadi dan membawanya untuk diantar ke DEVA di depan SD Pondok, Kalitirto, Berbah, Sleman;
  • Bahwa selanjutnya setelah Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA berhasil menyerahkan Shabu kepada DEVA dan menerima uang Rp. 200.000,00 (Duaratus ribu rupiah dari DEVA kemudian kembali lagi ke rumah terdakwa 2. YOGA SAPUTRA;
  • Bahwa Petugas Kepolisian Polda DIY yaitu Saksi Sutapa dan Saksi Agastya Dhika Pratama yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika yang dilakukan Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA bersama dengan Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA DAN JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO kemudian  pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 Wib melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA dan Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA bersama-sama dengan JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO ;
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah pipet kaca dengan berat bruto 1,50 (satu koma lima nol) gram yang didalamnya diduga masih terdapat sisa sabu.
  2. 1 (satu) unit handphone SAMSUNG Galaxy A06 warna biru dengan nomor WA : 085747881257.
  3. 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong.
  4. 1 (satu) buah korek api gas warna merah yang diberi sumbu dari jarum suntik.
  5. 1 (satu) buah isolasi warna hitam.
  6. 4 (empat) potongan sedotan warna putih.
  7. 1 (satu) buah cutton bud.
  8. 1 (satu) unit handphone VIVO Y12s warna biru dengan nomor WA : 088980992105 dan WA Business : 088239468387.
  9. 2 (dua) bungkus isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat tisu warna putih yang berisi 2 (dua) plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,58 (nol koma lima delapan) gram.
  10. 7 (tujuh) plastik klip yang salah satunya dibungkus dengan isolasi warna hitam dan tisu warna putih yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram.
  11. 1 (satu) unit handphone VIVO Y12s warna biru dengan nomor WA : 088216228050 dan WA Business : 083190421007.
  12. Uang tunai sebesar Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah).
  13. 1 (satu) pack sedotan warna putih.
  14. 1 (satu) bungkus rokok Diplomat yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip yang berisi 65 (enam puluh lima) butir TRIHEXYPHENIDYL.

 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor : R/400.7.5/1769/D13.1 tanggal 4 November 2025 menyatakan barang bukti dengan nomor RBB/363.e/X/2025/Ditresnarkoba/Polda DIY dengan kode Laboratorium 028296/T/10/2025 dan 02829/T/10/2025 positif mengandung Metamfetamin, seperti terdaftar dalam Gol. I No. Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA dan Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA beserta barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.

           Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair :

Bahwa Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRAAnak Dari Alm. ANTONIUS PURWADI bersama sama dengan Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA Alias BOGEL Bin ALM RAMBAT dan Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA ( disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Bercak Bulu Rt. 002 Rw. 024 Jogotirto, Berbah, Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakunan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib membeli Shabu dari seseorang yang bernama GANCO (masuk dalam daftar pencarian orang) sebanyak 7 (tujuh) plastik klip yang salah satunya dibungkus dengan isolasi warna hitam dan tisu warna putih yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat  1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram dengan harga Rp. 1.150.000,00 (Satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) di daerah Candi Sambisari, Purwomartani Kalasan Sleman;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 18.58 Wib dihubungi oleh Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA melalui Whatsapp untuk bertemu di depan Kelurahan Kalitirto untuk selanjutnya Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA dan Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA bersepakat menuju ke rumah  Terdakwa 2. YOGHA SAPUTRA di Bercak Bulu Rt. 002 Rw. 024 Jogotirto, Berbah, Sleman;
  • Bahwa setelah Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA dan Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA  sampai di rumah Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA dan langsung masuk kamar membangunkan Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA dan setelah bangun Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA langsung mandi sedangkan Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA bersama Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA mengemas paket-paket narkotika dengan menggunakan plastik klip;
  • Bahwa setelah Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA selesai mandi kemudian Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA menyuruh YOGA SAPUTRA untuk membeli isolasi dan sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 7.000,00 (Tujuh ribu rupiah) dan setelah berhasil membeli isolasi Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA kembali dan masuk kamar lagi melihat sudah ada 4 (empat) paket narkotika/Shabu diatas kasur kemudian YOGA SAPUTRA menutupi paket Shabu tersebut dengan jaket;
  • Bahwa selanjutnya Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA menyuruh Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA untuk membantu membuat paketan Narkotika jenis Shabu dengan cara Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA mengambil paketan Shabu yang sudah jadi dan menunjukan kepada Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA sambil berkata “Bikin Paket Seperti ini” dan selanjutnya paket Shabu oleh Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA bersama dengan Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA DAN JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO berhasil dipecah menjadi 8 (delapan) paket dengan maksud untuk dijual kembali;
  • Bahwa kemudian Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 19.47 Wib mengabari  DEVA (masuk dalam daftar pencarian orang) kalau Shabu yang dipesan sudah ada dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu) satu paket, kemudian Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA mengambil 1 (satu) paket Shabu yang sudah jadi dan membawanya untuk diantar ke DEVA di depan SD Pondok, Kalitirto, Berbah, Sleman;
  • Bahwa selanjutnya setelah Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA berhasil menyerahkan Shabu kepada DEVA dan menerima uang Rp. 200.000,00 (Duaratus ribu rupiah dari DEVA kemudian kembali lagi ke rumah terdakwa 2. YOGA SAPUTRA;
  • Bahwa Petugas Kepolisian Polda DIY yaitu Saksi Sutapa dan Saksi Agastya Dhika Pratama yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika yang dilakukan Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA bersama dengan Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA DAN JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO kemudian  pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 Wib melakukan penangkapan terhadap Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA dan Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA bersama-sama dengan JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA Anak Dari CIPTONO ;
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah pipet kaca dengan berat bruto 1,50 (satu koma lima nol) gram yang didalamnya diduga masih terdapat sisa sabu.
  2. 1 (satu) unit handphone SAMSUNG Galaxy A06 warna biru dengan nomor WA : 085747881257.
  3. 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong.
  4. 1 (satu) buah korek api gas warna merah yang diberi sumbu dari jarum suntik.
  5. 1 (satu) buah isolasi warna hitam.
  6. 4 (empat) potongan sedotan warna putih.
  7. 1 (satu) buah cutton bud.
  8. 1 (satu) unit handphone VIVO Y12s warna biru dengan nomor WA : 088980992105 dan WA Business : 088239468387.
  9. 2 (dua) bungkus isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat tisu warna putih yang berisi 2 (dua) plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,58 (nol koma lima delapan) gram.
  10. 7 (tujuh) plastik klip yang salah satunya dibungkus dengan isolasi warna hitam dan tisu warna putih yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram.
  11. 1 (satu) unit handphone VIVO Y12s warna biru dengan nomor WA : 088216228050 dan WA Business : 083190421007.
  12. Uang tunai sebesar Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah).
  13. 1 (satu) pack sedotan warna putih.
  14. 1 (satu) bungkus rokok Diplomat yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip yang berisi 65 (enam puluh lima) butir TRIHEXYPHENIDYL.
  • Bahwa Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA bersama-sama dengan Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA dan Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA bersama tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor : R/400.7.5/1769/D13.1 tanggal 4 November 2025 menyatakan barang bukti dengan nomor RBB/363.e/X/2025/Ditresnarkoba/Polda DIY dengan kode Laboratorium 028296/T/10/2025 dan 02829/T/10/2025 positif mengandung Metamfetamin, seperti terdaftar dalam Gol. I No. Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA dan Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA beserta barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.

           Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan

KEDUA :

Bahwa Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRAAnak Dari Alm. ANTONIUS PURWADI bersama sama dengan Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA Alias BOGEL Bin ALM RAMBAT dan Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA ( disidangkan dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Bercak Bulu Rt. 002 Rw. 024 Jogotirto, Berbah, Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakunan perbuatan sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib membeli Shabu dari seseorang yang bernama GANCO (masuk dalam daftar pencarian orang) sebanyak 7 (tujuh) plastik klip yang salah satunya dibungkus dengan isolasi warna hitam dan tisu warna putih yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat  1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram dengan harga Rp. 1.150.000,00 (Satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) di daerah Candi Sambisari, Purwomartani Kalasan Sleman;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 18.58 Wib dihubungi oleh Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA melalui Whatsapp untuk bertemu di depan Kelurahan Kalitirto untuk selanjutnya Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA dan Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA bersepakat menuju ke rumah  Terdakwa 2. YOGHA SAPUTRA di Bercak Bulu Rt. 002 Rw. 024 Jogotirto, Berbah, Sleman;
  • Bahwa setelah Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA dan Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA  sampai di rumah Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA dan langsung masuk kamar membangunkan Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA dan setelah bangun Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA langsung mandi sedangkan Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA bersama Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA mengemas paket-paket narkotika dengan menggunakan plastik klip;
  • Bahwa setelah Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA selesai mandi kemudian Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA menyuruh Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA untuk membeli isolasi dan sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 7.000,00 (Tujuh ribu rupiah) dan setelah berhasil membeli isolasi Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA kembali dan masuk kamar lagi melihat sudah ada 4 (empat) paket narkotika/Shabu diatas kasur kemudian Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA menutupi paket Shabu tersebut dengan jaket;
  • Bahwa sambil membuat paketan Narkotika jenis Shabu Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRAAnak Dari Alm. ANTONIUS PURWADI bersama sama dengan Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA Alias BOGEL Bin ALM RAMBAT dan Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA menggunakan Shabu dengan cara Shabu dimasukan dipipet kaca kemudian dibakar dan hisap menggunakan bong yang sudah dibuat sebelumnya kemudian asapnya dihisap secara bergantian yang pertama adalah Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA menghisap kurang lebih 3 (tiga) kali hisapan selanjutnya  Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA menghisap kurang lebih 3 (tiga) kali hisapan kemudian  Saksi JORDANUEREN KRISCIPTA YUDHA menghisap kurang lebih 3 (tiga) kali hisapan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium :
  1. Nomor : 00129156 tanggal pemeriksaan 30 Oktober 2025  Atas nama DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA menyatakan potitif Amphetamin (AMP) dan Methamphetamine (M-AMP);
  2. Nomor : 00071414 tanggal pemeriksaan 30 Oktober 2025  Atas nama YOGA SAPUTRA menyatakan potitif Amphetamin (AMP) dan Methamphetamine (M-AMP);

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa 1. DIONYSIUS AGA SATYA PURNAMA HENDRA dan Terdakwa 2. YOGA SAPUTRA dan barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.

           Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a  Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Sleman,    12    Desember 2025

 PENUNTUT UMUM

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H.

Jaksa  Pratama NIP.198611042014032001

 

                                                                                     

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya