Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2026/PN Smn MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li 1.KARTIMAH alias SIRENG Binti NURODIN (Alm)
2.RUDIANTO alias RUDI Bin SUMARDI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2146/M.4.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARTIMAH alias SIRENG Binti NURODIN (Alm)[Penahanan]
2RUDIANTO alias RUDI Bin SUMARDI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-67/Slmn/Eoh.2/03/2026

 

  1. Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

KARTIMAH alias SIRENG Binti NURODIN (Alm)

Tempat lahir

:

Wonosobo

Umur/tanggal lahir

:

49 Tahun/16 Maret 1976

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Tri Mukti Jaya Rt 001 Rw 005 Ds. Trimukti Jaya Kec. Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Prov Lampung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

 

 

 

2.

Nama lengkap

:

RUDIANTO alias RUDI Bin SUMARDI (Alm)

Tempat lahir

:

Bandar Lampung

Umur/tanggal lahir

:

64 Tahun/20 Desember 1961

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Tri Mukti Jaya Rt 01 Rw 05 Ds. Trimukti Jaya Kec. Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang , Prov Lampung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

 

 

 

 

  1. Penahanan :

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 07-02-2026 s/d 26-02-2026.

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 27-02-2026 s/d 07-04-2026.

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 31-03-2026 s/d 19-04-2026

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

----------Bahwa ia terdakwa I. KARTIMAH alias SIRENG Binti NURODIN (alm) bersama-sama dengan  terdakwa II. RUDIANTO alias RUDI Bin SUMARDI (alm)  pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jitar RT.004/RW.009, Kelurahan Sumberarum, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman, D I Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 08.50 WIB, terdakwa I. KARTIMAH alias SIRENG Binti NURODIN (alm) dan  terdakwa II. RUDIANTO alias RUDI Bin SUMARDI (alm) sepakat untuk mengambil barang orang lain dengan cara berkeliling mencari sasaran di sekitar wilayah Sumberarum, Kapenewon Moyudan, Kab. Sleman, ketika melihat ada saksi MONICA SUMIYEM (berumur 78 Tahun) yang sedang  menyapu di jalan kampung di depan rumahnya di Jitar RT.004/RW.009, Kelurahan Sumberarum, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman, D I Yogyakarta, kemudian terdakwa II. RUDIANTO alias RUDI Bin SUMARDI (alm) yang berboncengan dengan terdakwa I. KARTIMAH alias SIRENG Binti NURODIN (alm) menghentikan sepeda motornya di depan saksi MONICA SUMIYEM, lalu terdakwa I. KARTIMAH alias SIRENG Binti NURODIN (alm) turun dari sepeda motor lalu bertanya kepada saksi MONICA SUMIYEM, “MBAH DIRUMAH ADA SIAPA?,  saksi MONICA SUMIYEM jawab, “SAYA SAMA ANAK SAYA TAPI SEKARANG ANAK SAYA SEDANG ANTAR DAGANGAN DIPASAR”, kemudian bertanya lagi, “SIMBAH SUDAH DAPAT BANTUAN DARI KABUPATEN BELUM? dan saksi MONICA SUMIYEM menjawab, “BELUM”, selanjutnya terdakwa I. KARTIMAH alias SIRENG Binti NURODIN (alm) menawarkan diri untuk membantu saksi MONICA SUMIYEM agar bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah Kabupaten
  • Bahwa selanjutnya saksi MONICA SUMIYEM mempersilahkan terdakwa I dan terdakwa II untuk duduk di teras rumahnya, dan terdakwa I duduk disamping saksi MONICA SUMIYEM, sedangkan terdakwa II berdiri, kemudian terdakwa I memberitahukan bahwa dirinya akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap saksi MONICA SUMIYEM, lalu terdakwa I memegang lengan kiri saksi MONICA SUMIYEM dan menempelkan karet  berbentuk pipih  di lengan tangan kirinya sambil berkata, “MBAH CINCINNYA DILEPAS SAJA NANTI NDAK KE SEDOT”, lalu tiba-tiba saksi MONICA SUMIYEM kaget karena merasakan lengan kirinya berdenyut keras, kemudian terdakwa I berkata lagi, “ LHO MBAH TERSEDOT TO, DILEPAS CINCINNYA MBAH” dan seketika saksi MONICA SUMIYEM melepas 3 (tiga) buah cincin emas yang dipakainya di jari tangan kanannya dan meletakkannnya di meja tamu berbentuk bulat warna merah, kemudian terdakwa II menyuruh saksi MONICA SUMIYEM untuk berganti baju/pakaian karena akan di foto, sehingga saksi MONICA SUMIYEM masuk ke dalam rumah untuk berganti pakaian, selanjutnya terdakwa I  mengambil tanpa ijin 3 (tiga) buah cincin emas milik saksi MONICA SUMIYEM yang diletakkan  saksi MONICA SUMIYEM di meja tamu berbentuk bulat warna merah tersebut, lalu terdakwa I dan terdakwa II pergi dari tempat tersebut tanpa pamit dengan saksi MONICA SUMIYEM.
  • Bahwa tujuan terdakwa I dan terdakwa II mengambil 3 (tiga) buah cincin emas milik saksi MONICA SUMIYEM dengan rincian: 2 (dua) cincin emas dengan berat masing-masing sebesar 1,5 (satu koma lima) Gram dan 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 2 (dua) Gram adalah untuk dimiliki dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari kedua terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. KARTIMAH alias SIRENG Binti NURODIN (alm) dan  terdakwa II. RUDIANTO alias RUDI Bin SUMARDI (alm), maka saksi MONICA SUMIYEM mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya senilai itu.----------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP 2023.-------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                        Sleman, 09 April 2026

                                                                                       Jaksa Penuntut Umum

 

 

                                                                                         Meilinda Margaretha H N, S.H.,M.H.Li.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
a> SLOT THAILAND SLOT GACOR SLOT GACOR JAV INDO SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT MAXWIN SLOT PULSA SLOT QRIS https://www.dierenartsdemaere.be/ https://harianviral.blog/ https://infogacor2026.com/ https://tips-taxi338.online/ https://sob-andre.com/ https://sipp.pn-sleman.go.id/ SLOT PULSA