![Copy of logo KEJAKSAAN (Large).jpg]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM -40/Slmn/Eku.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa I :
Nama Lengkap : LUIS ANANTA Als LUWING Bin RISDIYANA
Tempat lahir : Sleman
Umur/Tgl lahir : 19 Tahun / 13 November 2025
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Klangkapan I Rt/Rw 05/4 Desa Margoluwih Kec. Seyegan,
Kab. Sleman
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Terdakwa II :
Nama Lengkap : LUFI ANANDA Als LUPEK Bin MURYADI
Tempat lahir : Sleman
Umur/Tgl lahir : 22 Tahun / 07 September 2002
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Klinyo I Rt/Rw 03/1 Desa Margoluwih Kec. Seyegan,
Kab. Sleman
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Terdakwa III :
Nama Lengkap : ILHAM BAYU RAMADHAN Als ILHOM Bin GUGUN GUNAWAN
Tempat lahir : Sleman
Umur/Tgl lahir : 19 Tahun / 04 Oktober 2005
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Klepu Kidul Rt/Rw 03/22 Desa Sendangmulyo Kec. Minggir,
Kab. Sleman
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
- PENAHANAN PARA TERDAKWA :
Ditahan dengan jenis penahanan Rutan.
- Penyidik : sejak tanggal 31 Maret 2025 s/d 19 April 2025.
- Perpanjangan PU : sejak tanggal 20 April 2025 s/d 29 Mei 2025
- Penuntut Umum : sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d 09 Juni 2025
- DAKWAAN :
Kesatu :
--------Bahwa Terdakwa I LUIS ANANTA Als LUWING Bin RISDIYANA bersama-sama dengan Terdakwa II LUFI ANANDA Als LUPEK Bin MURYADI dan Terdakwa III ILHAM BAYU RAMADHAN Als ILHOM Bin GUGUN GUNAWAN pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Barak Dsn Barak Desa Margoluwih Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Sleman untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “Dengan Terang-terangan dan Tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yaitu terhadap saksi MUHAMMAD LUQMAN HAKIM, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 00.15 Wib Terdakwa I LUIS ANANTA Als LUWING Bin RISDIYANA, Terdakwa II LUFI ANANDA Als LUPEK Bin MURYADI, dan Terdakwa III ILHAM BAYU RAMADHAN Als ILHOM Bin GUGUN GUNAWAN berboncangan bertiga dengan menggunakan Sepeda Motor Nmax AB 3137 XD warna Biru dengan posisi Terdakwa III yang mengendarai sedangkan Terdakwa II duduk ditengah dan Terdakwa I duduk paling belakang dengan maksud untuk membeli minuman keras sebanyak 1 (satu) botol 600 ml lalu saat menuju ke arah utara melalui jalan bulak barat sesampainya di jalan tepatnya depan SD Tegal Klaci yang beralamatkan Dsn. Jetis, Kec. Godean, Kab. Sleman Terdakwa I melepaskan ikat pinggang yang Terdakwa I pakai dan disembunyikan di tengah atau di pangkuan lalu diikuti oleh Terdakwa II lalu di gulung dan digenggam ditangan karena Terdakwa I dan Terdakwa II mempunyai keinginan untuk melakukan penganiayaan terhadap siapa saja yang ditemui dan saat melewati jalan barak bulak persawahan atau tepatnya jalan Dsn. Barak Desa Margoluwih Kec. Seyegan Kab. Sleman melihat iring-iringan motor lalu Terdakwa I berkata “KAE KAE KAE AYO AYO” dan Terdakwa I serta Terdakwa II bersiap memegang sabuk gesper untuk melakukan penganiayaan sedangkan Terdakwa III langsung melaju menambah kecepatan untuk mengejar serta memepet Saksi Korban MUHAMMAD LUQMAN HAKIM yang berkendara sendiri lalu Terdakwa I langsung menyabetkan ikat pinggang yang berwarna hijau dengan kepala besi yang terbuat menggunkan benang nilon sebanyak 2 ( dua ) kali yang mengenai korban dengan cara Terdakwa I ayunkan dengan tangan kanan dan Terdakwa II juga menyabetkan ikat pinggang kearah korban secara membabi buta mengenai Kepala dan Saksi Korban dan setelah berhasil Terdakwa III kemudian tancap gas kabur menjauh dari Saksi Korban lalu masuk kampung Dsn Barak , Dsa Margoluwih Kec Seyegan kab Sleman, namun para Terdakwa sudah di hadang warga masyarakat dan diamankan oleh pihak kepolisian;
- Bahwa akibat Perbuatan para Terdakwa, saksi korban MUHAMMAD LUQMAN HAKIM mengalami luka dengan didasarkan pada :
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit AT-TUROTS AL-ISLAMY No.07/VER/IV/2025 Tanggal 06 April 2025yang ditandatangani oleh dr. Lystiani Puspita Dewi, terhadap Pasien MUHAMMAD LUQMAN HAKIM, dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal 31 Maret 2025, dengan hasil Pemeriksaan ditemukan titik dua terdapat luka robek dengan ukuran 3cmx1cmx1cm, darah+aktif;
Luka-luka tersebut tidak menyebabkan gangguan fungsi tubuh maupun kecacatan di kemudian hari.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (1) KUHP
ATAU
Kedua :
-------- Bahwa Terdakwa I LUIS ANANTA Als LUWING Bin RISDIYANA bersama-sama dengan Terdakwa II LUFI ANANDA Als LUPEK Bin MURYADI dan Terdakwa III ILHAM BAYU RAMADHAN Als ILHOM Bin GUGUN GUNAWAN pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Barak Dsn Barak Desa Margoluwih Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Sleman untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan , dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Penganiayaan”, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 00.15 Wib Terdakwa I LUIS ANANTA Als LUWING Bin RISDIYANA, Terdakwa II LUFI ANANDA Als LUPEK Bin MURYADI, dan Terdakwa III ILHAM BAYU RAMADHAN Als ILHOM Bin GUGUN GUNAWAN berboncangan bertiga dengan menggunakan Sepeda Motor Nmax AB 3137 XD warna Biru dengan posisi Terdakwa III yang mengendarai sedangkan Terdakwa II duduk ditengah dan Terdakwa I duduk paling belakang dengan maksud untuk membeli minuman keras sebanyak 1 (satu) botol 600 ml lalu saat menuju ke arah utara melalui jalan bulak barat sesampainya di jalan tepatnya depan SD Tegal Klaci yang beralamatkan Dsn. Jetis, Kec. Godean, Kab. Sleman Terdakwa I melepaskan ikat pinggang yang Terdakwa I pakai dan disembunyikan di tengah atau di pangkuan lalu diikuti oleh Terdakwa II lalu di gulung dan digenggam ditangan karena Terdakwa I dan Terdakwa II mempunyai keinginan untuk melakukan penganiayaan terhadap siapa saja yang ditemui dan saat melewati jalan barak bulak persawahan atau tepatnya jalan Dsn. Barak Desa Margoluwih Kec. Seyegan Kab. Sleman melihat iring-iringan motor lalu Terdakwa I berkata “KAE KAE KAE AYO AYO” dan Terdakwa I serta Terdakwa II bersiap memegang sabuk gesper untuk melakukan penganiayaan sedangkan Terdakwa III langsung melaju menambah kecepatan untuk mengejar serta memepet Saksi Korban MUHAMMAD LUQMAN HAKIM yang berkendara sendiri lalu Terdakwa I langsung menyabetkan ikat pinggang yang berwarna hijau dengan kepala besi yang terbuat menggunkan benang nilon sebanyak 2 ( dua ) kali yang mengenai korban dengan cara Terdakwa I ayunkan dengan tangan kanan dan Terdakwa II juga menyabetkan ikat pinggang kearah korban secara membabi buta mengenai Kepala dan Saksi Korban dan setelah berhasil Terdakwa III kemudian tancap gas kabur menjauh dari Saksi Korban lalu masuk kampung Dsn Barak , Dsa Margoluwih Kec Seyegan kab Sleman, namun para Terdakwa sudah di hadang warga masyarakat dan diamankan oleh pihak kepolisian;
- Bahwa akibat Perbuatan para Terdakwa, saksi korban MUHAMMAD LUQMAN HAKIM mengalami luka dengan didasarkan pada : Visum Et Repertum dari Rumah Sakit AT-TUROTS AL-ISLAMY No.07/VER/IV/2025 Tanggal 06 April 2025yang ditandatangani oleh dr. Lystiani Puspita Dewi, terhadap Pasien MUHAMMAD LUQMAN HAKIM, dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal 31 Maret 2025, dengan hasil Pemeriksaan ditemukan titik dua terdapat luka robek dengan ukuran 3cmx1cmx1cm, darah+aktif;
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Sleman, 28 Mei 2025.
PENUNTUT UMUM,
Kusuma Eka MR., SH, MH.
Jaksa Muda |