Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2025/PN Smn RINA WISATA, S.H. 1.BERLIANTO CESAR TRISTAWANGSA Alias CESAR Bin EKO MARDIANTO
2.RAHMADANI Alias GARENG Bin SOEROTO (Alm)
3.ERNAN KUSWANTORO Als PEDAT Bin SLAMET (Alm)
4.FERDHIAN ERA PRAKOSA Alias ERA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-533/M.4.11/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERLIANTO CESAR TRISTAWANGSA Alias CESAR Bin EKO MARDIANTO[Penahanan]
2RAHMADANI Alias GARENG Bin SOEROTO (Alm)[Penahanan]
3ERNAN KUSWANTORO Als PEDAT Bin SLAMET (Alm)[Penahanan]
4FERDHIAN ERA PRAKOSA Alias ERA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FRANCISCUS ASISI ENJI PUSPOSUGONDO, SH.BERLIANTO CESAR TRISTAWANGSA Alias CESAR Bin EKO MARDIANTO
2RIZAL BAGUS PUTRANTO, S.H., Dkk.RAHMADANI Alias GARENG Bin SOEROTO (Alm)
3RIZAL BAGUS PUTRANTO, S.H., Dkk.ERNAN KUSWANTORO Als PEDAT Bin SLAMET (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

  KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN                                                                            P- 29

            “UNTUK KEADILAN”

 

 SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM- 13/ SLMN/Eku.2/01/2025

 

A.     IDENTITAS PARA TERDAKWA  :

   Nama Lengkap             :     BERLIANTO CESAR TRISTAWANGSA Al. CESAR Bin EKO

                                                MARDIANTO

                  Tempat lahir                  :     Yogyakarta

                  Umur/Tgl lahir             :     28 Tahun / 25 Februari 1996          

                  Jenis Kelamin                :     Laki-laki      

                  Kebangsaan                   :     Indonesia    

                  Tempat tinggal              :     Samirono CT VI No.326  RT.005 RW.002, Caturtunggal, Depok, Sleman

                  Agama                           :     Islam

                  Pekerjaan                       :     Wiraswasta

 

   Nama Lengkap             :     RAHMADANI Als. GARENG Bin SOEROTO (Alm)           Tempat lahir                  :     Balikpapan

                  Umur/Tgl lahir             :     41 Tahun / 08 Juni 1983     

                  Jenis Kelamin                :     Laki-laki      

                  Kebangsaan                   :     Indonesia    

                  Tempat tinggal              :     Samirono CT.VI/ 252 Rt.11 Rw.04 Caturtunggal Depok Sleman

                  Agama                           :     Islam

                  Pekerjaan                       :     Karyawan Swasta

 

   Nama Lengkap             :     ERNAN KUSWANTORO als.PEDAT Bin SLAMET (Alm)

                  Tempat lahir                  :     Yogyakarta

                  Umur/Tgl lahir             :     48 Tahun / 24 Juni 1976     

                  Jenis Kelamin                :     Laki-laki      

                  Kebangsaan                   :     Indonesia    

                  Tempat tinggal              :     Iromejan GK.III/ 802 Rt.35 Rw.009 Kel.Klitren Kec.Gondokusuman, Kota Yogyakarta

                  Agama                           :     Islam

                  Pekerjaan                       :     Wiraswasta

 

 

   Nama Lengkap             :     FERDHIAN ERA PRAKOSA alias ERA

   Tempat lahir                  :     Yogyakarta

                  Umur/Tgl lahir             :     23 Tahun / 10 September 2001      

                  Jenis Kelamin                :     Laki-laki      

                  Kebangsaan                   :     Indonesia    

                  Tempat tinggal              :     Iromejan GK 3/646  RT.038 RW.010 Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta

                  Agama                           :     Kristen

                  Pekerjaan                       :     Pelajar/Mahasiswa

 

B.      PENAHANAN PARA TERDAKWA  :          

Oleh Penyidik                         :      Rutan, sejak 4 Desember 2024 s/d 23 Desember 2024;

Diperpanjang oleh JPU          :      Rutan, sejak 24 Desember 2024 s/d 1 Pebruari 2025;

Oleh JPU                                 :      Rutan, sejak 22 Januari 2025 s/d 11 Pebruari 2025;

 

C.      DAKWAAN  :

KESATU

------- Bahwa mereka terdakwa I. BERLIANTO CESAR TRISTAWANGSA Al. CESAR Bin EKO MARDIANTO bersama terdakwa II. RAHMADANI Als. GARENG Bin SOEROTO (Alm), terdakwa III. ERNAN KUSWANTORO als.PEDAT Bin SLAMET (Alm), dan terdakwa IV. FERDHIAN ERA PRAKOSA alias ERA pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Proyek Pembangunan Ruko Jalan Kolombo, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 22.30 wib para terdakwa dan korban PRADOPO datang ketempat kejadian, datang pertama adalah terdakwa IV dan terdakwa III lalu korban. Setelah itu, disusul terdakwa I dengan membawa minuman beralkohol (ciu) dan langsung meminumnya sambil duduk dan mengobrol.   Pada pukul 23.10 wib, datang saksi AGUS PRAYOGA dan terdakwa II bergabung dengan terdakwa I, terdakwa III, terdakwa IV dan korban, untuk minum ciu. Saat itulah saksi AGUS PRAYOGA terlibat cekcok mulut dengan korban namun dilerai oleh terdakwa I, korban awalnya sempat memukul muka terdakwa I sebanyak 1 (satu) kali, tetapi dilerai oleh terdakwa II. Selanjutnya terdakwa I terlibat cekcok mulut lagi dengan korban lalu terdakwa I langsung memukulkan/ mendorong dengan kedua tangannya posisi terbuka ke arah leher samping kiri korban sampai korban terjatuh diatas lantai pavling blok, terdakwa III pun langsung mengambil sebuah teko pemanas air yang ada ditempat tersebut dan membanting teko tersebut ke atas lantai pavling blok. Melihat terjadinya cek cok mulut dan tindakan kekerasan yang terjadi antara terdakwa I dan korban, saksi AGUS PRAYOGA pulang diantar oleh terdakwa II, kemudian terdakwa II kembali ke ruko tersebut melanjutkan meminum ciu. Saat terdakwa II kembali ke ruko, para terdakwa dan korban berpindah tempat ke dalam ruko melanjutkan minum ciu. Saat itu, tiba tiba korban memukul terdakwa II ke arah pipi kiri, sehingga terdakwa II membalas memukul korban menggunakan tangan kanannya dengan kekuatan penuh posisi mengepal mengenai rahang kiri korban, hingga korban terjatuh ke atas lantai. Terdakwa I mencoba melerai, namun malahan korban memukul terdakwa I mengenai mulut terdakwa I. Terdakwa IV berusaha melerai juga, namun malah dipukul oleh korban menggunakan tangan kirinya mengenai rahang sebelah kiri terdakwa IV. Terdakwa IV membalas pukulan terhadap korban dengan menendang korban dengan kaki kanan mengenai kaki kiri korban, namun malah tersangka IV terjatuh. Saat itu, terdakwa III juga berusaha melerai, namun malah justru terkena pukulan korban, sehingga terdakwa III membalas pukulan korban dengan memukul korban menggunakan tangan kanannya dan mengenai pipi kiri korban. Korban sempat hampir jatuh, namun bisa berdiri kembali. Setelah para terdakwa mengalami pukulan dari korban selanjutnya para terdakwa mendekati korban, kemudian melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama sama, hingga korban terjatuh. Saat para terdakwa bersama-sama melakukan pemukulan terahadap korban tersebut, terdakwa II melihat ke arah luar ruko dan melihat sebilah pisau yang tidak ada gagangnya di halaman ruko yang selanjutnya terdakwa II mengambil dan membawanya ke dalam ruko, namun dibuang kembali. Terdakwa I menendang perut sebelah kiri korban saat korban terjatuh tengkurap diatas lantai, terdakwa III memukul korban menggunakan patahan pipa PVC ke bagian tengkuk / leher belakang korban lalu dengan menggunakan patahan batang bambu bekas gagang sapu ijuk memukul mengenai bagian belakang tubuh korban, kemudian terdakwa III mengambil teko pemanas air dalam kondisi rusak lalu menggunakannya untuk memukul korban mengenai kepala atas korban, hingga korban terjatuh kepalanya mengeluarkan darah.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I mendekati korban dan berniat memukul korban namun oleh korban celananya sempat ditarik sehingga terdakwa I jatuh menindih tubuh korban dibagian dada, lalu terdakwa I menjatuhkan badannya dengan posisi lutut kanan dijatuhkan tepat ke dada korban. Terdakwa I mengulangi perbuatannya, menjatuhkan badannya dengan posisi kedua lutut dijatuhkan tepat di dada kanan dan kiri korban. Kemudian para terdakwa, menggotong korban dan membawanya ke lantai 2 ruko dan meletakkan tubuh korban dengan posisi terlentang diatas tikar di lantai 2 ruko. Setelah itu, para terdakwa turun bersama ke lantai 1 membersihkan lantai 1 ruko dari bercak darah korban menggunakan peralatan ember dan gallon air mineral untuk mengambil air, dan sapu lidi serta kain bekas (kaos) untuk mengepel setelah itu para terdakwa pulang. Keesokan harinya saksi AGUS PRAYOGA datang dan naik ke lantai 2 ruko tersebut, melihat korban dalam keadaan lula-luka dan berdarah pada tubuhnya dan terlihat tidak bergerak sehingga melaporkan kejadian tersebut pada Kepolisian hingga menjadi perkara ini.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban luka dan meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum No. R/137/VER-A/XII/2024/RSBhayangkara tanggal 13 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Dewanto Yusuf Priyambodo, M.Sc.,Sp.FM. Dokter pada RS. Bhayangkara Polda DIY yang pada Kesimpulan pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut : sebab matinya orang itu akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan luas di dalam rongga kepala bawah selaput keras otak dan selaput lunakk otak. Luka-luka akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan patah tulang rawan gondok, resapan darah pada jaringan ikat pembungkus tulang rawan gondok, selaput lender tenggorokan terisi lender merah berbuih, serta kekerasan tumpul pada dada yang menyebabkan patah tulang iga, resapan darah pada otot dada sesapan darah pada jaringan ikat pembungkus jantung sehingga menyebabkan  mati lemas secara tersendiri dan atau bersama-sama dengan kekerasan tumpul pada kepala, dapat menyebabkan kematian.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP--------

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa mereka terdakwa I. BERLIANTO CESAR TRISTAWANGSA Al. CESAR Bin EKO MARDIANTO bersama terdakwa II. RAHMADANI Als. GARENG Bin SOEROTO (Alm), terdakwa III. ERNAN KUSWANTORO als.PEDAT Bin SLAMET (Alm), dan terdakwa IV. FERDHIAN ERA PRAKOSA alias ERA pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Proyek Pembangunan Ruko Jalan Kolombo, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 22.30 wib para terdakwa dan korban PRADOPO datang ketempat kejadian, datang pertama adalah terdakwa IV dan terdakwa III lalu korban. Setelah itu, disusul terdakwa I dengan membawa minuman beralkohol (ciu) dan langsung meminumnya sambil duduk dan mengobrol. Pada pukul 23.10 wib, datang saksi AGUS PRAYOGA dan terdakwa II bergabung dengan terdakwa I, terdakwa III, terdakwa IV dan korban, untuk duduk duduk sambil minum ciu. Saat itulah saksi AGUS PRAYOGA terlibat cekcok mulut dengan korban namun dilerai oleh terdakwa I. Kemudian sambil sambil minum minuman beralkohol (ciu) lagi, terdakwa I terlibat cekcok dengan korban, dan korban awalnya sempat memukul muka terdakwa I sebanyak 1 (satu) kali, tetapi dilerai oleh terdakwa II. Selanjutnya terdakwa I terlibat cekcok mulut lagi dengan korban lalu terdakwa I langsung memukulkan / mendorong dengan kedua tangannya posisi terbuka ke arah leher samping kiri korban sampai korban terjatuh diatas lantai pavling blok, terdakwa III pun langsung mengambil sebuah teko pemanas air yang ada ditempat tersebut dan membanting teko tersebut ke atas lantai pavling blok. Melihat terjadinya cek cok mulut dan tindakan kekerasan yang terjadi antara terdakwa I dan korban, saksi AGUS PRAYOGA pulang dengan diantar oleh terdakwa II, kemudian terdakwa II kembali ke ruko tersebut melanjutkan meminum ciu. Saat terdakwa II kembali ke ruko, para terdakwa dan korban berpindah tempat ke dalam ruko lantai satu melanjutkan minum ciu. Saat itu, tiba tiba korban memukul terdakwa II ke arah pipi kiri, sehingga terdakwa II membalas memukul korban menggunakan tangan kanannya dengan kekuatan penuh posisi mengepal mengenai rahang kiri korban, hingga korban terjatuh ke atas lantai. Terdakwa I mencoba melerai, namun malahan korban memukul terdakwa I mengenai mulut terdakwa I. Terdakwa IV berusaha melerai juga, namun malah dipukul oleh korban menggunakan tangan kirinya mengenai rahang sebelah kiri terdakwa IV. Terdakwa IV membalas pukulan terhadap korban dengan menendang korban dengan kaki kanan mengenai kaki kiri korban, namun malah tersangka IV terjatuh. Saat itu, terdakwa III juga berusaha melerai, namun malah justru terkena pukulan korban, sehingga terdakwa III membalas pukulan korban dengan memukul korban menggunakan tangan kanannya dan mengenai pipi kiri korban. Korban sempat hampir jatuh, namun bisa berdiri kembali. Setelah para terdakwa mengalami pukulan dari korban selanjutnya para terdakwa mendekati korban, kemudian melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama sama, hingga korban terjatuh. Saat para terdakwa bersama-sama melakukan pemukulan terahadap korban tersebut, terdakwa II melihat ke arah luar ruko dan melihat sebilah pisau yang tidak ada gagangnya di halaman ruko yang selanjutnya terdakwa II mengambil dan membawanya ke dalam ruko, namun dibuang kembali. Terdakwa I menendang perut sebelah kiri korban saat korban terjatuh tengkurap diatas lantai, terdakwa III memukul korban menggunakan patahan pipa PVC ke bagian tengkuk / leher belakang korban lalu dengan menggunakan patahan batang bambu bekas gagang sapu ijuk memukul mengenai bagian belakang tubuh korban, kemudian terdakwa III mengambil teko pemanas air dalam kondisi rusak lalu menggunakannya untuk memukul korban mengenai kepala atas korban, hingga korban terjatuh kepalanya mengeluarkan darah.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I mendekati korban dan berniat memukul korban namun oleh korban celanannya sempat ditarik sehingga terdakwa I jatuh menindih tubuh korban dibagian dada, lalu terdakwa I menjatuhkan badannya dengan posisi lutut kanan dijatuhkan tepat ke dada korban. Terdakwa I mengulangi perbuatannya, menjatuhkan badannya dengan posisi kedua lutut dijatuhkan tepat di dada kanan dan kiri korban. Kemudian para terdakwa, menggotong korban dan membawanya ke lantai 2 ruko dan meletakkan tubuh korban dengan posisi terlentang diatas tikar di lantai 2 ruko. Setelah itu, para terdakwa turun bersama ke lantai 1 membersihkan lantai 1 ruko dari bercak darah korban menggunakan peralatan ember dan gallon air mineral untuk mengambil air, dan sapu lidi serta kain bekas (kaos) untuk mengepel setelah itu para terdakwa pulang. Keesokan harinya saksi AGUS PRAYOGA datang dan naik ke lantai 2 ruko tersebut, melihat korban dalam keadaan lula-luka dan berdarah pada tubuhnya dan terlihat tidak bergerak sehingga melaporkan kejadian tersebut pada Kepolisian hingga menjadi perkara ini.
  •    Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban luka dan meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum No. R/137/VER-A/XII/2024/RSBhayangkara tanggal 13 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Dewanto Yusuf Priyambodo, M.Sc.,Sp.FM. Dokter pada RS. Bhayangkara Polda DIY yang pada Kesimpulan pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut : sebab matinya orang itu akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan luas di dalam rongga kepala bawah selaput keras otak dan selaput lunakk otak. Luka-luka akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan patah tulang rawan gondok, resapan darah pada jaringan ikat pembungkus tulang rawan gondok, selaput lender tenggorokan terisi lender merah berbuih, serta kekerasan tumpul pada dada yang menyebabkan patah tulang iga, resapan darah pada otot dada sesapan darah pada jaringan ikat pembungkus jantung sehingga menyebabkan  mati lemas secara tersendiri dan atau bersama-sama dengan kekerasan tumpul pada kepala, dapat menyebabkan kematian.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP----

ATAU

KETIGA

------------ Bahwa mereka terdakwa I. BERLIANTO CESAR TRISTAWANGSA Al. CESAR Bin EKO MARDIANTO bersama terdakwa II. RAHMADANI Als. GARENG Bin SOEROTO (Alm), terdakwa III. ERNAN KUSWANTORO als.PEDAT Bin SLAMET (Alm), dan terdakwa IV. FERDHIAN ERA PRAKOSA alias ERA pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Proyek Pembangunan Ruko Jalan Kolombo, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 22.30 wib para terdakwa dan korban PRADOPO datang ketempat kejadian, datang pertama adalah terdakwa IV dan terdakwa III lalu korban. Setelah itu, disusul terdakwa I dengan membawa minuman beralkohol (ciu) dan langsung meminumnya sambil duduk dan mengobrol. Pada pukul 23.10 wib, datang saksi AGUS PRAYOGA dan terdakwa II bergabung dengan terdakwa I, terdakwa III, terdakwa IV dan korban, untuk duduk duduk sambil minum ciu. Saat itulah saksi AGUS PRAYOGA terlibat cekcok mulut dengan korban namun dilerai oleh terdakwa I. Kemudian sambil sambil minum minuman beralkohol (ciu) lagi, terdakwa I terlibat cekcok dengan korban, dan korban awalnya sempat memukul muka terdakwa I sebanyak 1 (satu) kali, tetapi dilerai oleh terdakwa II. Selanjutnya terdakwa I terlibat cekcok mulut lagi dengan korban lalu terdakwa I langsung memukulkan / mendorong dengan kedua tangannya posisi terbuka ke arah leher samping kiri korban sampai korban terjatuh diatas lantai pavling blok, terdakwa III pun langsung mengambil sebuah teko pemanas air yang ada ditempat tersebut dan membanting teko tersebut ke atas lantai pavling blok. Melihat terjadinya cek cok mulut dan tindakan kekerasan yang terjadi antara terdakwa I dan korban, saksi AGUS PRAYOGA pulang dengan diantar oleh terdakwa II, kemudian terdakwa II kembali ke ruko tersebut melanjutkan meminum ciu. Saat terdakwa II kembali ke ruko, para terdakwa dan korban berpindah tempat ke dalam ruko lantai satu melanjutkan minum ciu. Saat itu, tiba tiba korban memukul terdakwa II ke arah pipi kiri, sehingga terdakwa II membalas memukul korban menggunakan tangan kanannya dengan kekuatan penuh posisi mengepal mengenai rahang kiri korban, hingga korban terjatuh ke atas lantai. Terdakwa I mencoba melerai, namun malahan korban memukul terdakwa I mengenai mulut terdakwa I. Terdakwa IV berusaha melerai juga, namun malah dipukul oleh korban menggunakan tangan kirinya mengenai rahang sebelah kiri terdakwa IV. Terdakwa IV membalas pukulan terhadap korban dengan menendang korban dengan kaki kanan mengenai kaki kiri korban, namun malah tersangka IV terjatuh. Saat itu, terdakwa III juga berusaha melerai, namun malah justru terkena pukulan korban, sehingga terdakwa III membalas pukulan korban dengan memukul korban menggunakan tangan kanannya dan mengenai pipi kiri korban. Korban sempat hampir jatuh, namun bisa berdiri kembali. Setelah para terdakwa mengalami pukulan dari korban selanjutnya para terdakwa mendekati korban, kemudian melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama sama, hingga korban terjatuh. Saat para terdakwa bersama-sama melakukan pemukulan terahadap korban tersebut, terdakwa II melihat ke arah luar ruko dan melihat sebilah pisau yang tidak ada gagangnya di halaman ruko yang selanjutnya terdakwa II mengambil dan membawanya ke dalam ruko, namun dibuang kembali. Terdakwa I menendang perut sebelah kiri korban saat korban terjatuh tengkurap diatas lantai, terdakwa III memukul korban menggunakan patahan pipa PVC ke bagian tengkuk / leher belakang korban lalu dengan menggunakan patahan batang bambu bekas gagang sapu ijuk memukul mengenai bagian belakang tubuh korban, kemudian terdakwa III mengambil teko pemanas air dalam kondisi rusak lalu menggunakannya untuk memukul korban mengenai kepala atas korban, hingga korban terjatuh kepalanya mengeluarkan darah.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I mendekati korban dan berniat memukul korban namun oleh korban celanannya sempat ditarik sehingga terdakwa I jatuh menindih tubuh korban dibagian dada, lalu terdakwa I menjatuhkan badannya dengan posisi lutut kanan dijatuhkan tepat ke dada korban. Terdakwa I mengulangi perbuatannya, menjatuhkan badannya dengan posisi kedua lutut dijatuhkan tepat di dada kanan dan kiri korban. Kemudian para terdakwa, menggotong korban dan membawanya ke lantai 2 ruko dan meletakkan tubuh korban dengan posisi terlentang diatas tikar di lantai 2 ruko. Setelah itu, para terdakwa turun bersama ke lantai 1 membersihkan lantai 1 ruko dari bercak darah korban menggunakan peralatan ember dan gallon air mineral untuk mengambil air, dan sapu lidi serta kain bekas (kaos) untuk mengepel setelah itu para terdakwa pulang. Keesokan harinya saksi AGUS PRAYOGA datang dan naik ke lantai 2 ruko tersebut, melihat korban dalam keadaan lula-luka dan berdarah pada tubuhnya dan terlihat tidak bergerak sehingga melaporkan kejadian tersebut pada Kepolisian hingga menjadi perkara ini.
  •   Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban luka dan meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum No. R/137/VER-A/XII/2024/RSBhayangkara tanggal 13 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Dewanto Yusuf Priyambodo, M.Sc.,Sp.FM. Dokter pada RS. Bhayangkara Polda DIY yang pada Kesimpulan pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut : sebab matinya orang itu akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan luas di dalam rongga kepala bawah selaput keras otak dan selaput lunakk otak. Luka-luka akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan patah tulang rawan gondok, resapan darah pada jaringan ikat pembungkus tulang rawan gondok, selaput lender tenggorokan terisi lender merah berbuih, serta kekerasan tumpul pada dada yang menyebabkan patah tulang iga, resapan darah pada otot dada sesapan darah pada jaringan ikat pembungkus jantung sehingga menyebabkan  mati lemas secara tersendiri dan atau bersama-sama dengan kekerasan tumpul pada kepala, dapat menyebabkan kematian.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP----

 

ttd mb rinaSleman, 24 Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

ttd mb rina

RINA WISATA, S.H.

Jaksa Pratama NIP. 19870819 200912 2 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya