Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Smn 1.MUCHAMMAD QOID ADCHAN,SE
2.HJ. NOOR DJANNAH
2.NY.YATI
3.TUTI ELTIATI,S.H. DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI PPAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUCHAMMAD QOID ADCHAN,SE
2HJ. NOOR DJANNAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Windra sukarno kamdaniMUCHAMMAD QOID ADCHAN,SE
2Windra sukarno kamdaniHJ. NOOR DJANNAH
Tergugat
NoNama
1NY.YATI
2TUTI ELTIATI,S.H. DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI PPAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan  Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat  melakukan proses jual beli tercatat dalam Akta Jual Beli Nomor 602/2009 atas Sebidang tanah pertanian tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 8758/Ambarketawang seluas 697 M2 yang terletak di Mejing kidul, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman dari atas nama Penggugat I dan Penggugat II kepada Tergugat I adalah   Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat melakukan proses jual beli  tercatat dalam Akta Jual Beli Nomor 603/2009 atas sebidang tanah pertanian tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 8759/Ambarketawang seluas 1.112 M2  yang terletak di Mejing kidul, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman dari atas nama Penggugat I dan Penggugat II kepada Tergugat I adalah   Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan Tergugat I adalah Pembeli yang beritikad tidak baik.
  5. Menyatakan jual beli tercatat dalam Akta Jual Beli Nomor 602/2009 atas Sebidang tanah pertanian tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 8758/Ambarketawang seluas 697 M2 yang terletak di Mejing kidul, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas :
    •  

Selatan :Tanah Kas Desa Ambarketawang

  •  
  •  

           antara HAJAH NOOR DJANNAH dan MUCHAMMAD QOID ADCHAN,SE (Para     Penggugat ) dengan  YATI (Tergugat I) tidak sah dan batal demi hukum.

  1. Menyatakan jual beli tercatat dalam Akta Jual Beli Nomor 603/2009 atas Sebidang tanah pertanian tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 8759/Ambarketawang seluas 1.112 M2 yang terletak di Mejing kidul, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas:
    •  

Selatan : Sawah milik Saptono

Sawah milik Wening Bayu Kartika

  •  
  •  

            antara HAJAH NOOR DJANNAH dan MUCHAMMAD QOID ADCHAN,SE (Para  Penggugat ) dengan  YATI (Tergugat I) tidak sah dan batal demi hukum.

  1. Menyatakan Peralihan Hak  karena Jual Beli dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 8758/Ambarketawang dan Sertipikat Hak Milik Nomor 8759/Ambarketawang tidak  dari atas nama HAJAH NOOR DJANNAH dan MUCHAMMAD QOID ADCHAN,SE (Para Penggugat ) dengan  YATI (Tergugat I) tidak sah dan batal demi hukum.
  2. Menyatakan Kepemilikan Hak atas Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II  kembali kepada HAJAH NOOR DJANNAH dan MUCHAMMAD QOID ADCHAN,SE (Para Penggugat).
  3. Memerintahkan Tergugat I atau siapapun yang menguasai obyek sengketa I dan Obyek sengketa II untuk menyerahkan secara sukarela dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat dan beban apapun yang apabila perlu dengan upaya paksa berdasarkan kekuasaan kehakiman.
  4. Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor 8758/Ambarketawang dan Sertipikat Hak Milik Nomor 8759/Ambarketawang kepada  Para Penggugat atau jika Tergugat I enggan menyerahkan secara sukarela Sertipikat Hak Milik Nomor 8758/Ambarketawang dan Sertipikat Hak Milik Nomor 8759/Ambarketawang dinyatakan tidak berkekuatan hukum  dan Putusan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap menjadi dasar  diterbitkan sertipikat yang baru atas nama Para Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) kepada Para Penggugat.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang dwangsong Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap apabila tidak melaksanakan putusan ini secara sukarela.
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  8. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.

SUBSIDAIR :      

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku (ex aequo atbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak