Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
93/Pid.B/2025/PN Smn | HANIFAH, S.H | MUSTIKA KENCONO SEJATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 93/Pid.B/2025/PN Smn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1134/M.4.11/Eoh.2/03/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-57/Slmn/Eoh.2/02/2025
C. DAKWAAN : PERTAMA Bahwa ia Terdakwa MUSTIKA KENCONO SEJATI pada hari Selasa tanggal 17 bulan Desember 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidal-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Lapak Cilok yang beralamat di Dsn. Gamping Tengah, Ambarketawang, Gamping, Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Selasa tanggal 17 bulan Desember 2024 sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa datang ke lapak atau tempat jualan cilok samping pintu masuk pasar buah sentral Gambing yang beralamat di Dsn. Gamping Tengah, Ambarketawang, Gamping, Sleman, Yogyakarta untuk bergabung nongkrong dengan saksi Nur Sasongko yang sudah terlebih dahulu berada di sana. Bahwa kemudian selang beberapa menit, Terdakwa menyampaikan kepada saksi Nur Sasongko bahwa ia hendak meminjam sepeda motor Honda Beat Tahun 2019, Warna: Putih, NoPol: AB-5721-PI milik saksi Nur Sasongko untuk mengambil charger Handphone yang berada di rumah produksi cilok yaitu di Dsn. Gamping Kidul, Ambarketawang, Gamping, Sleman, Yogyakarta dan selanjutnya sepeda motor Honda Beat Tahun 2019, Warna: Putih, NoPol: AB-5721-PI milik saksi Nur Sasongko dibawa oleh Terdakwa. Bahwa kemudian setelah Terdakwa mengambil charger Handphone beserta bekal pakaian ganti, Terdakwa kemudian kembali ke rumah terlebih dahulu dan selanjutnya Terdakwa pergi ke Daerah Purworejo dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Tahun 2019, Warna: Putih, NoPol: AB-5721-PI milik saksi Nur Sasongko. Bahwa kemudian setelah beberapa hari tinggal di Purworejo dengan hanya tidur di masjid dan emperan toko, Terdakwa kemudian kehabisan uang dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Dedi, seseorang yang baru saja dikenal oleh Terdakwa, di Alun-Alun Purworejo dan kemudian Terdakwa menawarkan kepada Sdr. Dedi untuk menggadai sepeda motor Honda Beat Tahun 2019, Warna: Putih, NoPol: AB-5721-PI milik saksi Nur Sasongko dan Sdr. Dedi setuju untuk menggadai sepeda motor milik saksi Nur Sasongko sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa kemudian Terdakwa beserta Saksi Asih Wijayanto (Saksi Petugas) berupaya untuk mencari keberadaan sepeda motor Honda Beat Tahun 2019, Warna: Putih, NoPol: AB-5721-PI milik saksi Nur Sasongko yang dikuasai oleh Sdr. Dedi, namun belum berhasil menemukannya. Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa mengakibatkan saksi Nur Sasongko mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.000.000,-(tiga belas juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA Bahwa ia Terdakwa MUSTIKA KENCONO SEJATI pada hari Selasa tanggal 17 bulan Desember 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidal-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Lapak Cilok yang beralamat di Dsn. Gamping Tengah, Ambarketawang, Gamping, Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: Berawal pada hari Selasa tanggal 17 bulan Desember 2024 sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa datang ke lapak atau tempat jualan cilok samping pintu masuk pasar buah sentral Gambing yang beralamat di Dsn. Gamping Tengah, Ambarketawang, Gamping, Sleman, Yogyakarta untuk bergabung nongkrong dengan saksi Nur Sasongko yang sudah terlebih dahulu berada di sana. Bahwa kemudian selang beberapa menit, Terdakwa menyampaikan kepada saksi Nur Sasongko bahwa ia hendak meminjam sepeda motor Honda Beat Tahun 2019, Warna: Putih, NoPol: AB-5721-PI milik saksi Nur Sasongko dan beralasan untuk mengambil charger Handphone yang berada di rumah produksi cilok yaitu di Dsn. Gamping Kidul, Ambarketawang, Gamping, Sleman, Yogyakarta dan selanjutnya sepeda motor Honda Beat Tahun 2019, Warna: Putih, NoPol: AB-5721-PI milik saksi Nur Sasongko dibawa oleh Terdakwa. Bahwa kemudian setelah Terdakwa mengambil charger Handphone beserta bekal pakaian ganti, Terdakwa kemudian kembali ke rumah terlebih dahulu dan selanjutnya Terdakwa pergi ke Daerah Purworejo dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Tahun 2019, Warna: Putih, NoPol: AB-5721-PI milik saksi Nur Sasongko. Bahwa kemudian setelah beberapa hari tinggal di Purworejo dengan hanya tidur di masjid dan emperan toko, Terdakwa kemudian kehabisan uang dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Dedi, seseorang yang baru saja dikenal oleh Terdakwa, di Alun-Alun Purworejo dan kemudian Terdakwa menawarkan kepada Sdr. Dedi untuk menggadai sepeda motor Honda Beat Tahun 2019, Warna: Putih, NoPol: AB-5721-PI milik saksi Nur Sasongko dan Sdr. Dedi setuju untuk menggadai sepeda motor milik saksi Nur Sasongko sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa kemudian Terdakwa beserta Saksi Asih Wijayanto (Saksi Petugas) berupaya untuk mencari keberadaan sepeda motor Honda Beat Tahun 2019, Warna: Putih, NoPol: AB-5721-PI milik saksi Nur Sasongko yang dikuasai oleh Sdr. Dedi, namun belum berhasil menemukannya. Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi Nur Sasongko dengan rangkaian perkataan bohong ataupun tipu muslihat semata agar saksi Nur Sasongko mau menyerahkan sepeda motor miliknya dan kemudian terhadap sepeda motor tersebut dimiliki oleh Terdakwa yang akan digunakan untuk alat transportasi sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa mengakibatkan saksi Nur Sasongko mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.000.000,-(tiga belas juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |