Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
717/Pid.B/2025/PN Smn HANIFAH, S.H 1.AMY MARIANA TJUKAY
2.DRA INDAHTIJ MULIAWATI
3.RONNY HADIWIJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 717/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7354/M.4.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMY MARIANA TJUKAY[Penahanan]
2DRA INDAHTIJ MULIAWATI[Penahanan]
3RONNY HADIWIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SETYOKO, S.HAMY MARIANA TJUKAY
2SETYOKO, S.HDRA INDAHTIJ MULIAWATI
3SETYOKO, S.HRONNY HADIWIJAYA
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM-         /SLMN/Eoh.2/11/2025

 

A.        IDENTITAS TERDAKWA  :

I. Nama Lengkap                :      AMY MARIANA TJUKAY         

                        Tempa lahir                           : Magelang

                        Umur/Tgl lahir                       :              44 Tahun / 24 Juni 1981

                        Jenis Kelamin                       : Perempuan     

                        Kebangsaan                         :   Indonesia       

                        Tempat tinggal                     : Tidar Krajan Rt. 001 Rw. 007 Tidar Utara Magelang Selatan Magelang Jawa Tengah tinggal di Perum Bumi Prayudan blok RV No. 5 Mertoyudan Magelang Jawa Tengah

                        Agama                                 :   Kristen

                        Pekerjaan                            :    Wiraswasta

         NIK                                       :        3371016406810002

 

II. Nama Lengkap               :     DRA INDAHTIJ MULIAWATI    

                        Tempatlahir                           :             Semarang

                        Umur/Tgl lahir                        :            70 Tahun / 12 Februari 1955

                        Jenis Kelamin                        :             Perempuan     

                        Kebangsaan                          : Indonesia       

                        Tempat tinggal                       :            Ngagel Jaya Tengah 4/21 Rt. 002 Rw. 002 Pucangsewu Gubeng Surabaya Jawa Timur

                        Agama                                     :           Kristen

                        Pekerjaan                                :            Wiraswasta

         NIK                                          :    3578315202550001

 

III.     Nama Lengkap                      :   RONNY HADIWIJAYA    

                        Tempat lahir                           :            Semarang

                        Umur/Tgl lahir                        :            48 Tahun / 16 Oktober 1977

                        Jenis Kelamin                        :             Laki-laki         

                        Kebangsaan                          : Indonesia       

                        Tempat tinggal                       :            Jalan Cemara Raya No. 838 B Rt. 001 Rw. 009 Salatiga Sidorejo Salatiga Jawa Tengah

                        Agama                                     :           Kristen

                        Pekerjaan                                :            Perdagangan

         NIK                                           :   3373011610770002

 

B.        PENAHANAN TERDAKWA          :          

Oleh Penyidik             :    Tidak dilakukan penahanan

Diperpanjang oleh JPU           :    Rutan, sejak  s/d

Oleh JPU         :    Rutan, sejak  s/d

 

 

C.        DAKWAAN  :

Kesatu :

------- Bahwa ia terdakwa (I). AMY MARIANA TJUKAY bersama-sama terdakwa (II). DRA INDAHTIJ MULIAWATI, terdakwa (III). RONNY HADIWIJAYA dan  FREDDY HARYONO (DPO) pada tanggal 15 Mei 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat PT. GRAHA SETURAN PERSADA Jalan Selokan Mataram, Caturtunggal,  Depok, Sleman Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan pihutang, yang dilakukanoleh para  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa PT GRAHA SETURAN PERSADA bergerak dibidang :Jasa,pembangunan, pengangkutan darat, perbengkelan,perdagangan dan perindustrian berdasarkan Akta Pendirian PT GRAHA SETURAN PERSADA No.13 tanggal 12 Februari 2014 yang dibuat oleh Notaris kota Tangerang DIAN OKTARINA,SH.Mkn yang disahkan ke Dirjen AHU Kemenkumham RI Nomor : AHU-10.04466.PENDIRIAN-PT 2014 TANGGAL 3 Maret 2014, anggran dasar terakhir kali diubah dengan akta No.05 tanggal 24 September 2014 oleh Notaris kota Tangerang DIAN OKTARINA,SH,MKn dengan pemegang saham  terdakwa (I). AMY MARIANA TJUKAY bersama-sama terdakwa (II). DRA INDAHTIJ MULIAWATI, terdakwa (III). RONNY HADIWIJAYA dan  FREDDY HARYONO (DPO);

Bahwa awalnya pada bulan Februari 2017 saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS diperkenalkan dengan terdakwa DRA INDAHTIJ MULIAWATI selaku salah satu pemegang saham PT. GRAHA SETURAN PERSADA oleh saksi HANS RIDWAN KADIR untuk penawaran investasi menjadi mitra dalam proyek pembangunan apartemen dan kondotel milik PT. GRAHA SETURAN PERSADA;

Setelah perkenalan tersebut selama 3 bulan / sampai bulan Mei 2017 saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS atas penawaran menjadi mitra dalam proyek pembangunan apartemen dan kondotel milik PT. GRAHA SETURAN PERSADA, terdakwa DRA INDAHTIJ MULIAWATI menyampaikan bahwa:

 

bahwa PT. GRAHA SETURAN PERSADA dalam melakukan pembangunan apatemen dan kondotel diatas tanah sudah beres bersertifikat atas nama PT. GRAHA SETURAN PERSADA (sambil menunjukkan fotokopi SHGB No 01999 atas nama PT. GRAHA SETURAN PERSADA)

data stok condotel yang belum terjual terdiri dari sejumlah 12 unit senilai Rp. 9.040.009.804,- (penjualan tunai) dan apartemen 58 unit apartemen senilai Rp. 37.165.767.950,- (penjualan tunai) (sambil menunjukkan dokumen available stock condotel dan Available stock apartemen) yang tercantum piutang aparteman sebesar Rp. 16.485.543.815,- dan piutang kondotel sebesar Rp. 13.272.911.448,-

menunjukkan fotokopi SPT Tahunan tahun 2016 tercantum hutang usaha pihak ketiga Rp. 0 (tidak ada hutang);

menunjukkan data penjualan unit apartemen dan kondotel dan proyeksi / perhitungan keuntungan penjualan

pembukuan keuangan periode tanggal 01 Januari 2014 s/d 31 Desember 2014 dan tanggal 08 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015 serta tanggal 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016.

    Atas penyampaian tersebut saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS tertarik menjadi mitra PT. GRAHA SETURAN PERSADA;

Tanggal 15 Mei 2017 saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS bertemu dengan terdakwa AMY MARIANA TJUKAY, terdakwa DRA INDAHTIJ MULIAWATI, terdakwa FREDDY HARYONO dan terdakwa RONNY HADIWIJAYA di kantor sementara PT. GRAHA SETURAN PERSADA Jalan Selokan Mataram Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta menghadap Notaris Kulonprogo BURHAN ALBAR, SH, MKN sepakat membeli saham PT. GRAHA SETURAN PERSADA  milik terdakwa AMY MARIANA TJUKAY, terdakwa DRA INDAHTIJ MULIAWATI, terdakwa FREDDY HARYONO dan terdakwa RONNY HADIWIJAYA masing-masing 25 lembar sehingga total 100 lembar dengan harga Rp. 300.000.000,- dengan dibuat Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 03 tanggal 15 Mei 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Kulonprogo BURHAN ALBAR, SH, MKN

Selanjutnya dalam perjalananya juga ada kesepakatan bahwa saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS saat menjadi mitra harus memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 5.000.000.000,- dalam bentuk pekerjaan pembangunan

Tanggal 21 Juli 2017 di kantor sementara PT. GRAHA SETURAN PERSADA Jalan Selokan Mataram Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS bersama dengan terdakwa AMY MARIANA TJUKAY, terdakwa DRA INDAHTIJ MULIAWATI, terdakwa FREDDY HARYONO dan terdakwa RONNY HADIWIJAYA menghadap Notaris Kulonprogo BURHAN ALBAR, SH, MKN mengadakan kesepakatan Bersama dengan dibuat Akta Kesepakatan Bersama No. 03 tanggal 21 Juli 2017 dihadapan Notaris Kulonprogo BURHAN ALBAR, SH, MKN

Tanggal 25 Juli 2017 saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS menyetorkan uang Rp. 300.000.000,- ke rekening rekening koran giro bank Mandiri Nomor rekening 1370000577755 atas nama PT. GRAHA SETURAN PERSADA dan juga membiayai pembangunan sampai pengecoran tulangan lantai 4 atau 5 senilai Rp. 5.000.000.000,-;

Tanggal 16 Desember 2017 saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS dimasukkan menjadi komisaris PT. GRAHA SETURAN PERSADA berdasarkan Akta Rapat Umum Pemegang Saham PT. GRAHA SETURAN PERSADA No. 02 tanggal 16 Desember 2017;

Tanggal 07 Mei 2021 karena PT. GRAHA SETURAN PERSADA  membutuhkan modal tambahan untuk pembangunan dan telah mencari investor luar namun tidak mendapatkan sehingga saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS bersepakat menambah modal dan mengeluarkan saham simpanan sebanyak 141 lembar saham senilai Rp. 4.000.000.000,- dengan dibuat Akta Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS Luar Biasa PT. GRAHA SETURAN PERSADA No. 05 tanggal 31 Mei 2021, yang telah disetorkan oleh saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS dengan cara debet rekening BPD DIY No. 000000196076 tanggal 31 Mei 2021

Tanggal 08 Oktober 2021 karena kembali PT. GRAHA SETURAN PERSADA melakukan pemindahan bukuan dan pemindahan kedudukan dari Jakarta Barat ke Sleman dengan dibuat Akta Rapat Umum Pemegang Saham / RUPS Luar Biasa No. 06 tanggal 08 Oktober 2021 dihadapan Notaris Kulonprogo BURHAN ALBAR, SH, MKN;

Tanggal 22 Oktober 2021 PT. GRAHA SETURAN PERSADA kembali melakukan pengeluaran saham simpanan sebanyak 470 lembar saham senilai Rp. 6.000.000.000,- karena kekurangan dana, yang telah disetorkan saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS dengan aplikasi pengiriman uang No. 000000392201 dan No. 000000392214 rekening BPD DIY tanggal 21 Oktober 2021 dengan dibuat Akta Rapat Umum Pemegang Saham / RUPS Luar Biasa No. 18 tanggal 22 Oktober 2021

Tanggal 05 November 2021 saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS bersama dengan terdakwa AMY MARIANA TJUKAY melakukan pelunasan pembayaran tanah kepada saksi Sdr. ASRARUL HAK sebesar Rp. 1.250.000.000,- dengan cek BCA No. EN4875050 tanggal 05 November 2021.

Tanggal 24 Februari 2022 saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS bersama terdakwa AMY MARIANA TJUKAY dan terdakwa RONNY HADIWIJAYA melakukan rapat umum pemegang saham karena PT. GRAHA SETURAN PERSADA membutuhkan dana untuk penyelesaian pembangunan sehingga akan dilakukan pengeluaran 235 lembar saham senilai Rp. 3.000.000.000,- dan penggantian management namun karena terdakwa DRA INDAHTIJ MULIAWATI dan FREDDY HARYONO tidak hadir sehingga rapat ditunda;

Tanggal 11 Maret 2022 kembali dilakukan rapat umum pemegang saham tanpa kehadiran terdakwa DRA IDAHTIJ MULIAWATI dan terdakwa FREDDY HARYONO tetapi telah memenuhi kourum 88% dari pemegang saham, di sepakati melakukan penggantian pengurus dan mengangkat saksi SALIM SUWANTO menjadi Direktur dan saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS menjadi komisaris, dan menunda pengeluaran saham simpanan 235 lembar selanjutnya dibuat Akta Rapat Umum Pemegang Saham / RUPS LB No. 18 tanggal 23 Maret 2022 dihadapan Notaris Kulonprogo BURHAN ALBAR, SH, MKN

Tanggal 24 Mei 2025 saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS bersama dengan saksi SALIM SUWANTO dan Sdr. LEONED (mewakili terdakwa AMY MARIANA TJUKAY, terdakwa DRA IDAHTIJ MULIAWATI, terdakwa FREDDY HARYONO dan terdakwa RONNY HADIWIJAYA) melakukan rapat umum pemegang saham / RUPS Luar Biasa menyepakati pengeluaran saham simpanan 235 lembar senilai Rp. 3.000.000.000,- diambil oleh saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS dengan dibuat akta RUPS Luar Biasa No. 09 tanggal 25 Mei 2022 dihadapan Notaris Kulonprogo BURHAN ALBAR, SH, MKN, dan telah dibayarkan dengan aplikasi setoran uang BPD DIY No. 000000169226 tanggal 18 Mei 2022, No. 000000172531 tanggal 20 Mei 2022 dan No. 000000175744 tanggal 24 Mei 2025 masing masing Rp. 1.000.000.000,- sehingga total Rp.  3.000.000.000,-

Tanggal 10 Mei 2023 saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS mendapatkan laporan dari saksi SALIM SUWANTO bahwa ada somasi dari saksi ASRARUL HAK yang isinya penagihan uang pembayaran pembagian keuntungan Rp. 7.500.000.000,- mendasari Akta Perjanjian Kerjasama No. 03 tanggal 12 Maret 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Sleman ENDANG MURNIATI, SH dan Akta Kerjasama No. 01 tanggal 03 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Kulonprogo BURHAN ALBAR, SH, MKN

Selanjutnya tanggal 22 Mei 2024 PT. GRAHA SETURAN PERSADA digugat oleh saksi ASRARUL HAK dan saksi RUBY HANDAYANI ke PN Sleman dengan gugatan wanprestasi pembayaran pembagian keuntungan Rp. 7.500.000.000,- dan biaya-biaya Rp. 2.970.000.000,- berdasarkan perkara No. 106/Pdt.G/2024/PN Smn tanggal 12 Desember 2024 dengan putusan:

Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;

Menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor: 01 tanggal 03 Oktober 2014 Jo. Perubahan/Addendum Nomor: 03 tanggal 07 Mei 2016 Jo. Addendum/Perubahan Nomor: 03 tanggal 09 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Tergugat adalah sah menurut hukum;

Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama Nomor: 01 tanggal 03 Oktober 2014 Jo. Perubahan/Addendum Nomor: 03 tanggal 07 Mei 2016 Jo. Addendum/Perubahan Nomor: 03 tanggal 09 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Tergugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan atau kerugian materiil sesuai Perjanjian Kerjasama Nomor: 01 tanggal 03 Oktober 2014 Jo. Perubahan/Addendum Nomor: 03 tanggal 07 Mei 2016 Jo. Addendum/Perubahan Nomor: 03 tanggal 09 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);

Menghukum Tergugat untuk membayar penggantian biaya-biaya yang dikeluarkan dan bunga kepada Para Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:

Penggantian biaya meliputi biaya pembangunan jembatan, pemasangan travo dan biaya operasional adalah sebesar Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).

Bunga 0,5% perbulan x 76 bulan x Rp3.500.000.000,00 = Rp 1.330.000.000,00 (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah);

Bunga 0,5% perbulan x 70 bulan x Rp4.000.000.000,00 = Rp 1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah).

     Sehingga total Penggantian biaya dan bunga yang wajib dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp2.970.000.000,00 (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat, yang saat ini telah menjadi bangunan Grand Altuz Hotel Yogyakarta dan Altuz Apartement Seturan Yogyakarta (rencana awal dengan nama Royal Seturan) yang ditaksir senilai ± Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh milyar rupiah), dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01999/Caturtunggal, Surat Ukur No. 00922/CATURTUNGGAL/2016 tanggal 25 Juli 2016 dengan Luas ± 1.759 m?2; (seribu tujuh ratus lima puluh sembilan meter persegi) atas nama Pemegang Hak PERSEROAN TERBATAS GRAHA SETURAN PERSADA BERKEDUDUKAN DI JAKARTA BARAT (saat ini berkedudukan di Sleman) dan Izin Mendirikan Bangunan No. 503/000164.54.18-D/1277/IMB/2018 tanggal 18 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman, Halaman 4 dari 13, Putusan Perkara Nomor 10/PDT/2025/PT YYK yang terletak di Jl. Seturan Raya No. 10A, Kledokan, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Tanah/bangunan dengan NIB. 01497 dan sebagian tanah/bangunan dengan SHM No. 7736/Caturtunggal.

Sebelah Timur: Jalan dan sebagian tanah/bangunan dengan NIB. 06270.

Sebelah Selatan : Student Park Hotel Apartemen dan sebagian tanah/bangunan dengan SHM No. 7738/Caturtunggal.

Sebelah Barat: Jalan Raya Seturan, sebagian tanah/bangunan dengan SHM No.7738/Caturtunggal dan sebagian tanah/bangunan dengan SHM No.7739/Caturtunggal;

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil, penggantian biaya-biaya dan bunga kepada Para Penggugat, apabila Tergugat tidak membayarnya maka terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang menjadi obyek sita jaminan (conservatoir beslag) akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun Balai lelang swasta lainnya dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pembayaran kerugian materiil, penggantian biayabiaya dan bunga;

Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;

Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp2.797.300,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah);

     Atas putusan tersebut PT. GRAHA SETURAN PERSADA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi / PT Yogyakarta

Tanggal 10 Februari 2025 permohonan banding dengan perkara No. 10/PDT/2025/PT. YYK dengan putusan:

Mengabulkan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk sebagian;

Menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor: 01 tanggal 03 Oktober 2014 Jo. Perubahan/Addendum Nomor: 03 tanggal 07 Mei 2016 Jo. Addendum/Perubahan Nomor: 03 tanggal 09 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Terbanding semula Turut Tergugat adalah sah menurut hukum;

Menyatakan Pembanding semula Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama Nomor: 01 tanggal 03 Oktober 2014 Jo. Perubahan/Addendum Nomor: 03 tanggal 07 Mei 2016 Jo. Addendum/Perubahan Nomor: 03 tanggal 09 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Terbanding semula Turut Tergugat;

Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar keuntungan atau kerugian materiil sesuai Perjanjian Kerjasama Nomor: 01 tanggal 03 Oktober 2014 Jo. Perubahan/Addendum Nomor: 03 tanggal 07 Mei 2016 Jo. Addendum/Perubahan Nomor: 03 tanggal 09 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Terbanding semula Turut Tergugat kepada Para Terbanding semula Para Penggugat sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);

Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar penggantian biaya-biaya yang dikeluarkan dan bunga kepada Para Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:

Penggantian biaya meliputi biaya pembangunan jembatan, pemasangan travo dan biaya operasional adalah sebesar Rp.240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah);

Bunga 0,5% perbulan x 76 bulan x Rp3.500.000.000,00 = Rp1.330.000.000,00 (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah);

Bunga 0,5% perbulan x 70 bulan x Rp4.000.000.000,00 = Rp1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah);

    Sehingga total Penggantian biaya dan bunga yang wajib dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp2.970.000.000,00 (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat, yang saat ini telah menjadi bangunan Grand Altuz Hotel Yogyakarta dan Altuz Apartement Seturan Yogyakarta (rencana awal dengan nama Royal Seturan) yang ditaksir senilai ± Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh milyar rupiah), dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01999/Caturtunggal, Surat Ukur No. Halaman 12 dari 13, Putusan Perkara Nomor 10/PDT/2025/PT YYK 00922/CATURTUNGGAL/2016 tanggal 25 Juli 2016 dengan Luas ± 1.759 m?2; (seribu tujuh ratus lima puluh sembilan meter persegi) atas nama Pemegang Hak PERSEROAN TERBATAS GRAHA SETURAN PERSADA BERKEDUDUKAN DI JAKARTA BARAT (saat ini berkedudukan di Sleman) dan Izin Mendirikan Bangunan No. 503/000164.54.18-D/1277/IMB/2018 tanggal 18 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman, yang terletak di Jl. Seturan Raya No. 10A, Kledokan, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Tanah / bangunan dengan NIB. 01497 dan sebagian tanah/bangunan dengan SHM No. 7736/Caturtunggal;

Sebelah Timur : Jalan dan sebagian tanah/bangunan dengan NIB. 06270;

Sebelah Selatan : Student Park Hotel Apartemen dan sebagian tanah/bangunan dengan SHM No. 7738/Caturtunggal;

Sebelah Barat : Jalan Raya Seturan, sebagian tanah/bangunan dengan SHM No. 7738/Caturtunggal dan sebagian tanah/bangunan dengan SHM No. 7739/Caturtunggal;

Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;

     Atas putusan banding tersebut PT. GRAHA SETURAN PERSADA mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI

Atas putusan tersebut saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS menghubungi terdakwa AMY MARIANA TJUKAY, terdakwa DRA IDAHTIJ MULIAWATI, terdakwa FREDDY HARYONO dan terdakwa RONNY HADIWIJAYA

Tanggal 28 Juli 2025 permohonan kasasi dengan perkara No. 3305 K/Pdt/2025 dengan putusan:

Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. GRAHA SETURAN PERSADA;

Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,- (lima rstus ribu rupiah).

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mau tidak mau saksi korban harus ikut mempertanggung jawabkan perbuatan para terdakwa sebagaimana yang termuat didalam amar putusan gugatan perdata.

 

-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke.1  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------

 

ATAU

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa (I). AMY MARIANA TJUKAY bersama-sama terdakwa (II). DRA INDAHTIJ MULIAWATI, terdakwa (III). RONNY HADIWIJAYA dan  FREDDY HARYONO (DPO) pada tanggal 15 Mei 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat PT. GRAHA SETURAN PERSADA Jalan Raya Seturan No. 10A Seturan Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukanoleh para  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada bulan Februari 2017 saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS diperkenalkan dengan terdakwa DRA INDAHTIJ MULIAWATI selaku salah satu pemegang saham PT. GRAHA SETURAN PERSADA oleh saksi HANS RIDWAN KADIR untuk penawaran investasi menjadi mitra dalam proyek pembangunan apartemen dan kondotel milik PT. GRAHA SETURAN PERSADA;

Setelah perkenalan tersebut selama 3 bulan / sampai bulan Mei 2017 saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS atas penawaran menjadi mitra dalam proyek pembangunan apartemen dan kondotel milik PT. GRAHA SETURAN PERSADA, terdakwa DRA INDAHTIJ MULIAWATI menyampaikan bahwa:

 

bahwa PT. GRAHA SETURAN PERSADA dalam melakukan pembangunan apatemen dan kondotel diatas tanah sudah beres bersertipikat atas nama PT. GRAHA SETURAN PERSADA (sambil menunjukkan fotokopi SHGB No 01999 atas nama PT. GRAHA SETURAN PERSADA)

data stok condotel yang belum terjual terdiri dari sejumlah 12 unit senilai Rp. 9.040.009.804,- (penjualan tunai) dan apartemen 58 unit apartemen senilai Rp. 37.165.767.950,- (penjualan tunai) (sambil menunjukkan dokumen available stock condotel dan Available stock apartemen) yang tercantum piutang aparteman sebesar Rp. 16.485.543.815,- dan piutang kondotel sebesar Rp. 13.272.911.448,-

menunjukkan fotokopi SPT Tahunan tahun 2016 tercantum hutang usaha pihak ketiga Rp. 0 (tidak ada hutang);

menunjukkan data penjualan unit apartemen dan kondotel dan proyeksi / perhitungan keuntungan penjualan

pembukuan keuangan periode tanggal 01 Januari 2014 s/d 31 Desember 2014 dan tanggal 08 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015 serta tanggal 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016.

    Atas penyampaian tersebut saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS tertarik menjadi mitra PT. GRAHA SETURAN PERSADA;

Tanggal 15 Mei 2017 saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS bertemu dengan terdakwa AMY MARIANA TJUKAY, terdakwa DRA INDAHTIJ MULIAWATI, terdakwa FREDDY HARYONO dan terdakwa RONNY HADIWIJAYA di kantor sementara PT. GRAHA SETURAN PERSADA Jalan Selokan Mataram Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta menghadap Notaris Kulonprogo BURHAN ALBAR, SH, MKN sepakat membeli saham PT. GRAHA SETURAN PERSADA  milik terdakwa AMY MARIANA TJUKAY, terdakwa DRA INDAHTIJ MULIAWATI, terdakwa FREDDY HARYONO dan terdakwa RONNY HADIWIJAYA masing-masing 25 lembar sehingga total 100 lembar dengan harga Rp. 300.000.000,- dengan dibuat Akta Perjanjian Jual Beli Saham No. 03 tanggal 15 Mei 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Kulonprogo BURHAN ALBAR, SH, MKN

Selanjutnya dalam perjalananya juga ada kesepakatan bahwa saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS saat menjadi mitra harus memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 5.000.000.000,- dalam bentuk pekerjaan pembangunan

Tanggal 21 Juli 2017 di kantor sementara PT. GRAHA SETURAN PERSADA Jalan Selokan Mataram Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS bersama dengan terdakwa AMY MARIANA TJUKAY, terdakwa DRA INDAHTIJ MULIAWATI, terdakwa FREDDY HARYONO dan terdakwa RONNY HADIWIJAYA menghadap Notaris Kulonprogo BURHAN ALBAR, SH, MKN mengadakan kesepakatan Bersama dengan dibuat Akta Kesepakatan Bersama No. 03 tanggal 21 Juli 2017 dihadapan Notaris Kulonprogo BURHAN ALBAR, SH, MKN

Tanggal 25 Juli 2017 saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS menyetorkan uang Rp. 300.000.000,- ke rekening rekening koran giro bank Mandiri Nomor rekening 1370000577755 atas nama PT. GRAHA SETURAN PERSADA dan juga membiayai pembangunan sampai pengecoran tulangan lantai 4 atau 5 senilai Rp. 5.000.000.000,-;

Tanggal 16 Desember 2017 saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS dimasukkan menjadi komisaris PT. GRAHA SETURAN PERSADA berdasarkan Akta Rapat Umum Pemegang Saham PT. GRAHA SETURAN PERSADA No. 02 tanggal 16 Desember 2017;

Tanggal 07 Mei 2021 karena PT. GRAHA SETURAN PERSADA  membutuhkan modal tambahan untuk pembangunan dan telah mencari investor luar namun tidak mendapatkan sehingga saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS bersepakat menambah modal dan mengeluarkan saham simpanan sebanyak 141 lembar saham senilai Rp. 4.000.000.000,- dengan dibuat Akta Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS Luar Biasa PT. GRAHA SETURAN PERSADA No. 05 tanggal 31 Mei 2021, yang telah disetorkan oleh saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS dengan cara debet rekening BPD DIY No. 000000196076 tanggal 31 Mei 2021

Tanggal 08 Oktober 2021 karena kembali PT. GRAHA SETURAN PERSADA melakukan pemindahan bukuan dan pemindahan kedudukan dari Jakarta Barat ke Sleman dengan dibuat Akta Rapat Umum Pemegang Saham / RUPS Luar Biasa No. 06 tanggal 08 Oktober 2021 dihadapan Notaris Kulonprogo BURHAN ALBAR, SH, MKN;

Tanggal 22 Oktober 2021 PT. GRAHA SETURAN PERSADA kembali melakukan pengeluaran saham simpanan sebanyak 470 lembar saham senilai Rp. 6.000.000.000,- karena kekurangan dana, yang telah disetorkan saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS dengan aplikasi pengiriman uang No. 000000392201 dan No. 000000392214 rekening BPD DIY tanggal 21 Oktober 2021 dengan dibuat Akta Rapat Umum Pemegang Saham / RUPS Luar Biasa No. 18 tanggal 22 Oktober 2021

Tanggal 05 November 2021 saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS bersama dengan terdakwa AMY MARIANA TJUKAY melakukan pelunasan pembayaran tanah kepada saksi Sdr. ASRARUL HAK sebesar Rp. 1.250.000.000,- dengan cek BCA No. EN4875050 tanggal 05 November 2021.

Tanggal 24 Februari 2022 saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS bersama terdakwa AMY MARIANA TJUKAY dan terdakwa RONNY HADIWIJAYA melakukan rapat umum pemegang saham karena PT. GRAHA SETURAN PERSADA membutuhkan dana untuk penyelesaian pembangunan sehingga akan dilakukan pengeluaran 235 lembar saham senilai Rp. 3.000.000.000,- dan penggantian management namun karena terdakwa DRA INDAHTIJ MULIAWATI dan FREDDY HARYONO tidak hadir sehingga rapat ditunda;

Tanggal 11 Maret 2022 kembali dilakukan rapat umum pemegang saham tanpa kehadiran terdakwa DRA IDAHTIJ MULIAWATI dan terdakwa FREDDY HARYONO tetapi telah memenuhi kourum 88% dari pemegang saham, di sepakati melakukan penggantian pengurus dan mengangkat saksi SALIM SUWANTO menjadi Direktur dan saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS menjadi komisaris, dan menunda pengeluaran saham simpanan 235 lembar selanjutnya dibuat Akta Rapat Umum Pemegang Saham / RUPS LB No. 18 tanggal 23 Maret 2022 dihadapan Notaris Kulonprogo BURHAN ALBAR, SH, MKN

Tanggal 24 Mei 2025 saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS bersama dengan saksi SALIM SUWANTO dan Sdr. LEONED (mewakili terdakwa AMY MARIANA TJUKAY, terdakwa DRA IDAHTIJ MULIAWATI, terdakwa FREDDY HARYONO dan terdakwa RONNY HADIWIJAYA) melakukan rapat umum pemegang saham / RUPS Luar Biasa menyepakati pengeluaran saham simpanan 235 lembar senilai Rp. 3.000.000.000,- diambil oleh saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS dengan dibuat akta RUPS Luar Biasa No. 09 tanggal 25 Mei 2022 dihadapan Notaris Kulonprogo BURHAN ALBAR, SH, MKN, dan telah dibayarkan dengan aplikasi setoran uang BPD DIY No. 000000169226 tanggal 18 Mei 2022, No. 000000172531 tanggal 20 Mei 2022 dan No. 000000175744 tanggal 24 Mei 2025 masing masing Rp. 1.000.000.000,- sehingga total Rp.  3.000.000.000,-

Tanggal 10 Mei 2023 saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS mendapatkan laporan dari saksi SALIM SUWANTO bahwa ada somasi dari saksi ASRARUL HAK yang isinya penagihan uang pembayaran pembagian keuntungan Rp. 7.500.000.000,- mendasari Akta Perjanjian Kerjasama No. 03 tanggal 12 Maret 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Sleman ENDANG MURNIATI, SH dan Akta Kerjasama No. 01 tanggal 03 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Kulonprogo BURHAN ALBAR, SH, MKN

Selanjutnya tanggal 22 Mei 2024 PT. GRAHA SETURAN PERSADA digugat oleh saksi ASRARUL HAK dan saksi RUBY HANDAYANI ke PN Sleman dengan gugatan wanprestasi pembayaran pembagian keuntungan Rp. 7.500.000.000,- dan biaya-biaya Rp. 2.970.000.000,- berdasarkan perkara No. 106/Pdt.G/2024/PN Smn tanggal 12 Desember 2024 dengan putusan:

Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;

Menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor: 01 tanggal 03 Oktober 2014 Jo. Perubahan/Addendum Nomor: 03 tanggal 07 Mei 2016 Jo. Addendum/Perubahan Nomor: 03 tanggal 09 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Tergugat adalah sah menurut hukum;

Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama Nomor: 01 tanggal 03 Oktober 2014 Jo. Perubahan/Addendum Nomor: 03 tanggal 07 Mei 2016 Jo. Addendum/Perubahan Nomor: 03 tanggal 09 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Tergugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan atau kerugian materiil sesuai Perjanjian Kerjasama Nomor: 01 tanggal 03 Oktober 2014 Jo. Perubahan/Addendum Nomor: 03 tanggal 07 Mei 2016 Jo. Addendum/Perubahan Nomor: 03 tanggal 09 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);

Menghukum Tergugat untuk membayar penggantian biaya-biaya yang dikeluarkan dan bunga kepada Para Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:

Penggantian biaya meliputi biaya pembangunan jembatan, pemasangan travo dan biaya operasional adalah sebesar Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).

Bunga 0,5% perbulan x 76 bulan x Rp3.500.000.000,00 = Rp 1.330.000.000,00 (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah);

Bunga 0,5% perbulan x 70 bulan x Rp4.000.000.000,00 = Rp 1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah).

     Sehingga total Penggantian biaya dan bunga yang wajib dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp2.970.000.000,00 (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat, yang saat ini telah menjadi bangunan Grand Altuz Hotel Yogyakarta dan Altuz Apartement Seturan Yogyakarta (rencana awal dengan nama Royal Seturan) yang ditaksir senilai ± Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh milyar rupiah), dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01999/Caturtunggal, Surat Ukur No. 00922/CATURTUNGGAL/2016 tanggal 25 Juli 2016 dengan Luas ± 1.759 m?2; (seribu tujuh ratus lima puluh sembilan meter persegi) atas nama Pemegang Hak PERSEROAN TERBATAS GRAHA SETURAN PERSADA BERKEDUDUKAN DI JAKARTA BARAT (saat ini berkedudukan di Sleman) dan Izin Mendirikan Bangunan No. 503/000164.54.18-D/1277/IMB/2018 tanggal 18 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman, Halaman 4 dari 13, Putusan Perkara Nomor 10/PDT/2025/PT YYK yang terletak di Jl. Seturan Raya No. 10A, Kledokan, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Tanah/bangunan dengan NIB. 01497 dan sebagian tanah/bangunan dengan SHM No. 7736/Caturtunggal.

Sebelah Timur: Jalan dan sebagian tanah/bangunan dengan NIB. 06270.

Sebelah Selatan : Student Park Hotel Apartemen dan sebagian tanah/bangunan dengan SHM No. 7738/Caturtunggal.

Sebelah Barat: Jalan Raya Seturan, sebagian tanah/bangunan dengan SHM No.7738/Caturtunggal dan sebagian tanah/bangunan dengan SHM No.7739/Caturtunggal;

(dua juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah);

Atas putusan tersebut PT. GRAHA SETURAN PERSADA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi / PT Yogyakarta

Tanggal 10 Februari 2025 permohonan banding dengan perkara No. 10/PDT/2025/PT. YYK dengan putusan:

Mengabulkan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk sebagian;

Menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor: 01 tanggal 03 Oktober 2014 Jo. Perubahan/Addendum Nomor: 03 tanggal 07 Mei 2016 Jo. Addendum/Perubahan Nomor: 03 tanggal 09 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Terbanding semula Turut Tergugat adalah sah menurut hukum;

Menyatakan Pembanding semula Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama Nomor: 01 tanggal 03 Oktober 2014 Jo. Perubahan/Addendum Nomor: 03 tanggal 07 Mei 2016 Jo. Addendum/Perubahan Nomor: 03 tanggal 09 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Terbanding semula Turut Tergugat;

Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar keuntungan atau kerugian materiil sesuai Perjanjian Kerjasama Nomor: 01 tanggal 03 Oktober 2014 Jo. Perubahan/Addendum Nomor: 03 tanggal 07 Mei 2016 Jo. Addendum/Perubahan Nomor: 03 tanggal 09 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Terbanding semula Turut Tergugat kepada Para Terbanding semula Para Penggugat sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);

Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar penggantian biaya-biaya yang dikeluarkan dan bunga kepada Para Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:

Penggantian biaya meliputi biaya pembangunan jembatan, pemasangan travo dan biaya operasional adalah sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah);

Bunga 0,5% perbulan x 76 bulan x Rp3.500.000.000,00 = Rp1.330.000.000,00 (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah);

Bunga 0,5% perbulan x 70 bulan x Rp4.000.000.000,00 = Rp1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah);

  Sehingga total Penggantian biaya dan bunga yang wajib dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp2.970.000.000,00 (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat, yang saat ini telah menjadi bangunan Grand Altuz Hotel Yogyakarta dan Altuz Apartement Seturan Yogyakarta (rencana awal dengan nama Royal Seturan) yang ditaksir senilai ± Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh milyar rupiah), dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01999/Caturtunggal, Surat Ukur No. Halaman 12 dari 13, Putusan Perkara Nomor 10/PDT/2025/PT YYK 00922/CATURTUNGGAL/2016 tanggal 25 Juli 2016 dengan Luas ± 1.759 m?2; (seribu tujuh ratus lima puluh sembilan meter persegi) atas nama Pemegang Hak PERSEROAN TERBATAS GRAHA SETURAN PERSADA BERKEDUDUKAN DI JAKARTA BARAT (saat ini berkedudukan di Sleman) dan Izin Mendirikan Bangunan No. 503/000164.54.18-D/1277/IMB/2018 tanggal 18 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman, yang terletak di Jl. Seturan Raya No. 10A, Kledokan, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Tanah / bangunan dengan NIB. 01497 dan sebagian tanah/bangunan dengan SHM No. 7736/Caturtunggal;

Sebelah Timur : Jalan dan sebagian tanah/bangunan dengan NIB. 06270;

Sebelah Selatan : Student Park Hotel Apartemen dan sebagian tanah/bangunan dengan SHM No. 7738/Caturtunggal;

Sebelah Barat : Jalan Raya Seturan, sebagian tanah/bangunan dengan SHM No. 7738/Caturtunggal dan sebagian tanah/bangunan dengan SHM No. 7739/Caturtunggal;

Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Atas putusan banding tersebut PT. GRAHA SETURAN PERSADA mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI

Atas putusan tersebut saksi korban IR. V BUDI BEDJO AGUS menghubungi terdakwa AMY MARIANA TJUKAY, terdakwa DRA IDAHTIJ MULIAWATI, terdakwa FREDDY HARYONO dan terdakwa RONNY HADIWIJAYA

Tanggal 28 Juli 2025 permohonan kasasi dengan perkara No. 3305 K/Pdt/2025 dengan putusan:

Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. GRAHA SETURAN PERSADA;

Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,- (lima rstus ribu rupiah).

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mau tidak mau saksi korban harus ikut mempertanggung jawabkan perbuatan para terdakwa sebagaimana yang termuat didalam amar putusan gugatan perdata.

 

-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke.1  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------

 

Sleman,        November  2025

Jaksa Penuntut Umum

 

HANIFAH, S.H.

Jaksa  Muda  NIP. 197901202005012003

 

Pihak Dipublikasikan Ya