| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 104/Pid.B/2026/PN Smn | HESTI TRI REJEKI, SH. | BIMA GILANG SANJAYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 104/Pid.B/2026/PN Smn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1409/M.4.11/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN JL. Parasamya No. 6 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax.(0274) 865572 Website : www.kejari-sleman.go.id Email: kejarisleman@gmail.com ____________
P-29 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM- 50/SLMN/Eoh.2/03/2026
a. Identitas Terdakwa : Nama lengkap : BIMA GILANG SANJAYA Tempat lahir : Bantul Umur / tanggal lahir : 30 Tahun / 30 Maret 1995 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Rogocolo RT 009, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul A g a m a : Islam Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : SMK
b. Penahanan : - Ditahan oleh Penyidik Polsek Depok Timur Sleman dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 12 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Januari 2026. - Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman sejak tanggal 01 Februari 2026 sampai dengan tanggal 12 Maret 2026. - Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 03 Maret 2026 sampai dengan tanggal 22 Maret 2026.
c. Dakwaan :
Bahwa Terdakwa BIMA GILANG SANJAYA pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 23.40 WIB, atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perum Mandiri Grahayasa, Manukan, Condongcatur, Depok, Sleman atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna merah Tahun 2022 dengan Nomor Polisi KB 3860 PAA, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik Saksi AMANDA NURRIZKY, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa BIMA GILANG SANJAYA pergi ke daerah Ploso Kuning untuk menemui temannya dengan maksud meminjam uang, namun tidak berhasil. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa BIMA GILANG SANJAYA berjalan kaki pulang dan ketika melintas di depan Perum Mandiri Grahayasa, Manukan, Condongcatur, Depok, Sleman timbul niat dan rencana Terdakwa BIMA GILANG SANJAYA untuk mengambil barang milik orang lain. Kemudian Terdakwa BIMA GILANG SANJAYA masuk kedalam area perumahan dan melihat sepeda motor merk Honda Vario warna merah Tahun 2022 dengan Nomor Polisi KB 3860 PAA yang berada di garasi rumah dengan pintu gerbang dalam keadaan terbuka dan tidak terkunci, lalu Terdakwa BIMA GILANG SANJAYA masuk ke dalam garasi rumah tersebut dan melihat kunci sepeda motor berada diatas meja di dalam rumah, lalu terdakwa membuka pintu rumah yang mana juga dalam keadaan tidak terkunci, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil kunci sepeda motor yang berada diatas meja, kemudian terdakwa kembali ke garasi dan tanpa seijin pemiliknya terdakwa langsung mengambil sepeda motor milik Saksi korban AMANDA NURRIZKY tersebut. Selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Depok Timur dan pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa BIMA GILANG SANJAYA berhasil diamankan dan ditangkap oleh petugas kepolisian. Bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Tahun 2022 Warna Merah Nopol : KB-3860-PAA Nomor Rangka: MH1JMC119NK057823 Nomor Mesin : JMC1E1057886 STNK atas nama Hj JULINA Alamat Dusun Sampang Rt/Rw 21/10 Kartiasa Sambas Kalimantan Barat adalah milik saksi korban AMANDA NURRIZKY. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban AMANDA NURRIZKY mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Perbuatan Terdakwa BIMA GILANG SANJAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Sleman, 04 Maret 2026
HESTI TRI REJEKI, SH Jaksa Madya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Penuntut Umum