Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2025/PN Smn HANIFAH, S.H MUYASSAR FARRAS JIBRAN Als JIBRON Als capitalbrutalism777 Bin NURUL AMRI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2254/M.4.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUYASSAR FARRAS JIBRAN Als JIBRON Als capitalbrutalism777 Bin NURUL AMRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

 

 

 

P-29

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

S U R A T   D A K W A A N

NOMOR : REG. PERKARA PDM-56/Slmn/Enz.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

 

Nomor  Identitas

Tempat lahir

Umur/Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

 

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

MUYASSAR FARRAS JIBRAN Als JIBRON Als capitalbrutalism777 Bin NURUL AMRI    

3404060609000001

Surakarta 

24 Tahun / 06 September 2000

Laki-laki

Indonesia

Toragan RT.03/RW.07, Kel. Tlogoadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta  (KTP) atau Domisi : Rumah iKos Nusa Indah Jl. Candi Gebang Gg. Kebugaran No.77, Jetis, Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman (domisili)

Islam

Pelajar/Mahasiswa

SMA

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :
  1. Penangkapan                      : tanggal 31 Januari 2025 s/d 02 Februari 2025;  
  2. Perpanjangan penangkapan   : tanggal 03 Februari 2025 s/d 05 Februari 2025
  3. Penahanan     :
  • Penyidik, Rutan Polda DIY sejak tanggal tanggal 06 Februari 2025 s.d.25 Februari 2025;
  • Perpanjangan Penuntut Umum, Rutan sejak tanggal 26 Februari 2025 s.d. 06 April 2025;
  • Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 07 April 2025 s.d. 06 Mei 2025
  • Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 07 Mei 2025 s.d. 05 Juni 2025
  • Penuntut Umum, Rutan sejak tanggal 08 Mei 2025 s.d. 27 Mei 2025

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu

--------- Bahwa terdakwa MUYASSAR FARRAS JIBRAN Als JIBRON Als capitalbrutalism777 Bin NURUL AMRI pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 s/d 30 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di kost terdakwa di iKos Nusa Indah Jl. Candi Gebang Gg. Kebugaran No.77 Jetis Wedomartani Kec. Ngemplak Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara:

      • Pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar jam 14.14 WIB saksi PRADITYA ARIAWAN Als RIO Bin (Alm) LEO BONGGA (dalam penuntutan secara terpisah)  melalui chat whatsapp nomor 0895417794540 menghubungi terdakwa MUYASSAR FARRAS JIBRAN Als JIBRON Als capitalbrutalism777 Bin NURUL AMRI nomor 085161290609 untuk memesan narkotika jenis ganja sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
      • Bahwa atas pesanan saksi PRADITYA ARIAWAN Als RIO tersebut kemudian terdakwa menghubungi saksi EKO PREDY SETIAWAN Alias EKO Bin Alm. AKRAM KASIM (dalam penuntutan secara terpisah) melalui chat whatshapp dan chat antara saksi EKO PREDY SETIAWAN dengan terdakwa tersebut kemudian discreenshoot oleh terdakwa dan dikirimkan kepada saksi RIO, setelah itu saksi RIO menanyakan kepada terdakwa tentang pembayarannya kemudian terdakwa mengirimkan nomor rekening  Sea Bank 90133971416 atas nama Nimas Ajeng, selanjutnya pada pukul 19.19 WIB terdakwa kembali menghubungi saksi RIO untuk konfirmasi kepastian pemesanan narkotika ganja tersebut karena saksi EKO juga menanyakan kepastian pemesanan ganja oleh terdakwa.
        • Bahwa setelah dijawab oleh saksi RIO bahwa saksi RIO jadi memesan ganja kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 15.04 WIB Sdr RIO menghubungi terdakwa melalui Whatsapp memberitahukan bahwa dirinya sudah mentransfer dan mengirimkan foto bukti transfer kepada terdakwa, setelah menerima uang transfer dari saksi RIO kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian ganja dari saksi RIO tersebut melalui apilkasi OVO milik terdakwa kepada saksi EKO PREDY SETIAWAN ke rekening BCA nomor 4380312188 atas nama SAVANNA SELMA GHASSANI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah itu terdakwa diberitahu oleh saksi EKO PREDY SETIAWAN bahwa paket narkotika ganja akan datang pada sekitar hari Senin tanggal 27 Januari 2025.
        • Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 saksi RIO kembali menghubungi  terdakwa  menanyakan paket narkotika ganja apakah sudah ada atau belum dijawab terdakwa dengan mengirimkan screenshot percakapan terdakwa dengan saksi EKO PREDY SETIAWAN  yang isinya bahwa paket narkotika akan datang sekitar 3 hari lagi.
        • Bahwa pada Rabu tanggal 29 Januari 2025 saksi RIO menanyakan lagi paket ganja pesanannya kepada terdakwa, bahwa setelah menerima chat dari saksi RIO tersebut  pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar jam 16.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi EKO PREDY SETIAWAN menanyakan apakah barang sudah ada, dan dijawab oleh saksi EKO PREDY SETIAWAN sekitar jam 19.00 WIB terdakwa disuruh datang ke asrama saksi EKO PREDY SETIAWAN di asrama Putera Mahasiswa Sulawesi Tengah Yogyakarta Jl. Kapten Laut Samadikun No.8 Kelurahan Wirogunan Yogyakarta;.
        • Bahwa selanjutnya sekitar jam 19.00 WIB setelah paket ganja diterima oleh terdakwa dari saksi EKO PREDY SETIAWAN kemudian terdakwa menghubungi saksi RIO memberitahukan bahwa paket narkotika sudah ada pada terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa kirim share lokasi dan saksi RIO sudah sampai dilokasi yang dikirimkan terdakwa yaitu di Rumah iKos Nusa Indah Jl. Candi Gebang Gg. Kebugaran No.77 Jetis Wedomartani Kec. Ngemplak Kab. Sleman sekitar pukul 22.27 WIB terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket plastik klip bening diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 8,44 (delapan koma empat puluh empat) gram kepada saksi RIO, setelah itu saksi RIO langsung pergi meninggalkan kost terdakwa.
        • Bahwa dari hasil penangkapan saksi PRADITYA ARIAWAN Als RIO dan ditemukan paket ganja hasil pembelian dari EKO PREDY SETIAWAN melalui terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan atas barang bukti paket ganja dengan berat 7,92 gram oleh Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi sebagaimana Berita Acara nomor  Pemeriksaan Laboratorium Nomor R/400.7.5/127/D13-1 dengan kesimpulan : Posif mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika   -----------------

ATAU

Kedua :

--------- Bahwa terdakwa MUYASSAR FARRAS JIBRAN Als JIBRON Als capitalbrutalism777 Bin NURUL AMRI pada tanggal 27 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan Januari 2025 bertempat di Warna Kopi Jl. Palagan Km 13 atau setidak tidaknya ditempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara :

  • Pada waktu dan tempat yang tidak dapat diingat lagi secara pasti saksi PRADITYA ARIAWAN Als RIO Bin (Alm) LEO BONGGA (dalam penuntutan secara terpisah) memesan ganja dari terdakwa MUYASSAR FARRAS JIBRAN Als JIBRON Als capitalbrutalism777 Bin NURUL AMRI sebanyak 5 kali dengan cara menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsapp chat whatsapp nomor 0895417794540 menghubungi terdakwa MUYASSAR FARRAS JIBRAN Als JIBRON Als capitalbrutalism777 Bin NURUL AMRI nomor 085161290609 yaitu :
  • Pemesanan pertama sekitar awal bulan Desember tahun 2024 memesan seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan berat tidak dapat dingat yang diambil di Kafe Cosan Jalan Kaliurang, Pogung, Depok Sleman DIY,
  • Pemesanan kedua adalah pertengahan Desember 2024 seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang dapat dijadikan oleh saksi RIO sebanyak  6 atau 8 linting ganja diambil di Kafe Cosan, Jalan Kaliurang, Pogung, Depok, Sleman, DIY
  • Pemesanan ketiga adalah akhir Desember 2024  seharga Rp. 500.000, yang dapat dijadikan saksi RIO sebanyak  6 atau 8 linting ganja   diambil di Sabar Coffe Condongcatur utara SMP 1 Depok Sleman setelah itu saksi bersama-sama terdakwa di Sabar coffe tersebut 
  • Pemesanan keempat pada pertengahan Januari 2025  seharga Rp. 500.000,  satu paket klip narkotika ganja yang tidak diketahui saksi beratnya tetapi bisa dijadikan saksi RIO menjadi 6 atau 8 linting ganja  diambil di Couve Seturan, Depok, Sleman, DIY dan Pemesanan kelima atau terakhir adalah 25 Januari 2025 yang diterima saksi RIO  tanggal 30 Januari 2025 di depan Rumah iKos Nusa Indah Jl. Candi Gebang Gg. Kebugaran No.77, Jetis, Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman seharga Rp. 500.000,  dengan berat brutto 8,44 (delapan koma empat puluh empat) gram,  
  • Bahwa terdakwa telah menerima pesanan paket ganja sebanyak 5 dari saksi RIO yaitu sejak awal Desember 2024 sampai dengan terakhir tanggal 25 Januari 2025 dengan maksud untuk diambil sebagian dari paket-paket tersebut untuk digunakan oleh terdakwa sendiri dengan cara pada tanggal 27 Januari 2025 terdakwa mengkonsumsi ganja dengan cara mencampur ganja tersebut dengan tembakau rokok kretek miliknya kemudian dibakar selayaknya orang merokok.
  • Bahwa sesuai hasil Surat Keterangan Pemeriksaan Urine ( dari terdakwa) nomor : Sket/025/II/KBD/RH.04/2025/BNNP tanggal 26 Pebruari 2025 dengan kesimpulan terdeteksi positif menggunakan narkotika jenis THC.

 

 --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika. ---------------------------

 

SLEMAN, 19 Mei 2025

ttd mb hanifahJAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                       

 

 

HANIFAH, S.H.

Jaksa Muda NIP.197901202005012003

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya