| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
|
|
P-29
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
NOMOR : REG. PERKARA PDM-56/Slmn/Enz.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
Nomor Identitas
Tempat lahir
Umur/Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MUYASSAR FARRAS JIBRAN Als JIBRON Als capitalbrutalism777 Bin NURUL AMRI
3404060609000001
Surakarta
24 Tahun / 06 September 2000
Laki-laki
Indonesia
Toragan RT.03/RW.07, Kel. Tlogoadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta (KTP) atau Domisi : Rumah iKos Nusa Indah Jl. Candi Gebang Gg. Kebugaran No.77, Jetis, Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman (domisili)
Islam
Pelajar/Mahasiswa
SMA
|
- Status Penangkapan dan Penahanan :
- Penangkapan : tanggal 31 Januari 2025 s/d 02 Februari 2025;
- Perpanjangan penangkapan : tanggal 03 Februari 2025 s/d 05 Februari 2025
- Penahanan :
- Penyidik, Rutan Polda DIY sejak tanggal tanggal 06 Februari 2025 s.d.25 Februari 2025;
- Perpanjangan Penuntut Umum, Rutan sejak tanggal 26 Februari 2025 s.d. 06 April 2025;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 07 April 2025 s.d. 06 Mei 2025
- Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 07 Mei 2025 s.d. 05 Juni 2025
- Penuntut Umum, Rutan sejak tanggal 08 Mei 2025 s.d. 27 Mei 2025
- DAKWAAN :
Kesatu
--------- Bahwa terdakwa MUYASSAR FARRAS JIBRAN Als JIBRON Als capitalbrutalism777 Bin NURUL AMRI pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 s/d 30 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di kost terdakwa di iKos Nusa Indah Jl. Candi Gebang Gg. Kebugaran No.77 Jetis Wedomartani Kec. Ngemplak Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara:
-
-
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar jam 14.14 WIB saksi PRADITYA ARIAWAN Als RIO Bin (Alm) LEO BONGGA (dalam penuntutan secara terpisah) melalui chat whatsapp nomor 0895417794540 menghubungi terdakwa MUYASSAR FARRAS JIBRAN Als JIBRON Als capitalbrutalism777 Bin NURUL AMRI nomor 085161290609 untuk memesan narkotika jenis ganja sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa atas pesanan saksi PRADITYA ARIAWAN Als RIO tersebut kemudian terdakwa menghubungi saksi EKO PREDY SETIAWAN Alias EKO Bin Alm. AKRAM KASIM (dalam penuntutan secara terpisah) melalui chat whatshapp dan chat antara saksi EKO PREDY SETIAWAN dengan terdakwa tersebut kemudian discreenshoot oleh terdakwa dan dikirimkan kepada saksi RIO, setelah itu saksi RIO menanyakan kepada terdakwa tentang pembayarannya kemudian terdakwa mengirimkan nomor rekening Sea Bank 90133971416 atas nama Nimas Ajeng, selanjutnya pada pukul 19.19 WIB terdakwa kembali menghubungi saksi RIO untuk konfirmasi kepastian pemesanan narkotika ganja tersebut karena saksi EKO juga menanyakan kepastian pemesanan ganja oleh terdakwa.
- Bahwa setelah dijawab oleh saksi RIO bahwa saksi RIO jadi memesan ganja kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 15.04 WIB Sdr RIO menghubungi terdakwa melalui Whatsapp memberitahukan bahwa dirinya sudah mentransfer dan mengirimkan foto bukti transfer kepada terdakwa, setelah menerima uang transfer dari saksi RIO kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian ganja dari saksi RIO tersebut melalui apilkasi OVO milik terdakwa kepada saksi EKO PREDY SETIAWAN ke rekening BCA nomor 4380312188 atas nama SAVANNA SELMA GHASSANI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah itu terdakwa diberitahu oleh saksi EKO PREDY SETIAWAN bahwa paket narkotika ganja akan datang pada sekitar hari Senin tanggal 27 Januari 2025.
- Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 saksi RIO kembali menghubungi terdakwa menanyakan paket narkotika ganja apakah sudah ada atau belum dijawab terdakwa dengan mengirimkan screenshot percakapan terdakwa dengan saksi EKO PREDY SETIAWAN yang isinya bahwa paket narkotika akan datang sekitar 3 hari lagi.
- Bahwa pada Rabu tanggal 29 Januari 2025 saksi RIO menanyakan lagi paket ganja pesanannya kepada terdakwa, bahwa setelah menerima chat dari saksi RIO tersebut pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar jam 16.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi EKO PREDY SETIAWAN menanyakan apakah barang sudah ada, dan dijawab oleh saksi EKO PREDY SETIAWAN sekitar jam 19.00 WIB terdakwa disuruh datang ke asrama saksi EKO PREDY SETIAWAN di asrama Putera Mahasiswa Sulawesi Tengah Yogyakarta Jl. Kapten Laut Samadikun No.8 Kelurahan Wirogunan Yogyakarta;.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 19.00 WIB setelah paket ganja diterima oleh terdakwa dari saksi EKO PREDY SETIAWAN kemudian terdakwa menghubungi saksi RIO memberitahukan bahwa paket narkotika sudah ada pada terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa kirim share lokasi dan saksi RIO sudah sampai dilokasi yang dikirimkan terdakwa yaitu di Rumah iKos Nusa Indah Jl. Candi Gebang Gg. Kebugaran No.77 Jetis Wedomartani Kec. Ngemplak Kab. Sleman sekitar pukul 22.27 WIB terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket plastik klip bening diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 8,44 (delapan koma empat puluh empat) gram kepada saksi RIO, setelah itu saksi RIO langsung pergi meninggalkan kost terdakwa.
- Bahwa dari hasil penangkapan saksi PRADITYA ARIAWAN Als RIO dan ditemukan paket ganja hasil pembelian dari EKO PREDY SETIAWAN melalui terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan atas barang bukti paket ganja dengan berat 7,92 gram oleh Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi sebagaimana Berita Acara nomor Pemeriksaan Laboratorium Nomor R/400.7.5/127/D13-1 dengan kesimpulan : Posif mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------
ATAU
Kedua :
--------- Bahwa terdakwa MUYASSAR FARRAS JIBRAN Als JIBRON Als capitalbrutalism777 Bin NURUL AMRI pada tanggal 27 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Warna Kopi Jl. Palagan Km 13 atau setidak tidaknya ditempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara :
- Pada waktu dan tempat yang tidak dapat diingat lagi secara pasti saksi PRADITYA ARIAWAN Als RIO Bin (Alm) LEO BONGGA (dalam penuntutan secara terpisah) memesan ganja dari terdakwa MUYASSAR FARRAS JIBRAN Als JIBRON Als capitalbrutalism777 Bin NURUL AMRI sebanyak 5 kali dengan cara menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsapp chat whatsapp nomor 0895417794540 menghubungi terdakwa MUYASSAR FARRAS JIBRAN Als JIBRON Als capitalbrutalism777 Bin NURUL AMRI nomor 085161290609 yaitu :
- Pemesanan pertama sekitar awal bulan Desember tahun 2024 memesan seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan berat tidak dapat dingat yang diambil di Kafe Cosan Jalan Kaliurang, Pogung, Depok Sleman DIY,
- Pemesanan kedua adalah pertengahan Desember 2024 seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang dapat dijadikan oleh saksi RIO sebanyak 6 atau 8 linting ganja diambil di Kafe Cosan, Jalan Kaliurang, Pogung, Depok, Sleman, DIY
- Pemesanan ketiga adalah akhir Desember 2024 seharga Rp. 500.000, yang dapat dijadikan saksi RIO sebanyak 6 atau 8 linting ganja diambil di Sabar Coffe Condongcatur utara SMP 1 Depok Sleman setelah itu saksi bersama-sama terdakwa di Sabar coffe tersebut
- Pemesanan keempat pada pertengahan Januari 2025 seharga Rp. 500.000, satu paket klip narkotika ganja yang tidak diketahui saksi beratnya tetapi bisa dijadikan saksi RIO menjadi 6 atau 8 linting ganja diambil di Couve Seturan, Depok, Sleman, DIY dan Pemesanan kelima atau terakhir adalah 25 Januari 2025 yang diterima saksi RIO tanggal 30 Januari 2025 di depan Rumah iKos Nusa Indah Jl. Candi Gebang Gg. Kebugaran No.77, Jetis, Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman seharga Rp. 500.000, dengan berat brutto 8,44 (delapan koma empat puluh empat) gram,
- Bahwa terdakwa telah menerima pesanan paket ganja sebanyak 5 dari saksi RIO yaitu sejak awal Desember 2024 sampai dengan terakhir tanggal 25 Januari 2025 dengan maksud untuk diambil sebagian dari paket-paket tersebut untuk digunakan oleh terdakwa sendiri dengan cara pada tanggal 27 Januari 2025 terdakwa mengkonsumsi ganja dengan cara mencampur ganja tersebut dengan tembakau rokok kretek miliknya kemudian dibakar selayaknya orang merokok.
- Bahwa sesuai hasil Surat Keterangan Pemeriksaan Urine ( dari terdakwa) nomor : Sket/025/II/KBD/RH.04/2025/BNNP tanggal 26 Pebruari 2025 dengan kesimpulan terdeteksi positif menggunakan narkotika jenis THC.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------
|
SLEMAN, 19 Mei 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
HANIFAH, S.H.
|
|
Jaksa Muda NIP.197901202005012003
|
|
|
|
|