| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572
Website: www.kejari-sleman.go.id email: kejarisleman.tu@gmail.com
|
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-86/Slmn/Enz.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama
|
:
|
Bryan Ade Irwan Priana Alias Kancel Bin Supriyono
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Klaten
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
7 November 1993 (32 tahun)
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Cepoko RT 003 RW 006, Bugisan, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh harian lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 9 Februari 2026
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik Polri
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 10 Februari 2026 s/d tanggal 01 Maret 2026
|
|
|
Perpanjangan JPU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 02 Maret 2026 s/d tanggal 10 April 2026
|
|
|
Perpanjangan Ketua PN Ke-1
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 April 2026 s/d tanggal 10 Mei 2026.
|
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 April 2026 s/d tanggal 09 Mei 2026
|
- DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa Bryan Ade Irwan Priana Alias Kancel Bin Supriyono pada hari Senin, tanggal 24 Desember 2025 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Cepoko, RT 003, RW 006, Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, namun berdasar Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili karena tempat kediaman sebagian besar Saksi-saksi berada di Pengadilan Negeri Sleman, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari penangkapan saksi Muhammad Dikky Mabruri Ansori (dilakukan penuntutan sendiri) oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026, sekita jam 21.00 wib dirumahnya di Ngasem RT 002 RW 016 Sindumartani Ngemplak Sleman, yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik hitam yang berisi : 4 (empat) buah bungkus rokok bekas merk CLAS MILD yang didalamnya terdapat masing-masing 10 (sepuluh) plastik klip yang berisi masing-masing klip 10 (sepuluh ) butir pil berlambang “Y”, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berisi : 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk CLAS MILD yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip yang berisi masing-masing klip 10 (sepuluh ) butir pil berlambang “Y” dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 5 (lima) butir pil berlambang “Y” dan 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk CLAS MILD yang di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) Handphone merk Realme C15 14 warna Silver dengan nomor whatsapp 081225817001 dan 082313823509 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam dengan nomor Polisi : AB-4306-TQ , tahun 2016, Nomor rangka : MH1KF1111GK551180, nomor mesin : KF11E1554271, atas nama : MUHAMMAD DIKKY MABRURI ANSORI dengan alamat : Ngasem Rt/Rw: 002/016 Sindumartani Ngemplak Sleman Yogyakarta beserta STNKnya. Selanjutnya saksi Muhammad Dikky Mabruri Ansori diinterogasi cara mendapatkan pil warna putih berlambang Y dan mengakui kalau mendapatkannya dari terdakwa.
- Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Muhammad Dikky Mabruri Ansori tersebut kemudian petugas kepolisian Ditresnarkoba POLDA DIY pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026, sekira jam 22.45 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang makan di dapur rumah milik terdakwa di Cepoko, RT 003, RW 006, Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Smart 10 warna silver dengan nomor WA 089619734085, IMEI 1 : 358584690452397, IMEI 2 : 358584696793042.
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil dengan lambang Y yang dijual kepada saksi Muhammad Dikky Mabruri Ansori tersebut sekira pertengahan Desember 2025 dengan cara terdakwa telepon sdr. BAGONG (Dalam Pencarian) melalui whatsapp, terdakwa ditawari “arep titip ra (Mau titip tidak) ?” dengan maksud mau menjual pil berlambang “Y”, terdakwa menjawab “ya mas, setunggal (ya mas, satu)” (yang dimaksud adalah terdakwa mau beli satu sebanyak 1 toples yang berisi 1.000 butir tablet warna putih berlogo “Y”), selanjutnya terdakwa diberitahukan nomor rekening oleh Sdr. Bagong yang a.n. nama rekeningnya terdakwa telah lupa, selanjutnya terdakwa disuruh membayar dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), terdakwa mentransfer sejumlah uang tersebut melalui agen BRIlink. Kemudian melalui telepon whatsapp, terdakwa diberi petunjuk arah untuk mengambil 1 toples berisi pil berlambang “Y” dan di perjalanan terdakwa diarahkan menuju bawah jembatan Kali Opak, Jl. Raya Jogja-Solo, Bogem, Kal. Taman Martani, Kapanewon Kalasan, Kab. Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan posisi barang ditutupi daun kering. Setelah terdakwa mengambil toples tersebut, lantas terdakwa membawa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Cepoko, RT 003, RW 006, Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira jam 20.00 WIB, Saksi Muhammad Dikky Mabruri Ansori (Penuntutan Dilakukan Terpisah) menghubungi terdakwa melalui telepon whatsapp, dan menanyakan “onten mboten (ada tidak) ?” (yang dimaksud adalah pil berlambang “Y”), kemudian terdakwa menjawab “onten mas (ada mas)”, kemudian saksi Dikky Mabruri Ansori bilang mau mengambil di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa bilang “iya mas” dan sekira jam 21.40 WIB saksi Dikky Mabruri Ansori datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Cepoko, RT 003, RW 006, Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah dan mengambil 1 toples yang berisi 1.000 (seribu) butir pil berlambang “Y” serta membayar dengan uang cash sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 451/NOF/2026 tanggal 10 Februari 2026 terhadap barang bukti yang disita pada perkara Muhammad Dikky Mabruri Ansori bin (Alm.) Burhanuddin alias Peking berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi tablet berlogo “Y” dengan jumlah total 25 (dua puluh lima) butir, tersimpan di dalam bungkus rokok Class Mild dengan hasil POSITIF TRIHEXYPHENEDIL yang termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
- Bahwa pekerjaan terdakwa Bryan Ade Irwan Priana Alias Kancel Bin Supriyono adalah buruh harian lepas, sehingga tidak memiliki keahlian, kompetensi dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yaitu melakukan peredaran dan penjualan Pil Triheyphenidyl (tablet berwarna putih berlogo Y) yang termasuk dalam golongan obat keras, sehingga tidak terjamin keamanan, mutu, khasiat dan kemanfaatannya
--------- Perbuatan Terdakwa Bryan Ade Irwan Priana Alias Kancel Bin Supriyono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa Bryan Ade Irwan Priana Alias Kancel Bin Supriyono pada hari Senin, tanggal 24 Desember 2025 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Cepoko, RT 003, RW 006, Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, namun berdasar Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili karena tempat kediaman sebagian besar Saksi-saksi berada di Pengadilan Negeri Sleman, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari penangkapan saksi Muhammad Dikky Mabruri Ansori (dilakukan penuntutan sendiri) oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026, sekita jam 21.00 wib dirumahnya di Ngasem RT 002 RW 016 Sindumartani Ngemplak Sleman, yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik hitam yang berisi : 4 (empat) buah bungkus rokok bekas merk CLAS MILD yang didalamnya terdapat masing-masing 10 (sepuluh) plastik klip yang berisi masing-masing klip 10 (sepuluh ) butir pil berlambang “Y”, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berisi : 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk CLAS MILD yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip yang berisi masing-masing klip 10 (sepuluh ) butir pil berlambang “Y” dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 5 (lima) butir pil berlambang “Y” dan 1 (satu) buah bungkus rokok bekas merk CLAS MILD yang di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) Handphone merk Realme C15 14 warna Silver dengan nomor whatsapp 081225817001 dan 082313823509 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam dengan nomor Polisi : AB-4306-TQ , tahun 2016, Nomor rangka : MH1KF1111GK551180, nomor mesin : KF11E1554271, atas nama : MUHAMMAD DIKKY MABRURI ANSORI dengan alamat : Ngasem Rt/Rw: 002/016 Sindumartani Ngemplak Sleman Yogyakarta beserta STNKnya. Selanjutnya saksi Muhammad Dikky Mabruri Ansori diinterogasi cara mendapatkan pil warna putih berlambang Y dan mengakui kalau mendapatkannya dari terdakwa.
- Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Muhammad Dikky Mabruri Ansori tersebut kemudian petugas kepolisian Ditresnarkoba POLDA DIY pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026, sekira jam 22.45 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang makan di dapur rumah milik terdakwa di Cepoko, RT 003, RW 006, Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Smart 10 warna silver dengan nomor WA 089619734085, IMEI 1 : 358584690452397, IMEI 2 : 358584696793042.
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil dengan lambang Y yang dijual kepada saksi Muhammad Dikky Mabruri Ansori tersebut sekira pertengahan Desember 2025 dengan cara terdakwa telepon sdr. BAGONG (Dalam Pencarian) melalui whatsapp, terdakwa ditawari “arep titip ra (Mau titip tidak) ?” dengan maksud mau menjual pil berlambang “Y”, terdakwa menjawab “ya mas, setunggal (ya mas, satu)” (yang dimaksud adalah terdakwa mau beli satu sebanyak 1 toples yang berisi 1.000 butir tablet warna putih berlogo “Y”), selanjutnya terdakwa diberitahukan nomor rekening oleh Sdr. Bagong yang a.n. nama rekeningnya terdakwa telah lupa, selanjutnya terdakwa disuruh membayar dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), terdakwa mentransfer sejumlah uang tersebut melalui agen BRIlink. Kemudian melalui telepon whatsapp, terdakwa diberi petunjuk arah untuk mengambil 1 toples berisi pil berlambang “Y” dan di perjalanan terdakwa diarahkan menuju bawah jembatan Kali Opak, Jl. Raya Jogja-Solo, Bogem, Kal. Taman Martani, Kapanewon Kalasan, Kab. Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan posisi barang ditutupi daun kering. Setelah terdakwa mengambil toples tersebut, lantas terdakwa membawa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Cepoko, RT 003, RW 006, Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira jam 20.00 WIB, Saksi Muhammad Dikky Mabruri Ansori (Penuntutan Dilakukan Terpisah) menghubungi terdakwa melalui telepon whatsapp, dan menanyakan “onten mboten (ada tidak) ?” (yang dimaksud adalah pil berlambang “Y”), kemudian terdakwa menjawab “onten mas (ada mas)”, kemudian saksi Dikky Mabruri Ansori bilang mau mengambil di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa bilang “iya mas” dan sekira jam 21.40 WIB saksi Dikky Mabruri Ansori datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Cepoko, RT 003, RW 006, Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah dan mengambil 1 toples yang berisi 1.000 (seribu) butir pil berlambang “Y” serta membayar dengan uang cash sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 451/NOF/2026 tanggal 10 Februari 2026 terhadap barang bukti yang disita pada perkara Muhammad Dikky Mabruri Ansori bin (Alm.) Burhanuddin alias Peking berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi tablet berlogo “Y” dengan jumlah total 25 (dua puluh lima) butir, tersimpan di dalam bungkus rokok Class Mild dengan hasil POSITIF TRIHEXYPHENEDIL yang termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
- Bahwa pekerjaan terdakwa Bryan Ade Irwan Priana Alias Kancel Bin Supriyono adalah buruh harian lepas, sehingga terdakwa Bryan Ade Irwan Priana Alias Kancel Bin Supriyono yang bukan merupakan dokter atau apoteker dan/atau tenaga kefarmasian tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yaitu melakukan penjualan Pil Triheyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras.
--------- Perbuatan Terdakwa Bryan Ade Irwan Priana Alias Kancel Bin Supriyono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------
Sleman, 29 April 2026
Jaksa Penuntut Umum
Indriastuti Y, S.H.,M.H.
Jaksa Madya
|