Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
314/Pdt.G/2025/PN Smn 1.Yusuf Saiful Anwar
2.Fitri Oktaviani
2.PT Bank Perkreditan Rakyar Berlian Bumi Arta, dalam hal ini diwakili oleh Tuan Ade Riansyah dalam jabatannya selaku Direktur
3.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan DIY cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
4.NOTARIS/PPAT ZULFIKAR PANDU WILANTARA, S.H., M.Kn.
5.PPAT CECEP TEDI SISWANTO, S.H.
6.NOTARIS/PPAT ARIE WIDIANTO, S.H., M.Kn
8.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. SLEMAN
9.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. BANTUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 314/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusuf Saiful Anwar
2Fitri Oktaviani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alouvie R.MYusuf Saiful Anwar
2Alouvie R.MFitri Oktaviani
Tergugat
NoNama
1PT Bank Perkreditan Rakyar Berlian Bumi Arta, dalam hal ini diwakili oleh Tuan Ade Riansyah dalam jabatannya selaku Direktur
2Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan DIY cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
3NOTARIS/PPAT ZULFIKAR PANDU WILANTARA, S.H., M.Kn.
4PPAT CECEP TEDI SISWANTO, S.H.
5NOTARIS/PPAT ARIE WIDIANTO, S.H., M.Kn
6BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. SLEMAN
7BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. BANTUL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat diatas untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal secara hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya atas Akta Perjanjian Kredit Nomor 07 tanggal 08 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani Tergugat I, Tergugat III tidak sah, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan segala akibat hukumnya.
  3. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan seluruh Jaminan sebagaimana dalam posita angka 5 kepada para Penggugat tanpa syarat dan pembebanan apapun, yaitu:
  1. Sertipikat Hak Milik 07353/JOGOTIRTO, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28/06/2022, Nomor 04296/JOGOTIRTO/2022, seluas 100 M2 (Seratus meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :13040804.08676. tercatat atas nama WALIJAH, yang terletak di Desa Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Sertipikat Hak Milik 07915/Tegaltirto, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 04/01/2021, Nomor 04420/Tegaltirto/2020, seluas 150 M2 (Seratus lima puluh meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :13040802.09126. tercatat atas nama YUSUF SAIFUL ANWAR, yang terletak di Desa Tegaltirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Sertipikat Hak Milik 08033/Sumberharjo, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 22/10/2018, Nomor 05015/Sumberharjo/2018, seluas 1.220 M2 (Seribu dua ratus dua puluh meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 13040901.10339, tercatat atas nama YUSUF SAIFUL ANWAR, yang terletak di Desa Sumberharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  4. Sertipikat Hak Milik 23979/Bangunjiwo, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30-09-2020, Nomor 23159/Bangunjiwo/2020, seluas 366 M2 (Tiga ratus enam puluh enam meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 13010304.28873. tercatat atas nama YUSUF SAIFUL ANWAR, yang terletak di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  1. Menyatakan batal secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Akta Perjanjian Kredit No. 07 Tanggal 08 Maret 2023.
  2. Menyatakan batal secara Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya atas:
  1. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor 10 tanggal 8 Maret 2023, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 81/2023 tanggal 28 Maret 2023.
  2. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor 09 tanggal 8 Maret 2023, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 80/2023 tanggal 28 Maret 2023
  1. Menyatakan secara hukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum baik sendiri-sendiri atau bersama-sama. 
  2. Menghukum Tergugat VI untuk menghapus catatan pemasangan hak tanggungan  Sertipikat Hak Milik, sebagai berikut:
  1. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 07915/Tegaltirto, seluas 150 m2 yang terletak di Desa/Kalurahan/Kelurahan Tegaltirto, Kepanewon/Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama pemegang hak Yusuf Saiful Anwar, asal hak pemecahan.
  2. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 08033/Sumberharjo, seluas 1.220 m2, yang terletak di Desa/Kalurahan/Kelurahan Sumberharjo, Kepanewon/Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama pemegang hak Yusuf Saiful Anwar, asal hak pengakuan hak.
  1. Menghukum Tergugat VII untuk menghapus catatan pemasangan hak tanggungan  Sertipikat Hak Milik, sebagai berikut:

Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 23979/Bangunjiwo, seluas 366 m2, yang terletak di Desa/Kalurahan/Kelurahan Bangunjiwo, Kepanewon/Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama pemegang hak Yusuf Saiful Anwar, asal hak pemecahan

  1. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian kepada Para Penggugat secara tunai, yang mengalami kerugian Materiil dan Imateriil dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
  2. Kerugian Imateriil Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

Dengan jumlah kerugian Materiil dan Imateriil Rp. 2 .000.000.000 (dua  milyar rupiah)

  1. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII) untuk membayar uang paksa (dwangsom) pada Para Penggugat uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) perharinya keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan diktum putusan ini.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas pemeriksaan perkara ini.
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII untuk mematuhi diktum putusan perkara a quo.
  5. Menghukum Tergugat II untuk membatalkan lelang dan mematuhi diktum putusan perkara a quo sebagaimana posita angka 20.
  6. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, dan Perlawanan lain (Uit Voerbar bij Voerrad)
  7. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku :

 

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil adilnya :

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak