Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2026/PN Smn BAMBANG PRASETYO, S.H. MUHAMMAD SAHID Als PAIJO Bin SUKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1425/M.4.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAHID Als PAIJO Bin SUKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                     P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-52/Slmn/Eoh.2/03/2026

 

IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur/Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

 

 

Agama

Pekerjaan

 

:

:

:

:

:

:

 

 

 

 

:

:

 

MUHAMMAD SAHID Als PAIJO Bin SUKAR.

Magelang

26 tahun / 01 Januari 2000.

Laki-Laki.

Indonesia.

Dsn. Sajen Rt. 07 Rw. 15 Ds/Kel. Trenten Kec. Candimulyo Kab/Kota. Magelang (Kartu Keluarga), Atau

Sedan Rt. 02 Rw. 33 Kel. Sariharjo Kec. Ngaglik

Kab, Sleman, (Domisili).

Islam.

Buruh Harian Lepas.

 

 

PENAHANAN :

  • Terdakwa ditahan penyidik sejak tanggal 05 Januari 2026 sampai dengan 24 Januari 2026 dengan jenis penahanan Rutan.
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Januari 2026 sampai dengan tanggal 05 Maret  dengan jenis penahanan Rutan.
  • Ditahan oleh Jaksa / Penuntut Umum sejak tanggal 04 Maret 2026  sampai dengan tanggal 23 Maret 2026 dengan jenis penahanan Rutan.

 

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAHID Als PAIJO Bin SUKAR., pada hari Kamis tanggal 25 Desember, sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Gabahan VI Rt. 02/05 Sumberadi, Kec. Mlati  Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAHID Als PAIJO Bin SUKAR., pada hari Kamis tanggal 25 Desember, sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Gabahan VI Rt. 02/05 Sumberadi, Kec. Mlati  Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 05.00 Wib, saat di rumah saksi DWI WAHYUDI Als JUMBO, terdakwa berkata “AYO MAS TERKE NENG PAKDEKKU”/AYO MAS DIANTAR KETEMPAT PAKDEKU” kemudian dijawab oleh saksi DWI WAHYUDI Als JUMBO “MEH NGOPO / MAU APA”, kemudian terdakwa jawab “MEH KETEMU PAKDEKU/MAU KETEMU DENGAN PAKDEKU,  “KI MAU BAR WANAN / INI TADI HABIS WA NAN, kemudian dijawab oleh saksi DWI WAHYUDI Als JUMBO “YO RODO-RODO MENGKO / YA AGAK-AGAK NANTI”, kemudian sekira pukul 05.30 berangkat berboncengan, selanjutnya terdakwa dan saksi DWI WAHYUDI Als JUMBO sampai di rumah saksi korban SURATI yang beralamat di di Gabahan VI Rt. 02/05 Sumberadi, Kec. Mlati  Kab. Sleman, kemudian terdakwa meminta saksi DWI WAHYUDI Als JUMBO untuk menunggu diluar rumah, selanjutnya terdakwa menuju samping rumah saksi korban SURATI, dan kondisi rumah sepi selanjutnya terdakwa berusaha masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara merusak engsel ban pada pintu, setelah berhasil merusajk engsel pintu tersebut selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah, setelah terdakwa masuk rumah korban tidak lama kemudian meminta tolong saksi DWI WAHYUDI Als JUMBO untuk membantu mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Roda 3 jenis Viar No. Pol. AA 5181 AFB Tahun 2023, warna hitam, keluar dari rumah saksi korban SURATI selanjutnya terdakwa menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor Roda 3 jenis Viar No. Pol. AA 5181 AFB Tahun 2023, warna hitam, setelah berhasil menyalakan kemudian terdakwa bersama dengan saksi  DWI WAHYUDI Als JUMBO pergi meninggalkan lokasi.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil tanpa ijin dan sepengetahuan  pemiliknya yaitu saksi korban SURATI berupa 1 (satu) unit sepeda motor Roda 3 jenis Viar No. Pol. AA 5181 AFB Tahun 2023, warna hitam tersebut akan dimiliki terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SURATI, mengalami ke rugian kurang lebih sebesar Rp. 34.000.000,-,-  (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah) atau setidak- lebih dari Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian.

 

                                                                           Sleman, 04 Maret 2026.

                                                                            JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                      BAMBANG PRASETIYO, SH                                                                                      Jaksa Madya Nip. 198308082007031001

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://dados.fjp.mg.gov.br/sobre/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://trostyanets-miskrada.gov.ua https://aesga.edu.br/ https://dados.fjp.mg.gov.br/consultas/ https://www.delfin.cz/klub.html https://grpcom.com.br/ https://www.gesangsstudio-doremi.com/chor https://wrep.ecobarter.africa/ https://indopride.fans/ https://sipp.pn-sleman.go.id/statistik_perkara https://tips-taxi338.online/