Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.B/2026/PN Smn RINA WISATA, S.H. 2.SLAMET WIDODO als GARENG bin SARIMAN
3.DIAN EFFENDI als FENDI bin SLAMET WIDODO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 233/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 3257/M.4.11/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET WIDODO als GARENG bin SARIMAN[Penahanan]
2DIAN EFFENDI als FENDI bin SLAMET WIDODO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

   KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN                                                                                                P- 29

            “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM- 100/ SLMN/Eoh.2/06/2026

A.      IDENTITAS TERDAKWA:

   Nama Lengkap              :     SLAMET WIDODO als GARENG bin SARIMAN

                  Tempat lahir                 :     Klaten

                  Umur/Tgl lahir             :     41 Tahun / 8 Agustus 1985         

                  Jenis Kelamin                :     Laki-laki      

                  Kebangsaan                  :     Indonesia   

                  Tempat tinggal              :     Sidomukti RT 002 RW 006 Randusari, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah

                  Agama                           :     Islam

                  Pekerjaan                      :     Buruh Harian Lepas

 

   Nama Lengkap              :     DIAN EFFENDI als FENDI bin SLAMET WIDODO

                  Tempat lahir                 :     Klaten

                  Umur/Tgl lahir             :     19 Tahun / 22 Nopember 2006   

                  Jenis Kelamin                :     Laki-laki      

                  Kebangsaan                  :     Indonesia   

                  Tempat tinggal              :     Sidomukti RT 002 RW 006 Randusari, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah

                  Agama                           :     Islam         

                  Pekerjaan                      :     Pelajar/ Mahasiswa

B.      PENAHANAN PARA TERDAKWA      :          

Terdakwa I                            :      Ditahan dalam perkara lain.

Terdakwa II

Oleh Penyidik                        :      RUTAN, 9 April 2026 s/d 28 April 2026;

Diperpanjang Oleh PU          :      RUTAN, 29 April 2026 s/d 7 Juni 2026;

Oleh JPU                                 :      RUTAN, 3 Juni 2026 s/d 22 Juni 2026;

C.      DAKWAAN  :

------- Bahwa mereka terdakwa I. SLAMET WIDODO als GARENG bin SARIMAN bersama terdakwa II. DIAN EFFENDI als FENDI bin SLAMET WIDODO pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di kos Natama Dusun Balangan RT/RW 004/002, Wukirsari, Cangkringan, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya saksi korban YAHDI IHSANI ALLATIF datang ke kos temannya yaitu saksi FAIZ HABIBI bin SULAIMAN di Kos Natama, lalu memarkir sepeda motor miliknya Honda Beat BM 5713 ZAF di parkiran kos, lalu saksi korban mencabut kunci kontak, namun tidak dikunci stang. Selanjutnya saksi korban bersama saksi FAIZ HABIBI bin SULAIMAN keluar kos membeli makan berboncengan sepeda motor saksi FAIZ HABIBI bin SULAIMAN, dan begitu kembali dari membeli makan, sepeda motor saksi korban sudah tidak berada di tempatnya, sehingga saksi korban melihat cctv dan terlihat terdakwa membawa sepeda motornya tanpa seijin saksi korban hingga akhirnya saksi korban melapor ke Polisi.
  • Bahwa pada saat saksi korban bersama temannya tersebut meninggalkan kos, para terdakwa berboncengan sepeda motor dengan joki terdakwa II masuk ke dalam kos yang pintunya tidak terkunci lalu tanpa seijin pemiliknya, terdakwa I mendorong keluar sepeda motor Honda Beat tersebut, begitu diluar, terdakwa I mengeluarkan kunci letter T dari saku celana yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya lalu dengan kunci letter T tersebut, terdakwa I membuka paksa, namun tidak bisa, sehingga terdakwa I tukeran posisi dengan terdakwa II dimana terdakwa I membawa sepeda motor Honda Beat biru putih yang terdakwa gunakan sebelumnya sedangkan terdakwa II menaiki sepeda motor Honda Beat hasil curian sambil terdakwa I mendorong dari belakang dengan kaki sepeda motor hasil curian itu untuk dibawa ke rumah terdakwa. Selanjutnya sepeda motor hasil curian tersebut, terdakwa jual pada seseorang bernama NURI seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan uangnya terdakwa I gunakan untuk kehidupan sehari-hari sedangkan terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, g KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------

Sleman, 4 Juni 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

RINA WISATA, S.H.

Jaksa Muda NIP. 19870819 200912 2 004

Pihak Dipublikasikan Ya