Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1189/Pdt.P/2025/PN Smn MUJIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 1189/Pdt.P/2025/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUJIONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa almh. WAGIYEM telah meninggal dunia di Sleman tanggal 14 Juli 1986 dikarenakan sakit, sebagaimana dalam Surat Keterangan kematian No: 55/AMB/IX/2025 yang dikeluarkan oleh Lurah Kalurahan Ambarketawang pada tanggal 06 Desember 2025;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Para Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
301 Moved Permanently

301

Moved Permanently

The document has been permanently moved.