Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
170/Pdt.G/2026/PN Smn TUGIMAH PT.BPR BERLIAN BUMI ARTA Cabang Sleman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 170/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUGIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.BPR BERLIAN BUMI ARTA Cabang Sleman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Sah dan berharga semua Bukti-bukti yang diajukan Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) serta membayar bunga 1% dari Rp.50.000.000 yaitu: Rp.500.000 perbulan dan sudah dibayarkan selama 44 X (kali) angsuran dengan  total sejumlah Rp.22.000.000 (dua Puluh dua Juta Rupiah), dengan Total semuanya yaitu : Rp.72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah) dan juga membayar ganti kerugian Inmateriil sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) secara Tunai dan sekaligus sesaat setelah dibacakan Putusan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari jika tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini;
  6. Menyatakan Obyek Jaminan Kredit dalam status a quo dan pihak PT.BPR Berlian Bumi Arta tidak diperbolehkan untuk melakukan Lelang /diperjual belikan saat Gugatan perkara ini masih berjalan;
  7. Menghukum Tergugat Mengembalikan Jaminan SHM Nomor : 4024 Luas : 105 M2. atas nama TUGIMAH yang terletak di Maguwo Rt.18 Banguntapan Bantul Yogyakarta kepada Penggugat;
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding maupun Kasasi;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak