| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I.YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
|
|
P-29
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
NO. REG. PERK: PDM-29/Slmn/Eoh.2/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
Nomor Identitas
Tempat lahir
Umur/Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal /alamat KTP
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ANDI EKO DARMANTO Bin DARYONO
KTP NIK 3402153107810001
Yogyakarta
31 Juli 1981
Laki-laki
Indonesia
Papringan Nologaten Caturtunggal Depok Sleman/Jotawang Rt 03 Bangunharjo Sewon Bantul
Islam
Wiraswasta
-
|
- Status Penangkapan dan Penahanan :
- Penangkapan : 07 Desember 2025
- Penahanan :
- Penyidik, Rutan Polda DIY tanggal 07 Desember 2025 s/d 26 Desember 2025
- Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 27 Desember 2025 s/d 4 Februari 2026
- Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 04 Februari 2026 s/d 23 Februari 2026
c. Dakwaan :
Pertama :
Bahwa terdakwa ANDI EKO DARMANTO Bin DARYONO pada Hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekira pukul 14.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Gita Kost belakang Outlet Biru Jl.Gumuk Indah Seturan Kel.Condong Catur Kecamatan Depok Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Terdakwa ANDI EKO DARMANTO Bin DARYONO ,membeli,menyewa,menukar,menerima gadai menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan,menjual,menyewakan,menukarkan,menggadaikan, mengangkut,menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan ; yaitu sebuah barang berupa kamera Canon M10 dan IPAD 10 warna biru yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya pada Hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 Terdakwa ANDI EKO DARMANTO Bin DARYONO telah menerima barang berupa kamera Canon M10 dan IPAD 10 warna biru dari Anton Al Panji Al Kafi ( DPO ) untuk dijualkan secepatnya karena Anton Al Panji Al Kafi ( DPO ) membutuhkan uang dan Anton Al Panji Al Kafi ( DPO ) juga agar IPAD 10 warna biru tersebut dimatikan, selanjutnya kamera Canon M10 dan IPAD 10 warna biru disimpan oleh terdakwa di Gita Kost belakang Outlet Biru Jl.Gumuk Indah, Seturan, Kelurahan .Condong Catur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;
- Bahwa karena Terdakwa tidak bisa mematikan IPAD10 akhirnya Terdakwa pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 menghubungi saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO dan RICKY MAHENDRA untuk mematikan IPAD 10 tersebut, selain itu juga meminta tolong untuk membeli kamera Canon yang diakui sebagai milik Terdakwa, namun karena saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO dan RICKY MAHENDRA tidak mempunyai uang untuk membelinya maka terdakwa meminta tolong pada kedua saksi untuk menjualkannya yang penting kedua barang itu menjadi uang;
- Bahwa kemudian karenaIMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO dan RICKY MAHENDRA tidak mempunyai uang untuk membelinya maka Terdakwa meminta pada kedua saksi tersebut untuk menggadaikannya, lalu pada hari itu juga kedua saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO dan RICKY MAHENDRA menggadaikan camera Canon di ke PT.SETIA INDAH GADAI Outlet Gejayan Jl.Afandi No.14 Rt 005/RW 002 Santren Catur Tunggal Kec.Depok Kabupaten Sleman, selanjutnya saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO dan RICKY MAHENDRA menerima uang gadai sebesar Rp.1.222.000.- (satu juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah );
- Bahwa uang tersebut selanjutnya diserahkan pada Terdakwa ANDI EKO DARMANTO Bin DARYONO saat itu juga dan saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO dan RICKY MAHENDRA tidak diberi uang oleh terdakwa dengan alasan nanti akan diberikan uang saat IPAD 10 laku terjual, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO untuk membawa IPAD 10 tersebut namun ternyata IPAD 10 tersebut masih terhubung dengan pemiliknya sehingga masih bisa terlacak keberadaannya;
- Bahwa pada tanggal 7 Desember 2025 saksi korban yaitu pemilik IPAD 10 saksi BAYU ARAFI Bin WARDI melaporkan hal ini pada penyidik dan memberikan lokasi dimana IPAD 10 berada di rumah saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO di daerah Plalangan Rt 004/RW 41 Pendowoharjo Kabupaten Sleman;
- Bahwa atas dasar petunjuk lokasi dari saksi BAYU ARAFI pada tanggal 7 Desember 2025 sekira jam 14.30 WIB penyidik juga melakukan penangkapan pada Terdakwa di rumah kos Gita Kost belakang Outlet Biru Jl.Gumuk Indah Seturan Kel.Condong Catur Kecamatan Depok Sleman;
- Bahwa terdakwa seharusnya patut menduga pada saat menerima kedua barang dari Anton Al Panji Al Kafi ( DPO ) adalah barang hasil kejahatan dikarenakan Anton Al Panji Al Kafi ( DPO ) meminta kepada terdakwa untuk mematikan IPAD 10 warna biru, dari hal tersebut terdakwa seharusnya juga patut menduga tujuanmeminta dimatikan IPAD agar keberadaan IPAD 10 warna biru tidak bisa terlacak oleh pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah )
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 480 ayat 1 KUHP ------
ATAU
Bahwa terdakwa ANDI EKO DARMANTO Bin DARYONO pada Hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekira pukul 14.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Gita Kost belakang Outlet Biru Jalanl.Gumuk Indah Seturan Ke.Condong Catur Kecamatan Depok Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Terdakwa ANDI EKO DARMANTO Bin DARYONO ,membeli,menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana ; yaitu sebuah barang berupa kamera Canon M10 dan IPAD 10 warna biru yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya pada Hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 Terdakwa ANDI EKO DARMANTO Bin DARYONO telah menerima barang berupa kamera Canon M10 dan IPAD 10 warna biru dari Anton Al Panji Al Kafi ( DPO ) untuk dijualkan secepatnya karena Anton Al Panji Al Kafi ( DPO ) membutuhkan uang dan Anton Al Panji Al Kafi ( DPO ) juga agar IPAD 10 warna biru tersebut dimatikan, selanjutnya kamera Canon M10 dan IPAD 10 warna biru disimpan oleh terdakwa di Gita Kost belakang Outlet Biru Jl.Gumuk Indah, Seturan, Kelurahan .Condong Catur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman;
- Bahwa karena Terdakwa tidak bisa mematikan IPAD10 akhirnya Terdakwa pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 menghubungi saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO dan RICKY MAHENDRA untuk mematikan IPAD 10 tersebut, selain itu juga meminta tolong untuk membeli kamera Canon yang diakui sebagai milik Terdakwa, namun karena saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO dan RICKY MAHENDRA tidak mempunyai uang untuk membelinya maka terdakwa meminta tolong pada kedua saksi untuk menjualkannya yang penting kedua barang itu menjadi uang;
- Bahwa kemudian karenaIMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO dan RICKY MAHENDRA tidak mempunyai uang untuk membelinya maka Terdakwa meminta pada kedua saksi tersebut untuk menggadaikannya, lalu pada hari itu juga kedua saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO dan RICKY MAHENDRA menggadaikan camera Canon di ke PT.SETIA INDAH GADAI Outlet Gejayan Jl.Afandi No.14 Rt 005/RW 002 Santren Catur Tunggal Kec.Depok Kabupaten Sleman, selanjutnya saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO dan RICKY MAHENDRA menerima uang gadai sebesar Rp.1.222.000.- (satu juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah );
- Bahwa uang tersebut selanjutnya diserahkan pada Terdakwa ANDI EKO DARMANTO Bin DARYONO saat itu juga dan saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO dan RICKY MAHENDRA tidak diberi uang oleh terdakwa dengan alasan nanti akan diberikan uang saat IPAD 10 laku terjual, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO untuk membawa IPAD 10 tersebut namun ternyata IPAD 10 tersebut masih terhubung dengan pemiliknya sehingga masih bisa terlacak keberadaannya;
- Bahwa pada tanggal 7 Desember 2025 saksi korban yaitu pemilik IPAD 10 saksi BAYU ARAFI Bin WARDI melaporkan hal ini pada penyidik dan memberikan lokasi dimana IPAD 10 berada di rumah saksi IMAM OKSA PUTRA MIKOLA Bin JOKO SUSILO di daerah Plalangan Rt 004/RW 41 Pendowoharjo Kabupaten Sleman;
- Bahwa atas dasar petunjuk lokasi dari saksi BAYU ARAFI pada tanggal 7 Desember 2025 sekira jam 14.30 WIB penyidik juga melakukan penangkapan pada Terdakwa di rumah kos Gita Kost belakang Outlet Biru Jl.Gumuk Indah Seturan Kel.Condong Catur Kecamatan Depok Sleman;
- Bahwa terdakwa seharusnya patut menduga pada saat menerima kedua barang dari Anton Al Panji Al Kafi ( DPO ) adalah barang hasil kejahatan dikarenakan Anton Al Panji Al Kafi ( DPO ) meminta kepada terdakwa untuk mematikan IPAD 10 warna biru, dari hal tersebut terdakwa seharusnya juga patut menduga tujuanmeminta dimatikan IPAD agar keberadaan IPAD 10 warna biru tidak bisa terlacak oleh pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah ).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 591 huruf a UURI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------
Sleman, 18 Februari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
HANIFAH , S.H.
Jaksa Muda |