| Petitum |
DALAM PROVISI
- Menyatakan secara hukum Sah dan Berharga Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) terlebih dahulu (terhadap Obyek Sengketa berupa bidang tanah dan banguna dengan SHM No.13563/Ambarketawang seluas 101 m2 atas nama Avicenna Yauma Pratama yang terletak di Desa Mejing Wetan RT/RW 002/004 Ambarketawang, Gamping, Sleman, D.I.Yogyakarta yang dikenal sebagai cluster “Pratama Indah Sidoarum Kav.A3”, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Kost Bapak Uri
Sebelah Selatan : Jalan Perumahan
Sebelah Timur : Kavling A-2 (Anggun)
Sebelah Barat : Jalan
- Memerintahkan kepada TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tidak melakukan pemindahan dan atau peralihan hak terhadap objek sengketa dalam bentuk apapun sampai dengan putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) ;
DALAM KONVENSI
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum sah dan mengikat perjanjian jual beli tertanggal 29 Juli 2022 yang telah didaftarkan di Notaris Ricky, S.H., M.Kn. dengan No. 247/reg/2022 tanggal 29 Juli 2022 terhadap sebidang tanah dan rumah yang berdiri diatas SHM No.13563/Ambarketawang seluas 101 m2 atas nama Avicenna Yauma Pratama yang terletak di Desa Mejing Wetan RT/RW 002/004 Ambarketawang, Gamping, Sleman, D.I.Yogyakarta yang dikenal sebagai cluster “Pratama Indah Sidoarum Kav.A3” dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Kost Bapak Uri
Sebelah Selatan : Jalan Perumahan
Sebelah Timur : Kavling A-2 (Anggun)
Sebelah Barat : Jalan
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi karena tidak melaksanakan isi perjanjian jual beli tertanggal 29 Juli 2022;
- Menyatakan secara hukum PENGGUGAT adalah Pembeli Beriktikad Baik;
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebagai beikut:
a.
|
Kerugian Materiil sebesar …………………………
|
Rp. 353.000.000,00
|
b.
|
Kerugian Imateriil sebesar ...……………………….
|
Rp. 1.000.000.000,00 +
|
Bahwa total kerugian Materiil dan Imateriil yang diderita oleh PENGGUGAT sejumlah.............................
|
Rp. 1.353.000.000,00
|
Terbilang: (satu milyar tiga ratus lima puluh tiga juta rupiah)
- Menetapkan sah secara hukum konsinyasi/ penitipan uang sisa kewajiban / pelunasan sebesar Rp. 305.000.000 (tiga ratus lima juta rupiah) dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT untuk dikonsinyasikan di pengadilan negeri sleman melalui kepaniteraan pengadilan negeri sleman;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada putusan;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk membantu proses balik nama kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT tidak beritikad baik melaksanakan kewajiban balik nama atas nama PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan putusan ini yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Sleman dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet dari TERGUGAT (uit voerbaarbijvooraad);
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul;
Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono) |