Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.S/2024/PN Smn | KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H | AKUNG TRI PAMUNGKAS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.S/2024/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4848/M.4.11/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-107/Slmn/Eku.2/10/2024
Nama Lengkap : AKUNG TRI PAMUNGKAS Tempat lahir : Yogyakarta Umur/Tgl lahir : 47 Tahun / 16 Juni 1976 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jakal KM 4,5 Karangasem CT III No. 35 Kocoran Rt. 003 Rw. 002 Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : S1 (Lulus) B. PENAHANAN TERDAKWA Tidak dilakukan Penahanan
------ Bahwa Terdakwa AKUNG TRI PAMUNGKAS pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jakal KM 4,5 Karangasem CT III No. 35 Kocoran Rt. 003 Rw. 002 Caturtunggal, Depok, Sleman, DI tepatnya di rumah Terdakwa atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, “setiap orang yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yaitu Setiap Perusahaan yang memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C wajib memiliki SIUP-MB, ayat (2) SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A, ayat (3) Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKPL-A, ayat (4) Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A, Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 37 jo. Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. ------------------------------------------------
Sleman, 03 Desember 2024 PENUNTUT UMUM
Kusuma Eka Mahendra R, SH, MH. Jaksa Muda Nip.19851127 200812 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |