Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-222/Slmn/Enz.2/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ROCNAL PRAVDA KRISPRILIAN Bin WAWAN
Sukoharjo
21 Th / 07 April 2003
Laki-laki
Indonesia
Harjodipuran Rt. 02 Rw.04 Joyosuran, Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta (KTP) atau Mess KSP Anak Ragil Mandiri Gelang Barat Rt. 002 Rw. 002 Mayungan, Kec. Ngawen, Kab. Klaten (domisili)
Islam
Pelajar/Mahasiswa (KTP), Karyawan Swasta/Koperasi Anak Ragil Mandiri (sekarang)
SMK (Lulus).
|
- PENAHANAN :
- Ditahan Oleh Penyidik Sejak
- Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
- Perpanjangan Pengadilan Negeri
- Penuntut Umum Sejak
|
:
:
:
:
|
11 Juli 2024 s/d 30 Juli 2024.
31 Juli 2024 s/d 08 September 2024.
09 September 2024 s/d 08 Oktober 2024
03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024.
|
|
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa ROCNAL PRAVDA KRISPRILIAN Bin WAWAN pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar jam 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Mess KSP Anak Ragil Mandiri Gelang Barat Rt. 002 Rw. 002 Mayungan, Kec. Ngawen, Kab. Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Klaten. Berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam derah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yaitu Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 02 Juli 2024 saksi Guntur Pambudi bersama dengan Sdr. Galang (DPO) membeli tembakau Gorila sebannyak 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara Terdakwa melalui akun Instagram miliknya yang bernama Fasterfish DM ke akun Instagram gemilio kemudian sdr. Galang (DPO) memberikan uang sejumlah Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lim apuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan ia bayarkan melalui setor tunai dan ia transferkan ke rekening penjual.
- Bahwa atas pesanan Tembakau gorilla tersebut kemudian Terdakwa mendapatkan MAP untuk mengambilnya pada hari Rabu Tanggal 03 Juli 2024 sekitar jam 13.00 wib kemudian Terdakwa mengirimkan MAP tersebut kepada Galang (DPO) untuk dilakukan pengambilan pesanan Tembakau gorilla.
- Bahwa setelah sdr. Galang (DPO) mengambil Tembakau Gorilla tersebut kemudian Terdakwa bersama sdr. Galang (DPO) memecah 1 (satu) paket Tembakau Gorila dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram menjadi 3 (tiga) paket kemudian dari 3 (tiga) paket tersebut yang 1 (satu) paket dibawa oleh sdr. Galang (DPO), 1 (satu) paket telah serahkan kepada saksi Rocnal untuk dibuatkan map yang akan dijual oleh Saksi Guntur Pambudi dan 1 (satu) paket dibawa oleh terdakwa kemudian ia pecah lagi menjadi 3 (tiga) paket dan ia letakkan (membuat MAP) di sekitar daerah Klaten kemudian Terdakwa menjualnya melalui IG dan dari 3 (tiga) paket yang dibuat Map tersebut telah terjual 1 (satu) paket sehingga masih tersisa 2 (dua) paket.
- Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas dari Satnarkoba Polresta Sleman kemudian pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar jam 23.00 Wib bertempat di Mess KSP Anak Ragil Mandiri Gelang Barat Rt. 002 Rw. 002 Mayungan, Kec. Ngawen, Kab. Klaten dilakukan penangkapan dan penggeledahan Terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah rokok Camel yang berisi : 1 (satu) plastic klip bening yang berisi daun yang diduga tembakau sintesis dengan berat kurang lebih 4,05 (empat koma nol lima) gram dan 1 (satu) buah kertas paper merk Royo yang ditemukan di saku jaket yang tergantung di pintu kamar mess milik Terdakwa;
- 1 (satu) buah HP merk Redmi Not 9 warna hijau.
- Bahwa selanjutnya dilakukan interogerasi oleh petugas kepada Terdakwa dan diakui bahwa Terdakwa telah menanam / membuat Map Tembakau Gorila kemudian Terdakwa dan petugas menuju ketempat map dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok WN clik yang berisi : 1 (satu) paket plastik bening berisi irisan daun yang diduga tembakau gorilla dengan berat keseluruhan berikut plastiknya 0.93 (nol koma Sembilan tiga) gram;
- 1 (satu) paket plastik bening berisi irisan daun yang diduga tembakau gorilla dengan berat keseluruhan berikut plastiknya 0.55 (nol koma lima lima) gram.
- 1 (satu) paket plastik bening berisi irisan daun yang diduga tembakau gorilla dengan berat keseluruhan berikut plastiknya 0.63 (nol koma enam tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Laboiratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia daerah Jawa Tengah No. Lab : 2043/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024 dengan kesimpulan BB-4430/2024/NNF, BB-4431/2024/NNF, B-4432/2024/NNF, BB-4433/2024/NNF, BB-4434/2024/NNF, BB-4435/2024/NNF berupa irisan daun adalah mengandung senyawa sintesis (MDMB-4en PINACA) seperti Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman tidak seijin dari petugas yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------
ATAU kedua
Bahwa terdakwa ROCNAL PRAVDA KRISPRILIAN Bin WAWAN pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar jam 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Mess KSP Anak Ragil Mandiri Gelang Barat Rt. 002 Rw. 002 Mayungan, Kec. Ngawen, Kab. Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Klaten. Berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam derah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yaitu Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 02 Juli 2024 saksi Guntur Pambudi bersama dengan Sdr. Galang (DPO) membeli tembakau Gorila sebannyak 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara Terdakwa melalui akun Instagram miliknya yang bernama Fasterfish DM ke akun Instagram gemilio kemudian sdr. Galang (DPO) memberikan uang sejumlah Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lim apuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan ia bayarkan melalui setor tunai dan ia transferkan ke rekening penjual.
- Bahwa atas pesanan Tembakau gorilla tersebut kemudian Terdakwa mendapatkan MAP untuk mengambilnya pada hari Rabu Tanggal 03 Juli 2024 sekitar jam 13.00 wib kemudian Terdakwa mengirimkan MAP tersebut kepada Galang (DPO) untuk dilakukan pengambilan pesanan Tembakau gorilla.
- Bahwa setelah sdr. Galang (DPO) mengambil Tembakau Gorilla tersebut kemudian Terdakwa bersama sdr. Galang (DPO) memecah 1 (satu) paket Tembakau Gorila dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram menjadi 3 (tiga) paket kemudian dari 3 (tiga) paket tersebut yang 1 (satu) paket dibawa oleh sdr. Galang (DPO), 1 (satu) paket telah serahkan kepada saksi Rocnal untuk dibuatkan map yang akan dijual oleh Saksi Guntur Pambudi dan 1 (satu) paket dibawa oleh terdakwa kemudian ia pecah lagi menjadi 3 (tiga) paket dan ia letakkan (membuat MAP) di sekitar daerah Klaten kemudian Terdakwa menjualnya melalui IG dan dari 3 (tiga) paket yang dibuat Map tersebut telah terjual 1 (satu) paket sehingga masih tersisa 2 (dua) paket.
- Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas dari Satnarkoba Polresta Sleman kemudian pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar jam 23.00 Wib bertempat di Mess KSP Anak Ragil Mandiri Gelang Barat Rt. 002 Rw. 002 Mayungan, Kec. Ngawen, Kab. Klaten dilakukan penangkapan dan penggeledahan Terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah rokok Camel yang berisi : 1 (satu) plastic klip bening yang berisi daun yang diduga tembakau sintesis dengan berat kurang lebih 4,05 (empat koma nol lima) gram dan 1 (satu) buah kertas paper merk Royo yang ditemukan di saku jaket yang tergantung di pintu kamar mess milik Terdakwa;
- 1 (satu) buah HP merk Redmi Not 9 warna hijau.
- Bahwa selanjutnya dilakukan interogerasi oleh petugas kepada Terdakwa dan diakui bahwa Terdakwa telah menanam / membuat Map Tembakau Gorila kemudian Terdakwa dan petugas menuju ketempat map dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok WN clik yang berisi : 1 (satu) paket plastik bening berisi irisan daun yang diduga tembakau gorilla dengan berat keseluruhan berikut plastiknya 0.93 (nol koma Sembilan tiga) gram;
- 1 (satu) paket plastik bening berisi irisan daun yang diduga tembakau gorilla dengan berat keseluruhan berikut plastiknya 0.55 (nol koma lima lima) gram.
- 1 (satu) paket plastik bening berisi irisan daun yang diduga tembakau gorilla dengan berat keseluruhan berikut plastiknya 0.63 (nol koma enam tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Laboiratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia daerah Jawa Tengah No. Lab : 2043/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024 dengan kesimpulan BB-4430/2024/NNF, BB-4431/2024/NNF, B-4432/2024/NNF, BB-4433/2024/NNF, BB-4434/2024/NNF, BB-4435/2024/NNF berupa irisan daun adalah mengandung senyawa sintesis (MDMB-4en PINACA) seperti Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman tidak seijin dari petugas yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
Atau Ketiga
Bahwa terdakwa ROCNAL PRAVDA KRISPRILIAN Bin WAWAN pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar jam 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di Mess KSP Anak Ragil Mandiri Gelang Barat Rt. 002 Rw. 002 Mayungan, Kec. Ngawen, Kab. Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Klaten. Berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam derah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yaitu Pengadilan Negeri Sleman, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri., perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 02 Juli 2024 Terdakwa bersama dengan Sdr. Galang (DPO) membeli tembakau Gorila sebannyak 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lim apuluh ribu rupiah) dengan cara Terdakwa melalui akun Instagram miliknya yang bernama Fasterfish DM ke akun Instagram gemilio kemudian sdr. Galang (DPO) memberikan uang sejumlah Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lim apuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan ia bayarkan melalui setor tunai dan ia transferkan ke rekening penjual.
- Bahwa atas pesanan Tembakau gorilla tersebut kemudian Terdakwa mendapatkan MAP untuk mengambilnya pada hari Rabu Tanggal 03 Juli 2024 sekitar jam 13.00 wib kemudian Terdakwa mengirimkan MAP tersebut kepada Galang (DPO) untuk dilakukan pengambilan pesanan Tembakau gorilla.
- Bahwa setelah sdr. Galang (DPO) mengambil Tembakau Gorilla tersebut kemudian Terdakwa bersama sdr. Galang (DPO) memecah 1 (satu) paket Tembakau Gorila dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram menjadi 3 (tiga) paket kemudian dari 3 (tiga) paket tersebut yang 1 (satu) paket dibawa oleh sdr. Galang (DPO), 1 (satu) paket telah serahkan kepada saksi Rocnal dan 1 (satu) paket dibawa oleh terdakwa kemudian ia pecah lagi menjadi 3 (tiga) paket dan ia letakkan (membuat MAP) di sekitar daerah Klaten kemudian Terdakwa menjualnya melalui IG dan dari 3 (tiga) paket yang dibuat Map tersebut telah terjual 1 (satu) paket sehingga masih tersisa 2 (dua) paket.
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli Tembakau Gorilla tersebut juga untuk dikonsumsi sendiri dengan cara mengambil tembakau Gorila secukupnya dan mencampurkannya dengan tembakau rokok kemudian dilinting menggunakan kertas paper dan dibakar selanjutnya dihisap seperti orang merokok
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Laboiratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia daerah Jawa Tengah No. Lab : 2043/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024 dengan kesimpulan BB-4430/2024/NNF, BB-4431/2024/NNF, B-4432/2024/NNF, BB-4433/2024/NNF, BB-4434/2024/NNF, BB-4435/2024/NNF berupa irisan daun adalah mengandung senyawa sintesis (MDMB-4en PINACA) seperti Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengkonsumsi Golongan I bukan tanaman tidak seijin dari petugas yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------
|
Sleman, 03 Oktober 2024
|
PENUNTUT UMUM
Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|
|