Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-112/Slmn/Eoh.2/04/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
SABIT Bin ZAENAL ABIDIN (alm)
|
Tempat lahir
|
:
|
Tasikmalaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Th/09 Juli 1992
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Citarum Krajan Rt 002 Rw 011 Kel. Adiarsa Barat Kecamatan Karawang Barat Prov. Jawa Barat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa SABIT Bin ZAENAL ABIDIN (alm)
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
28 Februari 2025 s/d 19 Maret 2025
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
20 Maret 2025 s/d 28 April 2025
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
- s/d -
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
22 April 2025 s/d 11 Mei 2025
|
5.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
- s/d -
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
- s/d -
|
- Dakwaan :
Pertama
Bahwa terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) bersama-sama dengan sdr. Heru Suherman Bin Rohwiyanto (penuntutan terpisah), sdr. Sapta Ginanjar (DPO), dan sdr. Budi (DPO), pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 17.25 wib dan pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira jam 08.20 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Apartemen Vivo Seturan, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sekira pada tanggal 17 Februari 2025 terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) bersama dengan sdr. Budi (dpo) datang ke Yogyakarta menginap di tower A Nomor U.71 Apartemen Vivo Seturan Caturtunggal, Depok, Sleman, kemudian malam harinya sdr. Sapta (DPO) menelpon terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) menanyakan keberadaan terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm), lalu sdr. Sapta (dpo) menyuruh terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) untuk mencari rental sepeda motor, dengan tujuan menyewa sepeda motor lalu sepeda motor tersebut akan dijual /digadai, karena terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) tidak ada KTP untuk jaminan sewa sepeda motor maka sdr. Sapta (dpo) akan mengirimkan KTP, setelah itu terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) menghubungi sdr. Heru (penuntutan terpisah) menanyakan tentang KTP, lalu sdr. Heru mengatakan kepada terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) bahwa KTP akan dikirim melalui jasa titip sopir bus, dan sdr. Heru (penuntutan perpisah) menyuruh terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) mengambil Ktp di terminal Giwangan YK, kemudian terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) dan sdr. Budi (dpo) mengambil titipan KTP an. Aan Anwar di terminal Giwangan Yogyakarta.
- Bahwa setelah mendapatkan Ktp an Aan Anwar, selanjutnya terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) dan sdr. Budi (dpo) mencari rental sepeda motor di area Yogyakarta, namun karena syaratnya harus ada 2 ktp dengan identitas berbeda untuk jaminan pinjam sepeda motor, maka terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) menghubungi sdr. Sapta (dpo).
- Bahwa kemudian sekira pada tanggal 18 Februari 2025, sdr. Sapta (dpo) dan sdr. Heru (penuntutan terpisah) datang ke apartemen Vivo menemui terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) dan menyerahkan 1 KTP an. Asep Pirmansyah.
- Bahwa kemudian terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) mencari persewaan/ rental sepeda motor secara online dan menemukan iklan rental motor transmojo yang berlokasi di Lempuyangan, Yogyakarta di Aplikasi tik tok, selanjutnya terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) menghubungi melalui no telpon wa untuk menyewa 1 unit sepeda motor, selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 17.20 wib karyawan transmojo (yakni saksi Ajib) datang ke Apartemen Vivo Seturan, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman untuk menyerahkan 1 unit sepeda motor honda vario No. Polisi AB-5856-HV milik saksi Yanuar Gajaksahda (pemilik transmojo) beserta STNK, dengan harga sewa Rp. 80.000,- per hari dan terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) menyewa 2 hari dari tanggal 18 Februari 2025 s/d jatuh tempo sewa tanggal 20 Februari 2025 dan sudah dibayar lunas oleh terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) dengan jaminan KTP an. Asep Firmansyah (yang diakui ktp dan identitas terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm), dan saat penyerahan sepeda motor vario AB-5856-HV, sdr Budi (dpo) ada bersama terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm).
- Bahwa kemudian malam harinya masih pada tanggal 18 Februari 2025 tedakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) menghubungi rental trans mojo kembali, dengan tujuan terdakwa mau sewa 1 unit sepeda motor lagi, dengan alasan akan digunakan teman terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) yang bernama sdr. Budi (dpo), selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 08.20 wib, karyawan transmojo (saksi Ajib) mengantarkan 1 unit sepeda motor honda vario No. Polisi AB-5282-HV beserta STNK di Apartemen Vivo, dengan perjanjian sewa sampai tanggal 20 Februari 2025 dan uang sewa sudah dibayar oleh terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) selanjutnya terdakwa menandatangani surat serah terima dari transmojo tour dan travel dengan tanda tangan menyerupai di tanda tangan KTP atas nama Asep Pirmasyah.
- Bahwa setelah terdakwa dan sdr. Budi (dpo) mendapatkan 2 (dua) unit sepeda motor honda vario milik rental transmojo tersebut, kemudian sdr. Sapta (Dpo) dan sdr. Heru langsung mengambil kedua sepeda motor tersebut, sdr Heru membawa sepeda motor vario No. Polisi AB-5856-HV dikendarai menuju Ciamis, dan sdr Sapta (dpo) membawa honda vario AB- 5282-HV menuju ke Tasikmalaya dengan tujuan akan dijual kepada orang.
- Bahwa sdr. Sapta (DPO) memberikan uang kepada terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) dan sdr. Budi (dpo) kembali ke Jawa barat dengan naik bus, dengan tujuan terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) turun di Bandung, dan sdr. Budi (dpo) turun di Ciamis.
- Bahwa sepeda motor Honda vario AB 5856-HV yang dibawa sdr. Heru kemudian diserahkan kepada sdr. Budi (dpo) di Ciamis, dan dijual oleh sdr Budi (dpo), dan uang hasil penjualan diserahkan kepada sdr. Heru lalu dikirimkan transfer ke rekening sdr. Sapta (dpo), Sedangkan 1 unit sepeda motor hoda vario No. Polisi AB-5282-HV yang dibawa oleh sdr. Sapta (dpo) masih dibawa sdr. Sapta (dpo).
- Bahwa terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) mendapatkan uang dari sdr Sapta (dpo) total sebesar Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian pada tanggal 17 Februari 2025 sdr Sapta (dpo) memberikan uang kepada terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya hidup di Yogyakarta, tanggal 18 Februari 2025 sdr. Sapta (dpo) memberikan uang kepada terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) dan sdr. Budi (dpo) kemudian untuk membayar sewa sepeda motor, kemudian tanggal 18 Februari 2025 sdr. Sapta (dpo) memberikan uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk makan, lalu masih ditanggal 18 Februari 2025 sdr. sapta (dpo) memberikan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) dan sdr. Budi (dpo), kemudian tanggal 19 Februari 2025 sdr Sapta (dpo) memberikan uang kepada terdakwa Sabit Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) utuk terdakwa dan sdr Budi (dpo) untuk bayar sewa motor yang kedua, dan masih di tanggal 19 Februari 2025 sdr Sapta (dpo) memebrikan uang kepada terdakwa Sabit Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) saat sdr. Sapta (dpo) mengambil 2 unit sepeda motor honda vario milik rental transmojo, dan terakhir terdakwa dan sdr Budi (dpo) masing masing masih mendapat sisa Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan semua uang yang diberikan dari sdr. Sapta (dpo) sudah habis untuk biaya hidup terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) dan sdr. Heru serta teman-temannya, saksi korban Yanuar Gajaksahda pemilik rental transmojo, mengalami kerugian sekira Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut diatas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) bersama-sama dengan sdr. Heru Suherman Bin Rohwiyanto (penuntutan terpisah), sdr. Sapta Ginanjar (DPO), dan sdr. Budi (DPO), pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 17.25 wib dan pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira jam 08.20 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Apartemen Vivo Seturan, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sekira pada tanggal 17 Februari 2025 terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) bersama dengan sdr. Budi (dpo) datang ke Yogyakarta menginap di tower A Nomor U.71 Apartemen Vivo Seturan Caturtunggal, Depok, Sleman, kemudian malam harinya sdr. Sapta (DPO) menelpon terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) menanyakan keberadaan terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm), lalu sdr. Sapta (dpo) menyuruh terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) untuk mencari rental sepeda motor, dengan tujuan menyewa sepeda motor lalu sepeda motor tersebut akan dijual /digadai, karena terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) tidak ada KTP untuk jaminan sewa sepeda motor maka sdr. Sapta (dpo) akan mengirimkan KTP, setelah itu terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) menghubungi sdr. Heru (penuntutan terpisah) menanyakan tentang KTP, lalu sdr. Heru mengatakan kepada terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) bahwa KTP akan dikirim melalui jasa titip sopir bus, dan sdr. Heru (penuntutan perpisah) menyuruh terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) mengambil Ktp di terminal Giwangan YK, kemudian terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) dan sdr. Budi (dpo) mengambil titipan KTP an. Aan Anwar di terminal Giwangan Yogyakarta.
- Bahwa setelah mendapatkan Ktp an Aan Anwar, selanjutnya terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) dan sdr. Budi (dpo) mencari rental sepeda motor di area Yogyakarta, namun karena syaratnya harus ada 2 ktp dengan identitas berbeda untuk jaminan pinjam sepeda motor, maka terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) menghubungi sdr. Sapta (dpo).
- Bahwa kemudian sekira pada tanggal 18 Februari 2025, sdr. Sapta (dpo) dan sdr. Heru (penuntutan terpisah) datang ke apartemen Vivo menemui terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) dan menyerahkan 1 KTP an. Asep Pirmansyah.
- Bahwa kemudian terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) mencari persewaan/ rental sepeda motor secara online dan menemukan iklan rental motor transmojo yang berlokasi di Lempuyangan, Yogyakarta di Aplikasi tik tok, selanjutnya terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) menghubungi melalui no telpon wa untuk menyewa 1 unit sepeda motor, selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 17.20 wib karyawan transmojo (yakni saksi Ajib) datang ke Apartemen Vivo Seturan, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman untuk menyerahkan 1 unit sepeda motor honda vario No. Polisi AB-5856-HV milik saksi Yanuar Gajaksahda (pemilik transmojo) beserta STNK, dengan harga sewa Rp. 80.000,- per hari dan terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) menyewa 2 hari dari tanggal 18 Februari 2025 s/d jatuh tempo sewa tanggal 20 Februari 2025 dan sudah dibayar lunas oleh terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) dengan jaminan KTP an. Asep Firmansyah (yang diakui ktp dan identitas terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm), dan saat penyerahan sepeda motor vario AB-5856-HV, sdr Budi (dpo) ada bersama terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm).
- Bahwa kemudian malam harinya masih pada tanggal 18 Februari 2025 tedakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) menghubungi rental trans mojo kembali, dengan tujuan terdakwa mau sewa 1 unit sepeda motor lagi, dengan alasan akan digunakan teman terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) yang bernama sdr. Budi (dpo), selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 08.20 wib, karyawan transmojo (saksi Ajib) mengantarkan 1 unit sepeda motor honda vario No. Polisi AB-5282-HV beserta STNK di Apartemen Vivo, dengan perjanjian sewa sampai tanggal 20 Februari 2025 dan uang sewa sudah dibayar oleh terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) selanjutnya terdakwa menandatangani surat serah terima dari transmojo tour dan travel dengan tanda tangan menyerupai di tanda tangan KTP atas nama Asep Pirmasyah.
- Bahwa setelah terdakwa dan sdr. Budi (dpo) mendapatkan 2 (dua) unit sepeda motor honda vario milik rental transmojo tersebut, kemudian sdr. Sapta (Dpo) dan sdr. Heru langsung mengambil kedua sepeda motor tersebut, sdr Heru membawa sepeda motor vario No. Polisi AB-5856-HV dikendarai menuju Ciamis, dan sdr Sapta (dpo) membawa honda vario AB- 5282-HV menuju ke Tasikmalaya dengan tujuan akan dijual kepada orang.
- Bahwa sdr. Sapta (DPO) memberikan uang kepada terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) dan sdr. Budi (dpo) kembali ke Jawa barat dengan naik bus, dengan tujuan terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) turun di Bandung, dan sdr. Budi (dpo) turun di Ciamis.
- Bahwa sepeda motor Honda vario AB 5856-HV yang dibawa sdr. Heru kemudian diserahkan kepada sdr. Budi (dpo) di Ciamis, dan dijual oleh sdr Budi (dpo), dan uang hasil penjualan diserahkan kepada sdr. Heru lalu dikirimkan transfer ke rekening sdr. Sapta (dpo), Sedangkan 1 unit sepeda motor hoda vario No. Polisi AB-5282-HV yang dibawa oleh sdr. Sapta (dpo) masih dibawa sdr. Sapta (dpo).
- Bahwa terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) mendapatkan uang dari sdr Sapta (dpo) total sebesar Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian pada tanggal 17 Februari 2025 sdr Sapta (dpo) memberikan uang kepada terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya hidup di Yogyakarta, tanggal 18 Februari 2025 sdr. Sapta (dpo) memberikan uang kepada terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) dan sdr. Budi (dpo) kemudian untuk membayar sewa sepeda motor, kemudian tanggal 18 Februari 2025 sdr. Sapta (dpo) memberikan uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk makan, lalu masih ditanggal 18 Februari 2025 sdr. sapta (dpo) memberikan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) dan sdr. Budi (dpo), kemudian tanggal 19 Februari 2025 sdr Sapta (dpo) memberikan uang kepada terdakwa Sabit Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) utuk terdakwa dan sdr Budi (dpo) untuk bayar sewa motor yang kedua, dan masih di tanggal 19 Februari 2025 sdr Sapta (dpo) memebrikan uang kepada terdakwa Sabit Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) saat sdr. Sapta (dpo) mengambil 2 unit sepeda motor honda vario milik rental transmojo, dan terakhir terdakwa dan sdr Budi (dpo) masing masing masih mendapat sisa Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan semua uang yang diberikan dari sdr. Sapta (dpo) sudah habis untuk biaya hidup terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sabit Bin Zaenal Abidin (alm) dan sdr. Heru serta teman-temannya, saksi korban Yanuar Gajaksahda pemilik rental transmojo, mengalami kerugian sekira Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut diatas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.
SLEMAN, 25 April 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
EVITA CHRISTIN PRANATASARI, S.H.
|
Jaksa Muda NIP.198512232008122001
|
|