Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan cidera janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar secara seketika dan lunas utang kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Baki Debet: Rp.47.173.010,00
Tagihan Bunga: Rp.11.598.100,00
Denda: Rp.8.054.724,00
Jumlah: Rp.66.825.834,00
(enam puluh enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Harjobinangun, Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman sebagaimana yang diuraikan didalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 04428/ Harjobinangun seluas : 91 m2, dengan Surat Ukur Nomor : 001176/Harjobinangun/2018 tertanggal 27 Juli 2018 atas nama Sri Suparmi yang kemudian diikat kedalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 317/2022 tanggal 26 Agustus 2022 oleh Notaris dan PPAT Justicia Eka Puspita, S.H., M.Kn. berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 05196/2022 tanggal 26 Agustus 2022 Peringkat I dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek jaminan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala apapun;
- Memerintahkan Penggugat untuk melaksanakan eksekusi hak tanggungan dengan melalui pelelangan sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, apabila Tergugat tidak melaksanakan amar putusan ini;
- Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dilaksanakan seketika (uit voorbar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet maupun Deden Verset dari pihak manapun;
- Membebankan biaya yang timbul didalam perkara sesuai ketentuan hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya “Ex Aequo Et Bono” |