| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535
Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com
|

|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-14/Slmn/Eku.2/02/2026
Terdakwa I
|
Nama lengkap
|
:
|
SIDIK PRIHANTO alias SIDIK bin RAMEJO (Alm)
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
45 tahun/ 29 September 1980
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Gamol Rt 01 /15 Balecatur Kec.Gamping Kab. Sleman
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Terdakwa II
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
MARHABAN SANTOSO alias HABAN bin BOIJO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 tahun/ 28 Januari 1998
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Gamol Rt 002 Rw 015 Balecatur Kec. Gamping Kab.Sleman
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
B.
|
PENAHANAN PARA TERDAKWA :
|
|
|
Para Terdakwa ditahan oleh penyidik
|
:
|
Di Rutan, sejak 04 Februari 2026 s/d 23 Februari 2026;
|
|
|
|
Penahanan Para Terdakwa oleh Penuntut Umum
|
:
|
Di Rutan, sejak 23 Februari 2026 s/d 14 Maret 2026.
|
|
| |
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN :
PERTAMA
-------------Bahwa mereka Terdakwa I SIDIK PRIHANTO alias SIDIK bin RAMEJO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MARHABAN SANTOSO alias HABAN bin BOIJO, pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 sekitar pukul 23.30 Wib, bertempat di Rumah Saksi Korban MATHIAS ANGGER FENDY yang beralamat di Gamol Rt. 06/17 Balecatur Gamping Sleman Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB saksi MATHIAS ANGGER FENDY yang sedang berada di acara tirakatan duduk ditempat parkir yang menghadap ke selatan yaitu kearah pendopo membelakangi rumah saksi MATHIAS kemudian saksi yang sedang duduk santai tidak sengaja menoleh ke arah rumah melihat terdakwa I dan terdakwa II yang sedang masuk ke pekarangan rumah milik saksi MATHIAS kemudian saksi menghampiri dan bertanya kepada terdakwa I “Ngopo JO (ada apa JO)” kemudian dijawab oleh terdakwa I “kowe nantang aku? (kamu nantang aku?)” kemudian saksi MATHIAS menjawab “ora (tidak)” kemudian terdakwa I memukul saksi MATHIAS dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai mata bagian sebelah kiri saksi MATHIAS, kemudian saksi MATHIAS jatuh tersungkur lalu terdakwa I dan terdakwa II memukuli pada bagian kepala, badan saksi MATHIAS kemudian saksi MATHIAS jatuh tersungkur hingga sampai pojokan dekat pintu ruang tamu. Dan pada saat dipukuli saksi MATHIAS melihat terdakwa I membawa senjata sejenis pisau pendek yang kira kira panjangnya 20 cm yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan dan melihat juga terdakwa II juga membawa senjata jenis pedang yang dipegang menggunakan tangan kanan kira kira kurang dari 1 (satu) meter. Kemudian saksi MATHIAS merasakan terkena sabetan sajam pada kepala bagian belakang dan perut bagian samping kiri, lalu saksi YULI yang merupakan istri dari saksi MATHIAS berteriak “buka buka buka lawange (buka bukia buka pintunya”) kemudian setelah pintu terbuka saksi YULI mendapati Saksi MATHIAS sudah terkapar dan merangkak ke ruang tamu, dan terdakwa I bersama sama dengan terdakwa II keluar lewat pintu belakang.
- Bahwa para terdakwa sebelumnya terdapat permasalahan dengan Sdr. RAGIL yang merupakan adik dari saksi MATHIAS ANGGER FENDY.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi MATHIAS ANGGER FENDY berdasarkan Visum et Repertum yang dikeluarkan dari RS Mitra Sehat dengan nomor : 07/VS-MS/IX/2025 tanggal 25 September 2025 dengan kesimpulan pada bagian kepala belakang tampak luka terbuka tepi rata dasar jaringan otot ujung lancip panjang dua centimeter , dada kiri terdapat luka memar kemerahan, luka terbuka pada kepala belakang dan luka memar dada kiri.
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa mereka Terdakwa I SIDIK PRIHANTO alias SIDIK bin RAMEJO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MARHABAN SANTOSO alias HABAN bin BOIJO, pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 sekitar pukul 23.30 Wib, bertempat di Rumah Saksi Korban MATHIAS ANGGER FENDY yang beralamat di Gamol Rt. 06/17 Balecatur Gamping Sleman Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan melakukan penganiayaan, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB saksi MATHIAS ANGGER FENDY yang sedang berada di acara tirakatan duduk ditempat parkir yang menghadap ke selatan yaitu kearah pendopo membelakangi rumah saksi MATHIAS kemudian saksi yang sedang duduk santai tidak sengaja menoleh ke arah rumah melihat terdakwa I dan terdakwa II yang sedang masuk ke pekarangan rumah milik saksi MATHIAS kemudian saksi menghampiri dan bertanya kepada terdakwa I “Ngopo JO (ada apa JO)” kemudian dijawab oleh terdakwa I “kowe nantang aku? (kamu nantang aku?)” kemudian saksi MATHIAS menjawab “ora (tidak)” kemudian terdakwa I memukul saksi MATHIAS dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai mata bagian sebelah kiri saksi MATHIAS, kemudian saksi MATHIAS jatuh tersungkur lalu terdakwa I dan terdakwa II memukuli pada bagian kepala, badan saksi MATHIAS kemudian saksi MATHIAS jatuh tersungkur hingga sampai pojokan dekat pintu ruang tamu. Dan pada saat dipukuli saksi MATHIAS melihat terdakwa I membawa senjata sejenis pisau pendek yang kira kira panjangnya 20 cm yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan dan melihat juga terdakwa II juga membawa senjata jenis pedang yang dipegang menggunakan tangan kanan kira kira kurang dari 1 (satu) meter. Kemudian saksi MATHIAS merasakan terkena sabetan sajam pada kepala bagian belakang dan perut bagian samping kiri, lalu saksi YULI yang merupakan istri dari saksi MATHIAS berteriak “buka buka buka lawange (buka bukia buka pintunya”) kemudian setelah pintu terbuka saksi YULI mendapati Saksi MATHIAS sudah terkapar dan merangkak ke ruang tamu, dan terdakwa I bersama sama dengan terdakwa II keluar lewat pintu belakang.
- Bahwa para terdakwa sebelumnya terdapat permasalahan dengan Sdr. RAGIL yang merupakan adik dari saksi MATHIAS ANGGER FENDY.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi MATHIAS ANGGER FENDY berdasarkan Visum et Repertum yang dikeluarkan dari RS Mitra Sehat dengan nomor : 07/VS-MS/IX/2025 tanggal 25 September 2025 dengan kesimpulan pada bagian kepala belakang tampak luka terbuka tepi rata dasar jaringan otot ujung lancip panjang dua centimeter , dada kiri terdapat luka memar kemerahan, luka terbuka pada kepala belakang dan luka memar dada kiri.
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------Bahwa mereka Terdakwa I SIDIK PRIHANTO alias SIDIK bin RAMEJO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MARHABAN SANTOSO alias HABAN bin BOIJO, pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 sekitar pukul 23.30 Wib, bertempat di Rumah Saksi Korban MATHIAS ANGGER FENDY yang beralamat di Gamol Rt. 06/17 Balecatur Gamping Sleman Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB saksi MATHIAS ANGGER FENDY yang sedang berada di acara tirakatan duduk ditempat parkir yang menghadap ke selatan yaitu kearah pendopo membelakangi rumah saksi MATHIAS kemudian saksi yang sedang duduk santai tidak sengaja menoleh ke arah rumah melihat terdakwa I dan terdakwa II yang sedang masuk ke pekarangan rumah milik saksi MATHIAS kemudian saksi menghampiri dan bertanya kepada terdakwa I “Ngopo JO (ada apa JO)” kemudian dijawab oleh terdakwa I “kowe nantang aku? (kamu nantang aku?)” kemudian saksi MATHIAS menjawab “ora (tidak)” kemudian terdakwa I memukul saksi MATHIAS dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai mata bagian sebelah kiri saksi MATHIAS, kemudian saksi MATHIAS jatuh tersungkur lalu terdakwa I dan terdakwa II memukuli pada bagian kepala, badan saksi MATHIAS kemudian saksi MATHIAS jatuh tersungkur hingga sampai pojokan dekat pintu ruang tamu. Dan pada saat dipukuli saksi MATHIAS melihat terdakwa I membawa senjata jenis pisau pendek kira kira panjangnya 20 cm milik terdakwa 1 yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan yang dibawanya dari rumah terdakwa 1 dan melihat juga terdakwa II juga membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang dengan panjang 70 cm milik terdakwa II yang dipegang menggunakan tangan kanan yang dibawanya dari rumah terdakwa II. Kemudian saksi MATHIAS merasakan terkena sabetan sajam pada kepala bagian belakang dan perut bagian samping kiri, lalu saksi YULI yang merupakan istri dari saksi MATHIAS berteriak “buka buka buka lawange (buka bukia buka pintunya”) kemudian setelah pintu terbuka saksi YULI mendapati Saksi MATHIAS sudah terkapar dan merangkak ke ruang tamu, dan terdakwa I bersama sama dengan terdakwa II keluar lewat pintu belakang.
- Bahwa para terdakwa sebelumnya terdapat permasalahan dengan Sdr. RAGIL yang merupakan adik dari saksi MATHIAS ANGGER FENDY.
- Bahwa terhadap 1 (satu) buah senjata jenis pisau pendek kira kira panjangnya 20 cm milik terdakwa I dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang dengan panjang 70 cm gagang berbalut tali warna hitam milik terdakwa II tersebut, bukan merupakan benda yang dipergunakan untuk pekerjaan dan bukan merupakan pusaka dan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin kepemilikan dari pihak yang berwenang
--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Sleman, 27 Februari 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ADINDA HAPSARI, S.H.
Ajun Jaksa
|
|