Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2024/PN Smn Rahmadi Wahyu Bowolaksono Robinson Saalino, SE Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2024/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmadi Wahyu Bowolaksono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alamsyah SHRahmadi Wahyu Bowolaksono
Tergugat
NoNama
1Robinson Saalino, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 160.000.000,00
Petitum

I. PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan  Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan sah TURUNAN AKTA  PERJANJIAN PEMBATALAN INVESTASI DAN PENGEMBALIAN UANG INVESTASI pada Kantor Notaris dan PPAT, SRI PENY NUGROHOWATI, SH Nomor : 1050/ Daft/V/2021 tertanggal 24 Mei 2021; 
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  3. Menghukum TERGUGAT mengembalikan  uang investasi  Rp. 160.000.000,-  (seratus enam puluh juta rupiah) secara langsung dan tunai kepada PENGGUGAT, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan dan sebagainya.

 

II. SUBSIDAIR:

Ex aequo et bono, jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak