Petitum |
- Menetapkan sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat, sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan yang terletak/berlokasi di Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondamanan, Daerah Istimewa Yogjakarta, dengan luas tanah 472 M2, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: M.689 atas nama Lilik Marlina (Tergugat).
- Tanah dan bangunan yang terletak/berlokasi di Jalan Aster Villas Nomor 8, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Bali, dengan luas tanah 1359 M2, luas bangunan kurang lebih 901 M2, berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor: 435, tanggal 25 Juni 2007, Gambar Situasi/Surat Ukur Nomor: 1359/Pecatu/2007 tanggal 20 Juni 2007, atas nama Lilik Marlina (Tergugat).
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat, sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan yang terletak/berlokasi di Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondamanan, Daerah Istimewa Yogjakarta, dengan luas tanah 472 M2 berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: M.689 atas nama Lilik Marlina (Tergugat).
- Tanah dan bangunan yang terletak/berlokasi di Jalan Aster Villas Nomor 8, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Bali, dengan luas tanah 1359 M2, luas bangunan kurang lebih 901 M2, berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor: 435, tanggal 25 Juni 2007, Gambar Situasi/Surat Ukur Nomor: 1359/Pecatu/2007 tanggal 20 Juni 2007, atas nama Lilik Marlina (Tergugat).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, yakni :
- Ganti Rugi Materil sebesar : Rp. 1.300.000.000- (satu miliar tiga ratus juta rupiah).
- Ganti Rugi Immateril/moril : Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).
Sehingga total ganti rugi adalah sebesar Rp. 1.800.000.000.- (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari dalam hal Tergugat lalai menjalankan putusan perkara aquo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |