Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2025/PN Smn PT Arthamigas Lilik Marlina Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Arthamigas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDY SUTRISNO SIDABUTAR, S.H, AZIS FAHRI PASARIBU, S.H., UNDANG PRASETYA UMARA, S.H.PT Arthamigas
Tergugat
NoNama
1Lilik Marlina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menetapkan sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat, sebagai berikut:

 

  1. Tanah dan bangunan yang terletak/berlokasi di Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondamanan, Daerah Istimewa Yogjakarta, dengan luas tanah 472 M2, berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: M.689 atas nama Lilik Marlina (Tergugat).

 

  1. Tanah dan bangunan yang terletak/berlokasi di Jalan Aster Villas Nomor 8, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Bali, dengan luas tanah 1359 M2, luas bangunan kurang lebih 901 M2, berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor: 435, tanggal 25 Juni 2007,  Gambar Situasi/Surat Ukur Nomor: 1359/Pecatu/2007 tanggal 20 Juni 2007, atas nama Lilik Marlina (Tergugat).

 

 

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan  Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada Penggugat.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat, sebagai berikut:

 

  1. Tanah dan bangunan yang terletak/berlokasi di Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondamanan, Daerah Istimewa Yogjakarta, dengan luas tanah 472 M2 berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: M.689 atas nama Lilik Marlina (Tergugat).

 

  1. Tanah dan bangunan yang terletak/berlokasi di Jalan Aster Villas Nomor 8, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Bali, dengan luas tanah 1359 M2, luas bangunan kurang lebih 901 M2, berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor: 435, tanggal 25 Juni 2007,  Gambar Situasi/Surat Ukur Nomor: 1359/Pecatu/2007 tanggal 20 Juni 2007, atas nama Lilik Marlina (Tergugat).

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada  Penggugat secara seketika dan sekaligus, yakni :

 

  • Ganti Rugi Materil sebesar : Rp. 1.300.000.000- (satu miliar tiga ratus juta rupiah).
  • Ganti Rugi Immateril/moril : Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).

 

Sehingga total ganti rugi adalah sebesar Rp. 1.800.000.000.- (satu miliar delapan ratus juta rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari dalam hal  Tergugat lalai menjalankan putusan perkara aquo.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR :

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka  Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak