Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G/2026/PN Smn PT BPR BHUMIKARYA PALA TRI SUTANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BHUMIKARYA PALA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TRI SUTANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MARTUTI
2SUKIYEM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 125.518.921,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perjanjian kredit No. 00006261/11007858 tanggal 28 Maret 2024 yang di addendum Ke-1 pada tanggal 30 Oktober 2024 dan addendum Ke-2 pada tanggal 25 Juni 2025 adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa TERGUGAT I mempunyai total tunggakan kewajiban (hutang) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 125.518.921,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Rupiah).
  4. Menyatakan menurut hukum, bahwa PARA TERGUGAT melakukan perbuatan ingkar janji (WANPRESTASI) tidak melunasi hutang dan bunga/margin kepada PENGGUGAT sesuai dengan yang dijanjikannya.
  5. Menghukum TERGUGAT I untuk segera membayar lunas total hutang kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 125.518.921,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Rupiah), paling lambat 1 (satu) bulan setelah adanya Putusan dari Pengadilan Negeri Sleman.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Sleman terhadap barang milik PARA TERGUGAT yaitu:
  • Sertipikat Hak Milik No. 01646 dengan Luas 8078 m2 ( delapan ribu tujuh ouluh delapan meter persegi ) yang berada di alamat Plosorejo RT003 RW014, Umbulharjo, Cangkirngan, Sleman, DI Yogyakarta atas nama Martuti, Sukiyem dan Tri Sutanto.
  1. Yang selanjutnya Sertipikat Hak Milik tersebut dijual dan hasil penjualannya dipergunakan TERGUGAT I untuk membayar lunas hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang timbul kepada PENGGUGAT. Serta disertai pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila PARA TERGUGAT tidak mentaati isi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Menyatakan, putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum (Verzet, Banding dan Kasasi ) dari PARA TERGUGAT.
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sebagaimana ditentukan undang-undang.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, maka PENGGUGAT hanya menginginkan agar dapat dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
a> SLOT THAILAND SLOT GACOR SLOT GACOR JAV INDO SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT MAXWIN SLOT PULSA SLOT QRIS https://www.dierenartsdemaere.be/ https://harianviral.blog/ https://infogacor2026.com/ https://tips-taxi338.online/ https://sob-andre.com/ https://sipp.pn-sleman.go.id/ SLOT PULSA SLOT QRIS