Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.S/2025/PN Smn ERICA NORMASARI, S.H. MUHAMMAD RANDY FEBRIANTO Bin MARTANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 10/Pid.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4300/M.4.11/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERICA NORMASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RANDY FEBRIANTO Bin MARTANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman, Kabupaten Sleman 55511

Tlp. 0274-868535, Faks. 0274-865572, Website: www.kejari-sleman.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                         P-30

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                        

 

CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

NO.REG.PERKARA : PDM-76/Slmn/Eku.2/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama lengkap

:

MUHAMMAD RANDY FEBRIANTO Bin MARTANTO

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/tanggal lahir

:

34 Th/ 13 Februari 1991

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

Ngabean Kulon RT.05/RW.35, Sinduarjo, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

NIK

:

3404121302910006

 

B.   PENAHANAN:

Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan

    

  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

------------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD RANDY FEBRIANTO Bin MARTANTO, pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira oukul 15.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Toko Pangunci yang beralamat di Ngabean Kulon RT 005/ RW )35, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bahwa “Setiap Perusahaan yang memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C wajib memiliki  SIUP-MB”, ayat (2) bahwa “SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A”, ayat (3) bahwa “Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki  SKPL-A”, ayat (4) bahwa “Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  -------------------

  1. 2 (Dua) Botol New Port Red 620 ml kadar alkohol 19,7%
  2. 1 (Satu) botol Ani Anggur Nikmat Istimewa 580 ml kadar alkohol 19,9%
  3. 4 (Empat) Botol Bintang Pilsener 600 ml kadar alkohol 4,7%
  4. 1 (Satu) Botol Singaraja Arax 620 ml kadar alkohol 19,7%
  5. 2 (Dua) Botol McDonald 1 liter kadar alkohol 19,8%
  6. 2 (Dua) Botol Mix Max Anggur Merah 275 ml kadar alkohol 4,8%
  7. 3 (Tiga) Botol Kawa-Kawa Anggur Buah 600 ml kadar alkohol 19,8%
  8. 2 (Dua) Botol Kawa-Kawa Anggur Hijau 600 ml kadar alkohol 19,8%
  9. 2 (Dua) Botol Joker 600 ml kadar alkohol 19,8%
  10. 2 (Dua) Botol Anggur Hijau Intisari 600 ml kadar alkohol 19,7%
  11. 2 (Dua) Botol Anggur Putih 600 ml kadar alkohol 14,7%
  12. 2 (Dua) Botol Anggur Kolesom 600 ml kadar alkohol 19,7%
  13. 1 (Satu) Botol Anggur Gingseng 600 ml kadar alkohol 17,5 %
  14. 2 (Dua) Botol Anggur Hitam 600 ml kadar alkohol 14,7 %
  15. 4 (Empat) Botol Anggur Merah 600 ml kadar alkohol 19,7%
  16. 1 (Satu) Botol Ani Anggur Rose Pink 580 ml kadar alkohol 19,9%
  17. 2 (Dua) Botol Atlas Rambutan 620 ml kadar alkohol 19,7%
  18. 4 (Empat) Botol Atlas Lychee 620 ml kadar alkohol 19,7%
  19. 3 (tiga) Botol Atlas Anggur Peach 620 ml kadar alkohol 19,7%
  20. 2 (Dua) Botol Cloud Seven 320 ml kadar alkohol 4,7%
  21. 5 (Lima) Botol Bintang Pilsener 320 ml kadar alkohol 19,5%
  22. 2 (Dua) botol Congyang 370 ml kadar alkohol kadar alkohol 19,5%
  23. 2 (Dua) Botol Anggur Ketan Hitam 320 ml kadar alkohol 14,7%
  24. 1 (Satu) Botol Bir Singaraja 330 ml kadar alkohol 4,8%
  25. 1 (Satu) Botol Anggur Kolesom 330 ml kadar alkohol 17,5%
  26. 2 (Dua) Botol Anggur Merah 270 ml kadar alkohol 19,7%
  • Bahwa dalam menjual minuman beralkohol tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per botol.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa, dalam menjual minuman beralkohol tersebut diatas tidak mempunyai ijin berupa SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) Golongan A, Golongan B, dan Golongan C, SKPL-A (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A), SKP-A (Surat Keterangan Penngecer Minuman Beralkohol golongan A).

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 37 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan. -------------------------------------------------

 

 

Sleman, 19 Agustus 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ERICA NORMASARI, S.H.

Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya