| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman, Kabupaten Sleman 55511
Tlp. 0274-868535, Faks. 0274-865572, Website: www.kejari-sleman.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran P-30
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
CATATAN PENUNTUT UMUM
UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
NO.REG.PERKARA : PDM-76/Slmn/Eku.2/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD RANDY FEBRIANTO Bin MARTANTO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 Th/ 13 Februari 1991
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Ngabean Kulon RT.05/RW.35, Sinduarjo, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
NIK
|
:
|
3404121302910006
|
B. PENAHANAN:
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan
- CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
------------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD RANDY FEBRIANTO Bin MARTANTO, pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira oukul 15.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Toko Pangunci yang beralamat di Ngabean Kulon RT 005/ RW )35, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bahwa “Setiap Perusahaan yang memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C wajib memiliki SIUP-MB”, ayat (2) bahwa “SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A”, ayat (3) bahwa “Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKPL-A”, ayat (4) bahwa “Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 10.30 Wib, Terdakwa membeli 144 (serratus empat puluh empat) botol minuman beralkohol/miras berbagai jenis di tempat Grosir Orang Tua (OT) yang beralamat di daerah Semarang, Jawa Tengah dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 9.600.000 (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli 144 (serratus empat puluh empat) botol minuman beralkohol/miras adalah untuk dijual kembali di Toko Pangunci milik terdakwa yang beralamat di Ngabean Kulon, RT 005/RW 035, Sinduharjo, Ngaglik Sleman, DI Yogyakarta
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 15.30 Wib, 8 (delapan) orang Petugas Satresnarkoba Polresta Sleman melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Terdakwa di Toko Miras Pangunci yang beralamat di Ngabean Kulon, RT 005/RW 035, Sinduharjo, Ngaglik Sleman, DI Yogyakarta, dan ditemukan barang bukti berupa 57 (lima puluh tujuh) botol minuman keras dengan rincian sebagai berikut :
- 2 (Dua) Botol New Port Red 620 ml kadar alkohol 19,7%
- 1 (Satu) botol Ani Anggur Nikmat Istimewa 580 ml kadar alkohol 19,9%
- 4 (Empat) Botol Bintang Pilsener 600 ml kadar alkohol 4,7%
- 1 (Satu) Botol Singaraja Arax 620 ml kadar alkohol 19,7%
- 2 (Dua) Botol McDonald 1 liter kadar alkohol 19,8%
- 2 (Dua) Botol Mix Max Anggur Merah 275 ml kadar alkohol 4,8%
- 3 (Tiga) Botol Kawa-Kawa Anggur Buah 600 ml kadar alkohol 19,8%
- 2 (Dua) Botol Kawa-Kawa Anggur Hijau 600 ml kadar alkohol 19,8%
- 2 (Dua) Botol Joker 600 ml kadar alkohol 19,8%
- 2 (Dua) Botol Anggur Hijau Intisari 600 ml kadar alkohol 19,7%
- 2 (Dua) Botol Anggur Putih 600 ml kadar alkohol 14,7%
- 2 (Dua) Botol Anggur Kolesom 600 ml kadar alkohol 19,7%
- 1 (Satu) Botol Anggur Gingseng 600 ml kadar alkohol 17,5 %
- 2 (Dua) Botol Anggur Hitam 600 ml kadar alkohol 14,7 %
- 4 (Empat) Botol Anggur Merah 600 ml kadar alkohol 19,7%
- 1 (Satu) Botol Ani Anggur Rose Pink 580 ml kadar alkohol 19,9%
- 2 (Dua) Botol Atlas Rambutan 620 ml kadar alkohol 19,7%
- 4 (Empat) Botol Atlas Lychee 620 ml kadar alkohol 19,7%
- 3 (tiga) Botol Atlas Anggur Peach 620 ml kadar alkohol 19,7%
- 2 (Dua) Botol Cloud Seven 320 ml kadar alkohol 4,7%
- 5 (Lima) Botol Bintang Pilsener 320 ml kadar alkohol 19,5%
- 2 (Dua) botol Congyang 370 ml kadar alkohol kadar alkohol 19,5%
- 2 (Dua) Botol Anggur Ketan Hitam 320 ml kadar alkohol 14,7%
- 1 (Satu) Botol Bir Singaraja 330 ml kadar alkohol 4,8%
- 1 (Satu) Botol Anggur Kolesom 330 ml kadar alkohol 17,5%
- 2 (Dua) Botol Anggur Merah 270 ml kadar alkohol 19,7%
- Bahwa dalam menjual minuman beralkohol tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per botol.
- Bahwa perbuatan Terdakwa, dalam menjual minuman beralkohol tersebut diatas tidak mempunyai ijin berupa SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) Golongan A, Golongan B, dan Golongan C, SKPL-A (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A), SKP-A (Surat Keterangan Penngecer Minuman Beralkohol golongan A).
--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 37 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan. -------------------------------------------------
|
Sleman, 19 Agustus 2025
PENUNTUT UMUM
ERICA NORMASARI, S.H.
Jaksa Madya
|
|