Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2026/PN Smn HANIFAH, S.H DIMAS ADITYA Bin ROHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2350/M.4.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS ADITYA Bin ROHADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-65/Slmn/Enz.2/04/2026

 

  1.  

IDENTITAS  TERDAKWA  :

 

Nama lengkap

:

DIMAS ADITYA Bin ROHADI

 

 

Tempat lahir

:

Gunungkidul

 

 

Umur / Tgl. Lahir

:

25  tahun/ 04 Januari 2001

 

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

Alamat KTP

:

Gerjo Rt 016 Rw 004, Grogol, Paliyan, Gunungkidul, DIY

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Buruh Harian Lepas (Driver JNE)

SD

 

           

 

B.

PENAHANAN  TERDAKWA:

 

  •  

Terdakwa ditahan oleh penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 24 Februari 2026  s/d tanggal 15 Maret 2026;

  •  

Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

 

Di Rutan, sejak tanggal 16 Maret 2026 s/d tanggal 24 April 2026

  •  

Penahanan oleh JPU

:

Di Rutan, sejak tanggal 09 April 2026 s/d 28 April 2026

           

C.    DAKWAAN     :

KESATU :

--------- Bahwa  ia terdakwa  DIMAS ADITYA Bin ROHADI pada hari pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Magelang km. 7 No. 9 Mlati Beningan, Kelurahan  Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta (tepatnya di Circle K) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI bermain kerumah Saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI didusun Dengok VI Rt 021 Rw 006, Dengok, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta. Kemudian terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI dan Saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI mengobrol dan sepakat untuk pergi berobat secara bersama. Kemudian sekira jam 15.30 WIB terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI dan saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI berangkat berobat ke apotik Pandanaran Medika Farma yang beralamat di Jl. Sunan Pandanaran, Dusun I, Jiwo Wetan, Wedi, Klaten, Jawa Tengah.

Bahwa kemudian pada saat akan membayar uang milik saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI kurang dan bertanya kepada terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI apakah masih memiliki uang atau tidak, karena terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI masih memiliki uang maka saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI akan meminjam uang kepada terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI dan nanti akan diganti/ dibayar dengan pil Alprazolam. Kemudian terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI meminjamkan uang sebesar Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI.

Bahwa kemudian sekira jam 17.30 WIB setelah saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI menerima pil Alprazolam dari apotik, tidak lama kemudian saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI memberikan 30 (tiga puluh) butir pil Alprazolam kepada terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI. Setalah itu sekira jam 18.00 WIB terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI dan saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI kembali kerumah saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI. Setelah itu sekira jam 21.00 WIB terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI pulang kerumah.

Bahwa terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI terakhir makan/ mengkonsumsi pil Alprazolam tersebut pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 09.00 WIB dirumah terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI, pada saat itu terdakwa makan/ ngkonsumsi sebanyak 6 (enam) butir pil Alprazolam. Sedangkan dampak/ efek yang terdakwa rasakan menjadi semangat bekerja.

Bahwa untuk 30 (tiga puluh) butir pil Alprazolam tersebut saat ini sudah terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI makan/ konsumsi sendiri sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir dan sisanya sebanyak 7 (tujuh) butir sudah disita petugas pada saat mengamankan terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI.

Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB di Jl. Magelang km. 7 No. 9 Mlati Beningan, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta (tepatnya di Circle K). terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Sleman berjumlah kurang lebih 8 (delapan) orang dan dilakukan  penggeledahan pada tas slempang warna hitam yang dibawa oleh terdakwa ditemukan didalamnya berisi 7 (tujuh) butir pil Alprazolam

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  nomor :LHU.105.K.05.18.26.0009  tanggal 24 Februari 2026 dari Laboratorium Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB/14/II/2026/Narkoba berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang did Bahwa  ia terdakwa  DIMAS ADITYA Bin ROHADI pada hari pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Magelang km. 7 No. 9 Mlati Beningan, Kelurahan  Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta (tepatnya di Circle K) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman,alamnya berisi 7 (tujuh) butir pil Alprazolam Barang bukti tersebut disita dari terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI, diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas  mengandung Alprazolam yang merupakan Psikotropika golongan IV sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

----------Perbuatan terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997  tentang Psikotropika Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian PIdana------

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa  ia terdakwa  DIMAS ADITYA Bin ROHADI pada hari pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Magelang km. 7 No. 9 Mlati Beningan, Kelurahan  Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta (tepatnya di Circle K) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman,, menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------

Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI bermain kerumah Saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI didusun Dengok VI Rt 021 Rw 006, Dengok, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta. Kemudian terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI dan Saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI mengobrol dan sepakat untuk pergi berobat secara bersama. Kemudian sekira jam 15.30 WIB terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI dan saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI berangkat berobat ke apotik Pandanaran Medika Farma yang beralamat di Jl. Sunan Pandanaran, Dusun I, Jiwo Wetan, Wedi, Klaten, Jawa Tengah.

Bahwa kemudian pada saat akan membayar uang milik saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI kurang dan bertanya kepada terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI apakah masih memiliki uang atau tidak, karena terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI masih memiliki uang maka saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI akan meminjam uang kepada terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI dan nanti akan diganti/ dibayar dengan pil Alprazolam. Kemudian terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI meminjamkan uang sebesar Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI.

Bahwa kemudian sekira jam 17.30 WIB setelah saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI menerima pil Alprazolam dari apotik, tidak lama kemudian saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI memberikan 30 (tiga puluh) butir pil Alprazolam kepada terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI. Setalah itu sekira jam 18.00 WIB terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI dan saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI kembali kerumah saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI. Setelah itu sekira jam 21.00 WIB terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI pulang kerumah

Bahwa terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI terakhir makan/ mengkonsumsi pil Alprazolam tersebut pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 09.00 WIB dirumah terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI, pada saat itu pelaku makan/ ngkonsumsi sebanyak 6 (enam) butir pil Alprazolam. Sedangkan dampak/ efek yang pelaku rasakan saya menjadi semangat bekerja

Bahwa untuk keberadaan 30 (tiga puluh) butir pil Alprazolam tersebut saat ini sudah terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI makan/ konsumsi sendiri sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir dan sisanya sebanyak 7 (tujuh) butir sudah disita petugas pada saat mengamankan terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI

Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB di Jl. Magelang km. 7 No. 9 Mlati Beningan, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta (tepatnya di Circle K). Kemudian untuk yang mengamankan terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI adalah petugas dari Satresnarkoba Polresta Sleman berjumlah kurang lebih 8 (delapan) orang dan tidak berpakaian seragam dan saat dilakukan penggeledahan padantas slempang warna hitam ditemukan didalamnya berisi 7 (tujuh) butir pil Alprazolam

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  nomor :LHU.105.K.05.18.26.0009  tanggal 24 Februari 2026 dari Laboratorium Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB/14/II/2026/Narkoba berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang didalamnya berisi 7 (tujuh) butir pil Alprazolam Barang bukti tersebut disita dari terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI, diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas  mengandung Alprazolam yang merupakan Psikotropika golongan IV sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

-------------Perbuatan terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (3)  Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997  tentang Psikotropika Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian PIdana --------------------

ATAU

KETIGA :

--------- Bahwa  ia terdakwa  DIMAS ADITYA Bin ROHADI pada hari pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Magelang km. 7 No. 9 Mlati Beningan, Kelurahan  Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta (tepatnya di Circle K) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman,, menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----

Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI bermain kerumah Saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI didusun Dengok VI Rt 021 Rw 006, Dengok, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta. Kemudian terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI dan Saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI mengobrol dan sepakat untuk pergi berobat secara bersama. Kemudian sekira jam 15.30 WIB terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI dan saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI berangkat berobat ke apotik Pandanaran Medika Farma yang beralamat di Jl. Sunan Pandanaran, Dusun I, Jiwo Wetan, Wedi, Klaten, Jawa Tengah.

Bahwa kemudian pada saat akan membayar uang milik saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI kurang dan bertanya kepada terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI apakah masih memiliki uang atau tidak, karena terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI masih memiliki uang maka saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI akan meminjam uang kepada terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI dan nanti akan diganti/ dibayar dengan pil Alprazolam. Kemudian terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI meminjamkan uang sebesar Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI.

Bahwa kemudian sekira jam 17.30 WIB setelah saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI menerima pil Alprazolam dari apotik, tidak lama kemudian saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI memberikan 30 (tiga puluh) butir pil Alprazolam kepada terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI. Setalah itu sekira jam 18.00 WIB terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI dan saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI kembali kerumah saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI. Setelah itu sekira jam 21.00 WIB terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI pulang kerumah

Bahwa terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI terakhir makan/ mengkonsumsi pil Alprazolam tersebut pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 09.00 WIB dirumah terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI, pada saat itu pelaku makan/ ngkonsumsi sebanyak 6 (enam) butir pil Alprazolam. Sedangkan dampak/ efek yang pelaku rasakan saya menjadi semangat bekerja

Bahwa untuk keberadaan 30 (tiga puluh) butir pil Alprazolam tersebut saat ini sudah terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI makan/ konsumsi sendiri sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir dan sisanya sebanyak 7 (tujuh) butir sudah disita petugas pada saat mengamankan terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI

Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB di Jl. Magelang km. 7 No. 9 Mlati Beningan, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta (tepatnya di Circle K). Kemudian untuk yang mengamankan terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI adalah petugas dari Satresnarkoba Polresta Sleman berjumlah kurang lebih 8 (delapan) orang dan tidak berpakaian seragam dan saat dilakukan penggeledahan padantas slempang warna hitam ditemukan didalamnya berisi 7 (tujuh) butir pil Alprazolam

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  nomor :LHU.105.K.05.18.26.0009  tanggal 24 Februari 2026 dari Laboratorium Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB/14/II/2026/Narkoba berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang didalamnya berisi 7 (tujuh) butir pil Alprazolam Barang bukti tersebut disita dari terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI, diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas  mengandung Alprazolam yang merupakan Psikotropika golongan IV sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

-------------Perbuatan terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (5)  Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997  tentang Psikotropika Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian PIdana --------------------

Sleman, 22 April 2026

ttd mb hanifahJAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

Hanifah S.H.

 Jaksa Muda

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://infogacor2026.com/ https://podcastyuk.com/ https://faketaxi338.com/ https://tips-taxi338.online/ https://harianviral.blog/ https://moodle.ikp-rao.ru/ https://www.ei.yzu.edu.tw/ https://claremont.altaplanning.cloud/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://sipp.pn-sleman.go.id/