| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 156/Pid.Sus/2026/PN Smn | HANIFAH, S.H | DIMAS ADITYA Bin ROHADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 156/Pid.Sus/2026/PN Smn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2350/M.4.11/Enz.2/04/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA : PDM-65/Slmn/Enz.2/04/2026
C. DAKWAAN : KESATU : --------- Bahwa ia terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI pada hari pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Magelang km. 7 No. 9 Mlati Beningan, Kelurahan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta (tepatnya di Circle K) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI bermain kerumah Saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI didusun Dengok VI Rt 021 Rw 006, Dengok, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta. Kemudian terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI dan Saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI mengobrol dan sepakat untuk pergi berobat secara bersama. Kemudian sekira jam 15.30 WIB terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI dan saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI berangkat berobat ke apotik Pandanaran Medika Farma yang beralamat di Jl. Sunan Pandanaran, Dusun I, Jiwo Wetan, Wedi, Klaten, Jawa Tengah. Bahwa kemudian pada saat akan membayar uang milik saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI kurang dan bertanya kepada terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI apakah masih memiliki uang atau tidak, karena terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI masih memiliki uang maka saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI akan meminjam uang kepada terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI dan nanti akan diganti/ dibayar dengan pil Alprazolam. Kemudian terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI meminjamkan uang sebesar Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI. Bahwa kemudian sekira jam 17.30 WIB setelah saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI menerima pil Alprazolam dari apotik, tidak lama kemudian saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI memberikan 30 (tiga puluh) butir pil Alprazolam kepada terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI. Setalah itu sekira jam 18.00 WIB terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI dan saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI kembali kerumah saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI. Setelah itu sekira jam 21.00 WIB terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI pulang kerumah. Bahwa terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI terakhir makan/ mengkonsumsi pil Alprazolam tersebut pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 09.00 WIB dirumah terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI, pada saat itu terdakwa makan/ ngkonsumsi sebanyak 6 (enam) butir pil Alprazolam. Sedangkan dampak/ efek yang terdakwa rasakan menjadi semangat bekerja. Bahwa untuk 30 (tiga puluh) butir pil Alprazolam tersebut saat ini sudah terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI makan/ konsumsi sendiri sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir dan sisanya sebanyak 7 (tujuh) butir sudah disita petugas pada saat mengamankan terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI. Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB di Jl. Magelang km. 7 No. 9 Mlati Beningan, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta (tepatnya di Circle K). terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Sleman berjumlah kurang lebih 8 (delapan) orang dan dilakukan penggeledahan pada tas slempang warna hitam yang dibawa oleh terdakwa ditemukan didalamnya berisi 7 (tujuh) butir pil Alprazolam Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor :LHU.105.K.05.18.26.0009 tanggal 24 Februari 2026 dari Laboratorium Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB/14/II/2026/Narkoba berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang did Bahwa ia terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI pada hari pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Magelang km. 7 No. 9 Mlati Beningan, Kelurahan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta (tepatnya di Circle K) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman,alamnya berisi 7 (tujuh) butir pil Alprazolam Barang bukti tersebut disita dari terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI, diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung Alprazolam yang merupakan Psikotropika golongan IV sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
----------Perbuatan terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian PIdana------ ATAU KEDUA : --------- Bahwa ia terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI pada hari pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Magelang km. 7 No. 9 Mlati Beningan, Kelurahan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta (tepatnya di Circle K) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman,, menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI bermain kerumah Saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI didusun Dengok VI Rt 021 Rw 006, Dengok, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta. Kemudian terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI dan Saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI mengobrol dan sepakat untuk pergi berobat secara bersama. Kemudian sekira jam 15.30 WIB terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI dan saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI berangkat berobat ke apotik Pandanaran Medika Farma yang beralamat di Jl. Sunan Pandanaran, Dusun I, Jiwo Wetan, Wedi, Klaten, Jawa Tengah. Bahwa kemudian pada saat akan membayar uang milik saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI kurang dan bertanya kepada terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI apakah masih memiliki uang atau tidak, karena terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI masih memiliki uang maka saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI akan meminjam uang kepada terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI dan nanti akan diganti/ dibayar dengan pil Alprazolam. Kemudian terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI meminjamkan uang sebesar Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI. Bahwa kemudian sekira jam 17.30 WIB setelah saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI menerima pil Alprazolam dari apotik, tidak lama kemudian saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI memberikan 30 (tiga puluh) butir pil Alprazolam kepada terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI. Setalah itu sekira jam 18.00 WIB terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI dan saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI kembali kerumah saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI. Setelah itu sekira jam 21.00 WIB terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI pulang kerumah Bahwa terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI terakhir makan/ mengkonsumsi pil Alprazolam tersebut pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 09.00 WIB dirumah terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI, pada saat itu pelaku makan/ ngkonsumsi sebanyak 6 (enam) butir pil Alprazolam. Sedangkan dampak/ efek yang pelaku rasakan saya menjadi semangat bekerja Bahwa untuk keberadaan 30 (tiga puluh) butir pil Alprazolam tersebut saat ini sudah terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI makan/ konsumsi sendiri sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir dan sisanya sebanyak 7 (tujuh) butir sudah disita petugas pada saat mengamankan terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB di Jl. Magelang km. 7 No. 9 Mlati Beningan, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta (tepatnya di Circle K). Kemudian untuk yang mengamankan terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI adalah petugas dari Satresnarkoba Polresta Sleman berjumlah kurang lebih 8 (delapan) orang dan tidak berpakaian seragam dan saat dilakukan penggeledahan padantas slempang warna hitam ditemukan didalamnya berisi 7 (tujuh) butir pil Alprazolam Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor :LHU.105.K.05.18.26.0009 tanggal 24 Februari 2026 dari Laboratorium Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB/14/II/2026/Narkoba berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang didalamnya berisi 7 (tujuh) butir pil Alprazolam Barang bukti tersebut disita dari terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI, diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung Alprazolam yang merupakan Psikotropika golongan IV sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -------------Perbuatan terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian PIdana -------------------- ATAU KETIGA : --------- Bahwa ia terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI pada hari pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Magelang km. 7 No. 9 Mlati Beningan, Kelurahan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta (tepatnya di Circle K) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman,, menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI bermain kerumah Saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI didusun Dengok VI Rt 021 Rw 006, Dengok, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta. Kemudian terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI dan Saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI mengobrol dan sepakat untuk pergi berobat secara bersama. Kemudian sekira jam 15.30 WIB terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI dan saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI berangkat berobat ke apotik Pandanaran Medika Farma yang beralamat di Jl. Sunan Pandanaran, Dusun I, Jiwo Wetan, Wedi, Klaten, Jawa Tengah. Bahwa kemudian pada saat akan membayar uang milik saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI kurang dan bertanya kepada terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI apakah masih memiliki uang atau tidak, karena terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI masih memiliki uang maka saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI akan meminjam uang kepada terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI dan nanti akan diganti/ dibayar dengan pil Alprazolam. Kemudian terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI meminjamkan uang sebesar Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI. Bahwa kemudian sekira jam 17.30 WIB setelah saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI menerima pil Alprazolam dari apotik, tidak lama kemudian saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI memberikan 30 (tiga puluh) butir pil Alprazolam kepada terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI. Setalah itu sekira jam 18.00 WIB terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI dan saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI kembali kerumah saksi ERENZY ARDY WASTYA Bin SUKARDI. Setelah itu sekira jam 21.00 WIB terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI pulang kerumah Bahwa terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI terakhir makan/ mengkonsumsi pil Alprazolam tersebut pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 09.00 WIB dirumah terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI, pada saat itu pelaku makan/ ngkonsumsi sebanyak 6 (enam) butir pil Alprazolam. Sedangkan dampak/ efek yang pelaku rasakan saya menjadi semangat bekerja Bahwa untuk keberadaan 30 (tiga puluh) butir pil Alprazolam tersebut saat ini sudah terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI makan/ konsumsi sendiri sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir dan sisanya sebanyak 7 (tujuh) butir sudah disita petugas pada saat mengamankan terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 21.00 WIB di Jl. Magelang km. 7 No. 9 Mlati Beningan, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta (tepatnya di Circle K). Kemudian untuk yang mengamankan terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI adalah petugas dari Satresnarkoba Polresta Sleman berjumlah kurang lebih 8 (delapan) orang dan tidak berpakaian seragam dan saat dilakukan penggeledahan padantas slempang warna hitam ditemukan didalamnya berisi 7 (tujuh) butir pil Alprazolam Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor :LHU.105.K.05.18.26.0009 tanggal 24 Februari 2026 dari Laboratorium Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB/14/II/2026/Narkoba berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang didalamnya berisi 7 (tujuh) butir pil Alprazolam Barang bukti tersebut disita dari terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI, diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung Alprazolam yang merupakan Psikotropika golongan IV sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -------------Perbuatan terdakwa DIMAS ADITYA Bin ROHADI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian PIdana --------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


JAKSA PENUNTUT UMUM