Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2025/PN Smn BAMBANG PRASETYO, S.H. NIKSON RAHAKBAUW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-915/M.4.11/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKSON RAHAKBAUW[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                                P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-17/Slmn/Eku.2/02/2025

 

    IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur/Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

 

 

 

Agama

Pekerjaan

 

 

 

:

:

:

:

:

:

 

 

 

 

 

:

:

 

 

NIKSON RAHAKBAW.

Tutrean

30 tahun / 11 Januari 1995.

Laki-laki ;

Indonesia ;

KTP : Ohoi Tutrean, Rt.000 Rw. 000, Kel/Ds. Tutrean, Kec. Kei Besar Selatan, Kab. Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.

Atau

Alamat Kos : Pugeran, Maguwoharjo, Kec. Depok

Kab. Sleman

Kristen.

Karyawan Swasta (Depcolector PT. BALA MANUNGGAL ABADI).

 

 

PENAHANAN :

  • Terdakwa ditahan penyidik sejak tanggal 16 November 2024 sampai dengan tanggal 05 Desember 2024, dengan jenis penahanan Rutan.
  • Terdakwa diperpanjang Penahanannya oleh Jaksa / Penuntut Umum sejak tanggal 06 Desember 2024 sampai dengan tanggal 14 Januari 2025  dengan jenis penahanan rutan.
  • Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal 15 Januari 2025 sampai dengan tanggal 13 Februari 2025, dengan jenis penahanan rutan.
  • Terdakwa ditahan oleh Jaksa / Penuntut Umum sejak tanggal 12 Februari 2025 sampai dengan tanggal 03 Maret 2025 dengan jenis penahanan Rutan.

 

DAKWAAN :

PERTAMA 

              Bahwa mereka terdakwa NIKSON RAHAKBAW bersama sama dengan THEOFILUS RAHANTOKNAM Als THEO (DPO/Daftar Pencarian Orang), dan FUN KEI (DPO/Daftar Pencarian Orang), serta ALBERT ROBERTH SILITUBAN Als ALPOK (DPO / Daftar Pencarian Orang), DANDI RAHAKBAW (DPO / Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 04.20 Wib  atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Gebang, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

              Bahwa sebelumnya pada pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 04.00 saksi korban JUMADI SE bersama dengan saksi ARIFIN YUDHA BASKORO (yang mengendarai mobil)  menggunakan mobil Toyota  Inova Zenik warna Hitam tahun 2024 Nopol AB 1874 YY, kemudian  pada saat sampai  di Jl. Nusa Indah dekat Pasar Condongcatur (mobil dari arah selatan ke utara) berpapasan dengan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah No.Pol DE 2859 YK dimana yang mengendarai adalah ALBERT ROBERTH SILITUBAN Als ALPOK (DPO / Daftar Pencarian Orang) dan yang membonceng adalah  FUN KEI (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang berjalan melawan arah  (berjalan zig-zag dari arah utara ke selatan) dan hampir menabrak mobil yang dikendarai oleh saksi ARIFIN YUDHA BASKORO, tidak lama kemudian mobil yang dikendarai saksi  ARIFIN YUDHA BASKORO digebrak / dipukul oleh seseorang yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah No.Pol DE 2859 YK tersebut pada bodi sebelah kanan, selanjutnya saksi ARIFIN YUDHA BASKORO mengejar 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah No.Pol DE 2859 YK tersebut sampai dengan Perumahan Jambu Sari Kec. Ngemplak Kab. Sleman yaitu sekira pukul 04.20 Wib,   kemudian saksi ARIFIN YUDHA BASKORO turun dari mobil dan mengejar  pengemudi dan pembonceng 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah No.Pol DE 2859 YK tersebut, selanjutnya saksi korban JUMADI SE turun dari mobil dan menyeberang jalan kearah di Dsn. Gebang, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman untuk buang air kecil, tidak lama kemudian saksi korban JUMADI SE mendengar beberapa orang yang berteriak-teriak (logat bahasa timur) dan mendekati saksi korban JUMADI SE sambil menunjuk-nunjuk saksi korban JUMADI SE, selanjutnya FUN KEI (DPO/Daftar Pencarian Orang) menghampiri  saksi korban JUMADI SE melingkarkan tangannya ke leher saksi korban JUMADI SE untuk diajak jalan tidak lama kemudian ALBERT ROBERTH SILITUBAN Als ALPOK (DPO / Daftar Pencarian Orang) memukul saksi korban JUMADI SE dengan menggunakan tangan kanannya kearah wajah saksi korban JUMADI SE, akibat pukulan tersebut membuat saksi korban JUMADI SE terjatuh, setelah terjatuh kemudian DANDI RAHAKBAW (DPO / Daftar Pencarian Orang) melakukan injakan / tendangan kearah tubuh / badan saksi korban JUMADI SE, selanjutnya terdakwa NIKSON RAHAKBAW melakukan kekerasan kepada saksi korban JUMADI SE yaitu dengan tendangan dan injakan dengan menggunakan kaki kearah badan / tubuh saksi korban JUMADI SE, kemudian THEOFILUS RAHANTOKNAM Als THEO (DPO/Daftar Pencarian Orang) melakukan kekerasan kepada saksi korban JUMADI SE yaitu dengan menggunakan senjata tajam jenis parang / pedang (DPB / Daftar Pencarian Barang) yang diarahkan ke tubuh / badan saksi korban JUMADI SE kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali.

                 Bahwa lokasi Tempat Kejadian Perkara tersebut adalah merupakan tempat umum yang bisa diakses oleh masyarakat umum, bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa NIKSON RAHAKBAW bersama sama dengan THEOFILUS RAHANTOKNAM Als THEO (DPO/Daftar Pencarian Orang), dan FUN KEI (DPO/Daftar Pencarian Orang), serta ALBERT ROBERTH SILITUBAN Als ALPOK (DPO / Daftar Pencarian Orang), DANDI RAHAKBAW (DPO / Daftar Pencarian Orang), saksi korban JUMADI, SE mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM, dari Rumah Sakit Universitas Ahmad Dahlan, Nomor : 002/Visum/RMGD/RSUAD/XII/2024, yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. ANNISA ILLONA ARINI tanggal 2 Desember 2024, an. JUMADI.

  1. Pada Pemeriksaan ditemukan luka-luka :
  1. Pada pemeriksaan fisik umum terhadap kepala, jantung, dan perut dalam keadaan normal, pemeriksaan ekstremitas teraba dingin dan tampak pucat;
  2. Pada pasien terdapat penurunan saturasi oksigen, gangguan pernapasan dan gangguan sirkulasi peredaran darah;
  3. Pada dada bagian kanan, terdapat luka sobek berbentuk garis lurus dengan panjang kurang lebih dua puluh lima sentimeter, berbatas licin rapih panjang, kedua ujung luka tampak runcing, kedalam lebih dari satu sentimeter dengan dasar berupa jaringan tulang dan pleura, mengeluarkan darah.
  4. Pada punggung bagian tengah, terdapat luka sobek berbentuk garis lurus, dengan panjang kurang lebih dua puluh lima senti meter, berbatas licin rapih panjang, kedua ujung luka tampak runcing, kedalaman sulit dinilai, mengeluarkan darah.

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan seorang laki-laki yang menurut kartu identitas penduduk berusia empat puluh satu tahun, ditemukan luka robek di dada dan punggung akibat benda tajam.

Luka-luka tersebut membutuhkan perawatan intensif lebih lanjut di rumah sakit dan menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian sehari-hari.

Dan VISUM ET REPERTUM No. 057/XI/2024/RSDS, dari Kementrian Kesehatan RS Sardjito, yang ditandatangani Tim Medis dr. HENDRO WIDAGDO, Sp.FM (K), tanggal 29 November 2024, An. JUMADI, SE ;

III. KESIMPULAN

  1. Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta kepada pasien berjenis kelamin laki-laki berumur empat puluh satu tahun sebelas bulan pada tanggal lima belas bulan November tahun dua ribu dua puluh empat pukul tujuh lewat dua puluh Sembilan menit WIB sampai tanggal dua puluh empat bulan November tahun dua ribu dua puluh empat pukul sepuluh lewat dua puluh enam menit WIB.
  2. Pada Pemeriksaan ditemukan :
  1. Luka terbuka yang memotong otot dada kanan, jaringan lunak, pembuluh darah besar yang terletak di dalam rongga dada serta memotong tulang rusuk keempat akibat kekerasan tajam.
  2. Luka terbuka yang memotong otot punggung kiri, jaringan lunak, pembuluh darah serta membuat garis patah pada tulang belikat kiri akibat kekerasan tajam.

  Luka-luka tersebut dapat membahayakan jiwa dan membutuhkan waktu beberapa minggu untuk pemulihan.

               Bahwa terhadap luka-luka yang dialami saksi korban JUMADI, SE tidak dapat sembuh normal seperti biasanya, karena ada tulang rusuk saksi korban JUMADI, SE yang mengalami retak dan untuk paru-paru sebelah kanan pada selaput parunya ada yang tersayat, akibatnya saksi korban JUMADI, SE masih merasakan nyeri dan sesak untuk bernafas.

 

                 Perbuatan  terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

                     Bahwa mereka terdakwa NIKSON RAHAKBAW bersama sama dengan THEOFILUS RAHANTOKNAM Als THEO (DPO/Daftar Pencarian Orang), dan FUN KEI (DPO/Daftar Pencarian Orang), serta ALBERT ROBERTH SILITUBAN Als ALPOK (DPO / Daftar Pencarian Orang), DANDI RAHAKBAW (DPO / Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 04.20 Wib  atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Gebang, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

                     Bahwa sebelumnya pada pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 04.00 saksi korban JUMADI SE bersama dengan saksi ARIFIN YUDHA BASKORO (yang mengendarai mobil)  menggunakan mobil Toyota  Inova Zenik warna Hitam tahun 2024 Nopol AB 1874 YY, kemudian  pada saat sampai  di Jl. Nusa Indah dekat Pasar Condongcatur (mobil dari arah selatan ke utara) berpapasan dengan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah No.Pol DE 2859 YK dimana yang mengendarai adalah ALBERT ROBERTH SILITUBAN Als ALPOK (DPO / Daftar Pencarian Orang) dan yang membonceng adalah  FUN KEI (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang berjalan melawan arah  (berjalan zig-zag dari arah utara ke selatan) dan hampir menabrak mobil yang dikendarai oleh saksi ARIFIN YUDHA BASKORO, tidak lama kemudian mobil yang dikendarai saksi  ARIFIN YUDHA BASKORO digebrak / dipukul oleh seseorang yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah No.Pol DE 2859 YK tersebut pada bodi sebelah kanan, selanjutnya saksi ARIFIN YUDHA BASKORO mengejar 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah No.Pol DE 2859 YK tersebut sampai dengan Perumahan Jambu Sari Kec. Ngemplak Kab. Sleman yaitu sekira pukul 04.20 Wib,   kemudian saksi ARIFIN YUDHA BASKORO turun dari mobil dan mengejar  pengemudi dan pembonceng 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah No.Pol DE 2859 YK tersebut, selanjutnya saksi korban JUMADI SE turun dari mobil dan menyeberang jalan kearah di Dsn. Gebang, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman untuk buang air kecil, tidak lama kemudian saksi korban JUMADI SE mendengar beberapa orang yang berteriak-teriak (logat bahasa timur) dan mendekati saksi korban JUMADI SE sambil menunjuk-nunjuk saksi korban JUMADI SE, selanjutnya FUN KEI (DPO/Daftar Pencarian Orang) menghampiri  saksi korban JUMADI SE melingkarkan tangannya ke leher saksi korban JUMADI SE untuk diajak jalan tidak lama kemudian ALBERT ROBERTH SILITUBAN Als ALPOK (DPO / Daftar Pencarian Orang) memukul saksi korban JUMADI SE dengan menggunakan tangan kanannya kearah wajah saksi korban JUMADI SE, akibat pukulan tersebut membuat saksi korban JUMADI SE terjatuh, setelah terjatuh kemudian DANDI RAHAKBAW (DPO / Daftar Pencarian Orang) melakukan injakan / tendangan kearah tubuh / badan saksi korban JUMADI SE, selanjutnya terdakwa NIKSON RAHAKBAW melakukan kekerasan kepada saksi korban JUMADI SE yaitu dengan tendangan dan injakan dengan menggunakan kaki kearah badan / tubuh saksi korban JUMADI SE, kemudian THEOFILUS RAHANTOKNAM Als THEO (DPO/Daftar Pencarian Orang) melakukan kekerasan kepada saksi korban JUMADI SE yaitu dengan menggunakan senjata tajam jenis parang / pedang (DPB / Daftar Pencarian Barang) yang diarahkan ke tubuh / badan saksi korbn JUMADI SE kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali.

                 Bahwa lokasi Tempat Kejadian Perkara tersebut adalah merupakan tempat umum yang bisa diakses oleh masyarakat umum, bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa NIKSON RAHAKBAW bersama sama dengan THEOFILUS RAHANTOKNAM Als THEO (DPO/Daftar Pencarian Orang), dan FUN KEI (DPO/Daftar Pencarian Orang), serta ALBERT ROBERTH SILITUBAN Als ALPOK (DPO / Daftar Pencarian Orang), DANDI RAHAKBAW (DPO / Daftar Pencarian Orang), saksi korban JUMADI, SE mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM, dari Rumah Sakit Universitas Ahmad Dahlan, Nomor : 002/Visum/RMGD/RSUAD/XII/2024, yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. ANNISA ILLONA ARINI tanggal 2 Desember 2024, an. JUMADI.

  1. Pada Pemeriksaan ditemukan luka-luka :
  1. Pada pemeriksaan fisik umum terhadap kepala, jantung, dan perut dalam keadaan normal, pemeriksaan ekstremitas teraba dingin dan tampak pucak;
  2. Pada pasien terdapat penurunan saturasi oksigen, gangguan pernapasan dan gangguan sirkulasi peredaran darah;
  3. Pada dada bagian kanan, terdapat luka sobek berbentuk garis lurus dengan panjang kurang lebih dua puluh lima sentimeter, berbatas licin rapih panjang, kedua ujung luka tampak runcing, kedalam lebih dari satu sentimeter dengan dasar berupa jaringan tulang dan pleura, mengeluarkan darah.
  4. Pada punggung bagian tengah, terdapat luka sobek berbentuk garis lurus, dengan panjang kurang lebih dua puluh lima senti meter, berbatas licin rapih panjang, kedua ujung luka tampak runcing, kedalaman sulit dinilai, mengeluarkan darah.

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan seorang laki-laki yang menurut kartu identitas penduduk berusia empat puluh satu tahun, ditemukan luka robek di dada dan punggung akibat benda tajam.

Luka-luka tersebut membutuhkan perawatan intensif lebih lanjut di rumah sakit dan menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian sehari-hari.

Dan VISUM ET REPERTUM No. 057/XI/2024/RSDS, dari Kementrian Kesehatan RS Sardjito, yang ditandatangani Tim Medis dr. HENDRO WIDAGDO, Sp.FM (K), tanggal 29 November 2024, An. JUMADI, SE ;

III. KESIMPULAN

  1. Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta kepada pasien berjenis kelamin laki-laki berumur empat puluh satu tahun sebelas bulan pada tanggal lima belas bulan November tahun dua ribu dua puluh empat pukul tujuh lewat dua puluh Sembilan menit WIB sampai tanggal dua puluh empat bulan November tahun dua ribu dua puluh empat pukul sepuluh lewat dua puluh enam menit WIB.
  2. Pada Pemeriksaan ditemukan :
  1. Luka terbuka yang memotong otot dada kanan, jaringan lunak, pembuluh darah besar yang terletak di dalam rongga dada serta memotong tulang rusuk keempat akibat kekerasan tajam.
  2. Luka terbuka yang memotong otot punggung kiri, jaringan lunak, pembuluh darah serta membuat garis patah pada tulang belikat kiri akibat kekerasan tajam.

  Luka-luka tersebut dapat membahayakan jiwa dan membutuhkan waktu beberapa minggu untuk pemulihan.

              

                 Perbuatan  terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP.

 

 

ATAU

KETIGA

                    Bahwa mereka terdakwa NIKSON RAHAKBAW bersama sama dengan THEOFILUS RAHANTOKNAM Als THEO (DPO/Daftar Pencarian Orang), dan FUN KEI (DPO/Daftar Pencarian Orang), serta ALBERT ROBERTH SILITUBAN Als ALPOK (DPO / Daftar Pencarian Orang), DANDI RAHAKBAW (DPO / Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 04.20 Wib  atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Dsn. Gebang, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

                  Bahwa sebelumnya pada pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 04.00 saksi korban JUMADI SE bersama dengan saksi ARIFIN YUDHA BASKORO (yang mengendarai mobil)  menggunakan mobil Toyota  Inova Zenik warna Hitam tahun 2024 Nopol AB 1874 YY, kemudian  pada saat sampai  di Jl. Nusa Indah dekat Pasar Condongcatur (mobil dari arah selatan ke utara) berpapasan dengan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah No.Pol DE 2859 YK dimana yang mengendarai adalah ALBERT ROBERTH SILITUBAN Als ALPOK (DPO / Daftar Pencarian Orang) dan yang membonceng adalah  FUN KEI (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang berjalan melawan arah  (berjalan zig-zag dari arah utara ke selatan) dan hampir menabrak mobil yang dikendarai oleh saksi ARIFIN YUDHA BASKORO, tidak lama kemudian mobil yang dikendarai saksi  ARIFIN YUDHA BASKORO digebrak / dipukul oleh seseorang yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah No.Pol DE 2859 YK tersebut pada bodi sebelah kanan, selanjutnya saksi ARIFIN YUDHA BASKORO mengejar 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah No.Pol DE 2859 YK tersebut sampai dengan Perumahan Jambu Sari Kec. Ngemplak Kab. Sleman yaitu sekira pukul 04.20 Wib,   kemudian saksi ARIFIN YUDHA BASKORO turun dari mobil dan mengejar  pengemudi dan pembonceng 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hitam Merah No.Pol DE 2859 YK tersebut, selanjutnya saksi korban JUMADI SE turun dari mobil dan menyeberang jalan kearah di Dsn. Gebang, Wedomartani, Kec. Ngemplak Kab. Sleman untuk buang air kecil, tidak lama kemudian saksi korban JUMADI SE mendengar beberapa orang yang berteriak-teriak (logat bahasa timur) dan mendekati saksi korban JUMADI SE sambil menunjuk-nunjuk saksi korban JUMADI SE, selanjutnya FUN KEI (DPO/Daftar Pencarian Orang) menghampiri  saksi korban JUMADI SE melingkarkan tangannya ke leher saksi korban JUMADI SE untuk diajak jalan tidak lama kemudian ALBERT ROBERTH SILITUBAN Als ALPOK (DPO / Daftar Pencarian Orang) memukul saksi korban JUMADI SE dengan menggunakan tangan kanannya kearah wajah saksi korban JUMADI SE, akibat pukulan tersebut membuat saksi korban JUMADI SE terjatuh, setelah terjatuh kemudian DANDI RAHAKBAW (DPO / Daftar Pencarian Orang) melakukan injakan / tendangan kearah tubuh / badan saksi korban JUMADI SE, selanjutnya terdakwa NIKSON RAHAKBAW melakukan kekerasan kepada saksi korban JUMADI SE yaitu dengan tendangan dan injakan dengan menggunakan kaki kearah badan / tubuh saksi korban JUMADI SE, kemudian THEOFILUS RAHANTOKNAM Als THEO (DPO/Daftar Pencarian Orang) melakukan kekerasan kepada saksi korban JUMADI SE yaitu dengan menggunakan senjata tajam jenis parang / pedang (DPB / Daftar Pencarian Barang) yang diarahkan ke tubuh / badan saksi korbn JUMADI SE kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali.

                 Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa NIKSON RAHAKBAW bersama sama dengan THEOFILUS RAHANTOKNAM Als THEO (DPO/Daftar Pencarian Orang), dan FUN KEI (DPO/Daftar Pencarian Orang), serta ALBERT ROBERTH SILITUBAN Als ALPOK (DPO / Daftar Pencarian Orang), DANDI RAHAKBAW (DPO / Daftar Pencarian Orang), saksi korban JUMADI, SE mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM, dari Rumah Sakit Universitas Ahmad Dahlan, Nomor : 002/Visum/RMGD/RSUAD/XII/2024, yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. ANNISA ILLONA ARINI tanggal 2 Desember 2024, an. JUMADI.

  1. Pada Pemeriksaan ditemukan luka-luka :
  1. Pada pemeriksaan fisik umum terhadap kepala, jantung, dan perut dalam keadaan normal, pemeriksaan ekstremitas teraba dingin dan tampak pucat;
  2. Pada pasien terdapat penurunan saturasi oksigen, gangguan pernapasan dan gangguan sirkulasi peredaran darah;
  3. Pada dada bagian kanan, terdapat luka sobek berbentuk garis lurus dengan panjang kurang lebih dua puluh lima sentimeter, berbatas licin rapih panjang, kedua ujung luka tampak runcing, kedalam lebih dari satu sentimeter dengan dasar berupa jaringan tulang dan pleura, mengeluarkan darah.
  4. Pada punggung bagian tengah, terdapat luka sobek berbentuk garis lurus, dengan panjang kurang lebih dua puluh lima senti meter, berbatas licin rapih panjang, kedua ujung luka tampak runcing, kedalaman sulit dinilai, mengeluarkan darah.

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan seorang laki-laki yang menurut kartu identitas penduduk berusia empat puluh satu tahun, ditemukan luka robek di dada dan punggung akibat benda tajam.

Luka-luka tersebut membutuhkan perawatan intensif lebih lanjut di rumah sakit dan menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian sehari-hari.

Dan VISUM ET REPERTUM No. 057/XI/2024/RSDS, dari Kementrian Kesehatan RS Sardjito, yang ditandatangani Tim Medis dr. HENDRO WIDAGDO, Sp.FM (K), tanggal 29 November 2024, An. JUMADI, SE ;

III. KESIMPULAN

  1.   Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta kepada pasien berjenis kelamin laki-laki berumur empat puluh satu tahun sebelas bulan pada tanggal lima belas bulan November tahun dua ribu dua puluh empat pukul tujuh lewat dua puluh Sembilan menit WIB sampai tanggal dua puluh empat bulan November tahun dua ribu dua puluh empat pukul sepuluh lewat dua puluh enam menit WIB.
  2.  Pada Pemeriksaan ditemukan :
  1. Luka terbuka yang memotong otot dada kanan, jaringan lunak, pembuluh darah besar yang terletak di dalam rongga dada serta memotong tulang rusuk keempat akibat kekerasan tajam.
  2. Luka terbuka yang memotong otot punggung kiri, jaringan lunak, pembuluh darah serta membuat garis patah pada tulang belikat kiri akibat kekerasan tajam.

  Luka-luka tersebut dapat membahayakan jiwa dan membutuhkan waktu beberapa minggu untuk pemulihan.

               Bahwa terhadap luka-luka yang dialami saksi korban JUMADI, SE tidak dapat sembuh normal seperti biasanya, karena ada tulang rusuk saksi korban JUMADI, SE yang mengalami retak dan untuk paru-paru sebelah kanan pada selaput parunya ada yang tersayat, akibatnya saksi korban JUMADI, SE masih merasakan nyeri dan sesak untuk bernafas.

 

                  Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

                   Sleman, 12 Februari 2025,

                  JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

 

 

                  BAMBANG PRASETIYO,SH.

        Jaksa Madya NIP. 19830808 200703 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya