| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
“Demi keadilan dan Kebenaran P.29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM- 115/ Sleman /Enz.2/05/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
KewarganegaraanAlamat
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
DHIMAS RYAN ARDYANSYAH Bin FERRY ANTARA
Magelang
29 tahun / 15 Desember 1996
Laki - laki
Indonesia
KTP : Kendal Growong Rt 02 Rw 04, Kelurahan Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tegah.
Domisili : Kos Putra Madani, Jalan Plemburan, gang Gelatik No. 5, Plemburan, Kelurahan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Islam
Karyawan swasta (ktp :pelajar/mahasiswa)
SMK (lulus)
|
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
Penangkapan : 1 Apri 2026
Penahanan Rutan :
- Oleh Penyidik sejak tanggal 3 April 2026 s/d 22 April 2026.
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2026 s/d 01 Juni 2026.
- Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Mei 2026 s/d 9 Juni 2026
C. DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa Dhimas Ryan Ardyansyah Bin Ferry Antara pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira jam 04.00 Wib, dan pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira jam 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di daerah Jln. Gito Gati tepatnya di sekitar Jalan Gito Gati No. 101, Desa Rejodani 2, Kelurahan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman dan di Jalan Jengger, Ds. Jongkang, Kelurahan Sriharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira jam 05.00 wib di tempat kos sdr. Nasarito di Jalan Jambon V , Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta terdakwa Dhimas Ryan Ardyansyah Bin Ferry Antara (selanjutnya disebut terdakwa) mendapatkan titipan 10 paket sabu dari sdr. Nasarito (penuntutan terpisah), dengan tujuan terdakwa disuruh sdr Nasarito untuk menaruh Alamat Map, kemudian pada tanggal 29 Maret 2026 sekira jam 04.00 wib terdakwa meletakkan / buat MAP 10 paket sabu tersebut di daerah Jalan Gito Gati No. 101 Rejodani 2, Sariharjo, Ngaglik, Sleman dengan tempat berdekatan yang mana dari 10 paket sabu sudah laku terjual sebanyak 9 paket sabu dan tinggal 1 paket sabu yang belum laku.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira jam 06.00 wib di kos sdr David als sincan di daerah Salam, Magelang, Jawa Tengah terdakwa dititipi sabu sebanyak 15 paket sabu dan tembakau gorilla 1 paket oleh sdr. David alias sincan (penuntutan terpisah), dengan tujuan terdakwa disuruh oleh sdr David als sincan untuk menaruh Alamat map paket sabu, dan untuk tembakau 1 paket tembakau gorilla untuk digunakan terdakwa, kemudian terdakwa sudah meletakkan 2 paket sabu (Map) pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira jam 08.00 wib di daerah Plemburan, Jalan Jengger, Jongkang, Sriharjo, Ngaglik, Sleman dan sisa 13 paket sabu terdakwa simpan di kamar terdakwa di kos terdakwa.
- Bahwa terdakwa sudah 2 kali meletakkan sabu dari sdr. David alias Sincan dan sdr. Nasarito.
- Bahwa terdakwa menjadi perantara jual beli paket sabu dengan cara terdakwa disuruh menaruh / meletakkan/ membuat MAP sabu, dan sdr David als Sincan menjanjikan akan memberikan upah kepada terdakwa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan diberikan 1 paket tembakau gorilla, namun terdakwa belum mendapat upah dari sdr. David als Sincan karena paket sabu belum laku terjual.
- Bahwa terdakwa dalam membantu membuat MAP sabu sdr. Nasarito memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa sudah mendapat upah Rp. 450.000,-
- Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 1 April 2026 sekitar jam 13.30 wib di kos Putra Madani, Jalan Plemburan, Gang Gelatik No. 5A, Plemburan, Kelurahan Sriharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, tim anggota kepolisian dari satuan Reserse narkoba Polresta Sleman diantaranya sdr. Faris Faturrahman, sdr. Bayu Wicaksono, sdr. Aditya Hermawan, sdr. Pradana Adin dkk melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dhimas Ardyansyah Bin Ferry Antara, kemudian tim satres narkoba Polresta Sleman selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti diantaranya :
- 1 (satu) Kotak rokok djisamsoe yang berisi : 13 paket shabu yang dibungkus plastic sedotan warna hitam dengan berat keseluruhan 2,25 gram, 1 (satu) paket tembakau sinte dengan berat 0,19 gram
- 2 (dua) buah pipet kaca.
- 1 (satu) pack kertas.
- 1 (satu) buah bong/alat hisap shabu.
- 1 (satu) buah Hp merek redmi 15 warna hitam
Yang disimpan terdakwa di dalam almari dalam kamar kos terdakwa.
- Bahwa anggota tim sat res narkoba Polresta Sleman kemudian menemukan bukti chat dan MAP di dalam Hp terdakwa yang isi chat nya yaitu map berupa 3 (tiga) paket shabu yang dibungkus plastic klip dalam sedotan warna hitam dengan berat keseluruhan sekira 0,61 gram yang sudah diletakkan oleh terdakwa yaitu : 2 paket sabu diletakkan (MAP) di daerah Plemburan di Jalan Jengger, Jongkang, Sriharjo, Ngaglik, Sleman dan 1 paket sabu di letakkan (MAP) di jalan Gito Gati Rejodani 2, Sariharjo, Ngaglik, Sleman selanjutnya tim satuan reserse narkoba Polresta Sleman bersama terdakwa mengambil kembali ke 3 (tiga) paket sabu yang di MAP tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.LAB : 1077/ NNF/ 2026 tanggal 3 April 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso,S.Si.,M.Si, Komisaris Besar Polisi NRP 75050950 :
BARANG BUKTI :
- BB-2788/2026/NNF berupa 13 bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal yang masing-masing plastic klip dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hitam dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal : 2,25646 gram.
- BB-2789/2026/NNF berupa 3 bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal yang masing-masing plastic klip dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hitam dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 0,61507 gram.
- BB-2790/2026/NNF berupa 1 bungkus klip berisi isrisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,19356 gram.
KESIMPULAN :
- BB – 2788/2026/NNF dan BB- 2789/2026/NNF berupa serbuk Kristal diatas Adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB – 2790/2026/NNF berupa irisan daun diatas Adalah mengandung senyawa sintesis MDMB -4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI :
- Bb-2788/2026/NNF sisanya berupa serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 2,22500 gram.
- BB-2789/2026/NNF sisanya berupa serbuk Kristal dengan berat bersih irisan serbuk Kristal 0,60402 gram.
- BB-2790/2026/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,18889 gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Permenkes RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Dhimas Ryan Ardyansyah Bin Ferry Antara pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekira jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kos Putra Madani, Jalan Plemburan, Gang Gelatik No. 5A, Plemburan, Kelurahan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tenpat sebagaimana tersebut diatas, yaitu sekira pada hari rabu tanggal 1 April 2026 sekitar jam 13.30 wib di kos Putra Madani, Jalan Plemburan, Gang Gelatik No. 5A, Plemburan, Kelurahan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, tim anggota kepolisian dari satua Reserse narkoba Poresta Sleman diantaranya sdr. Faris Faturrahman, sdr. Bayu Wicaksono, sdr. Aditya Hermawan, sdr. Pradana Adin dkk melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dhimas Ardyansyah Bin Ferry Antara (selanjutnya disebut terdakwa), kemudian tim satres narkoba Polresta Sleman selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti diantaranya :
- 1 (satu) Kotak rokok djisamsoe yang berisi : 13 paket shabu yang dibungkus plastic sedotan warna hitam dengan berat keseluruhan 2,25 gram, 1 (satu) paket tembakau sinte dengan berat 0,19 gram
- 2 (dua) buah pipet kaca.
- 1 (satu) pack kertas.
- 1 (satu) buah bong/alat hisap shabu.
- 1 (satu) buah Hp merek redmi 15 warna hitam
Yang disimpan terdakwa di dalam almari dalam kamar kos terdakwa .
- Bahwa anggota tim sat res narkoba Polresta Sleman kemudian menemukan bukti chat dan MAP di dalam Hp terdakwa yang isi chat nya yaitu map berupa 3 (tiga) paket shabu yang dibungkus plastic klip dalam sedotan warna hitam dengan berat keseluruhan sekira 0,61 gram yang sudah diletakkan oleh terdakwa yaitu : 2 paket sabu diletakkan (MAP) di daerah Plemburan Jalan Jengger, Jongkang, Sariharjo, Ngaglik, Sleman dan 1 paket sabu di letakkan (MAP) di jalan Gito Gati No 101 Rejodani 2, Sariharjo, Ngaglik, Sleman selanjutnya tim satuan reserse narkoba Polresta Sleman bersama terdakwa mengambil kembali 3 (tiga) paket shabu (MAP) tersebut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan 13 paket shabu , 1 paket tembakau gorilla yang ditemukan di kamar kos terdakwa dan 2 paket shabu yang berada di dalam MAP di daerah Plemburan Jongkang Sriharjo Ngaglik Sleman dari teman terdakwa yang bernama sdr David als Sincan (penuntutan terpisah), kemudian untuk 1 (satu) paket shabu yang berada di MAP di daerah jalan Gito Gati No 101 Rejodani 2 Sariharjo Ngaglik Sleman terdakwa dapatkan dari sdr. Nasarito (penuntutan terpisah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.LAB : 1077/ NNF/ 2026 tanggal 3 April 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso,S.Si.,M.Si, Komisaris Besar Polisi NRP 75050950 :
BARANG BUKTI :
- BB-2788/2026/NNF berupa 13 bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal yang masing-masing plastic klip dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hitam dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal : 2,25646 gram.
- BB-2789/2026/NNF berupa 3 bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal yang masing-masing plastic klip dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hitam dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 0,61507 gram.
- BB-2790/2026/NNF berupa 1 bungkus klip berisi isrisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,19356 gram.
KESIMPULAN :
- BB – 2788/2026/NNF dan BB- 2789/2026/NNF berupa serbuk Kristal diatas Adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB – 2790/2026/NNF berupa irisan daun diatas Adalah mengandung senyawa sintesis MDMB -4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI :
- Bb-2788/2026/NNF sisanya berupa serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 2,22500 gram.
- BB-2789/2026/NNF sisanya berupa serbuk Kristal dengan berat bersih irisan serbuk Kristal 0,60402 gram.
- BB-2790/2026/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,18889 gram.
- Bahwa terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa sabu dan tembakau gorila.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Bab III Perubahan dalam Undang-Uandang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal VII No. 50 Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Permenkes RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa Dhimas Ryan Ardyansyah Bin Ferry Antara pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira jam 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026, bertempat di kos sdr. David Als Sincan di Salam, Magelang, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magelang, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Uundang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang Mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira jam 06.00 wib di kos sdr. David als Sincan di Salam, Magelang, Jawa Tengah terdakwa Dhimas Ryan Ardyansyah Bin Ferry Antara (selanjutnya disebut terdakwa) dan sdr. David als Sincan menggunakan sabu milik sdr. David alias Sincan, dengan cara sabu di taruh di dalam pipet kaca kemudian dibakar dibawahnya dan setelah mengeluarkan asapnya selanjutnya terdakwa isap menggunakan bong / alat hiasap sabu bergantian dengan sdr. David als Sincan, sebelumnya terdakwa juga pernah sekira 3 kali menggunakan sabu di kos sdr. Davit alias Sincan, setelah menggunakan sabu terdakwa merasa bingung.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
Sleman, 25 Mei 2026
Penuntut Umum
Evita Christin Pranatasari, SH
Jaksa Madya
|