Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2026/PN Smn INDRIASTUTI YUSTININGSIH, S.H.MH ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA Als KOPLAK Bin TUMIJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2144/M.4.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIASTUTI YUSTININGSIH, S.H.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA Als KOPLAK Bin TUMIJAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

Website: www.kejari-sleman.go.id  email: kejarisleman.tu@gmail.com

 

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-57/Slmn/Enz.2/04/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

I.

Nama lengkap

:

ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA Als KOPLAK Bin TUMIJAN

 

Tempat lahir

:

Sleman

 

Umur / tanggal lahir

:

21 Tahun / 16 Juni 2004

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Depok Rt.001 Rw.030 Kelurahan Ambarketawang Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman  D.I.Yogyakarta

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMK (lulus)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

tanggal 21 Januari  2026

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik Polri

:

Rutan, sejak tanggal 22 Januari 2026 s/d tanggal 10 Februari  2026

 

Perpanjangan JPU

:

Rutan, sejak tanggal 11 Februari 2026  s/d tanggal 22 Maret 2026

 

Perpanjangan Ketua PN Ke-1

:

Rutan, sejak tanggal 23 Maret 2026  s/d tanggal 21 April 2026.

 

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal  02 April 2026  s/d tanggal 21 April 2026

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA :

--------- Bahwa Terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA Als KOPLAK Bin TUMIJAN bersama-sama dengan saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 dalam waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib dan pada pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada  tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa di Depok Rt.01 Rw.30 Kelurahan Ambarketawang Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman dan di Jalan Wates KM 6 Sleman Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bermula saat saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2026 mendatangi rumah saksi Yogi Kurnia Ramadhan di Kanoman Rt.002 Rw.005 Kelurahan Banyuraden Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman untuk membeli pil trihexyphenidyl/pil sapi sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp.660.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang dibayar tempo, setelah mendapatkan pil tersebut saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) pulang ke rumahnya di Depok Rt.001 Rw.030 Kelurahan Ambarketawang Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman D.I.Yogyakarta, lalu pil sapi tersebut saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) packing kecil-kecil untuk saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) jual dan  setiap 1 (satu) plastik klip di isi dengan 10 (sepuluh) butir pil trihexyphenidyl/pil sapi dengan harga Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), selanjutnya saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) menyampaikan kepada terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN dengan mengatakan “kalau ada yang cari (pil sapi) nanti ambilin aja” dan terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN mengiyakan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN dihubungi oleh saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) dengan mengatakan “tulong cepak e 1” karena saksi Muhammad Lujie Burham mau membeli pil tryhexyphenidyl sebanyak 10 butir dan akan diambil dirumah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN lalu terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN menjawab “iya” dan terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN disini berperan membantu menjualkan dan menerima uang dari pembeli kemudian selang beberapa saat, saksi Muhammad Lujie Burham datang kerumah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN untuk mengambil pil sapi sebanyak 10 (sepuluh) butir.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira jam 19.00 wib saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) bersama dengan Terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN pulang dari mancing di daerah Kaliprogo ke rumah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN yang mana saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) sebelumnya sudah membawa pil tryhexyphenidyl miliknya, selanjutnya saat terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN mandi, saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) menyimpan pil tryhexyphenydil warna putih diatas Speaker di dalam kamar rumah milik terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN selanjutnya saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) pulang kerumahnya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 16.00 teman terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN yang bernama Sdr Nawan (DPO) menghubungi ingin membeli pil tryhexyphenidyl sebanyak 5 (lima) butir lalu terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN menghubungi saksi Hanifan (dalam berkas terpisah) mengatakan jika ada temannya ingin membeli pil tersebut selanjutnya sekira pukul 19.00 wib terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN mengantarkan pil tersebut ke Jalan Wates KM 6 Sleman lalu setelah bertemu dengan Sdr. Nawan (DPO), terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN langsung memberikan pil tersebut dan Sdr. Nawan (DPO) langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN dan Sdr. Nawan (DPO) sempat memberikan 1 butir pil yang dibeli sebelumnya kepada terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN selanjutnya terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN pulang. Sekira jam 22.00 wib saksi Muhammad Lujie Burham datang kerumah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN untuk kembali membeli pil tryhexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) yang sebelumnya sudah menghubungi saksi Hanifan (dalam berkas terpisah) dan saksi Hanifan (dalam berkas terpisah) meminta terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN untuk menyiapkan pil yang mau dibeli oleh saksi Muhammad Lujie Burham selanjutnya saksi Muhammad Lujie Burham datang kerumah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN dan  setelah sampai rumah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN, terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN langsung memberikan pil pesenannya dan saat itu saksi Muhammad Lujie Burham baru membayar sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa saat saksi Muhammad Lujie Burham dalam perjalanan menuju rumahnya, saksi  Muhammad Lujie berhasil diamankan oleh saksi Agung bersama tim dari Ditresnarkoba Polda DIY kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 1 (satu) butir pil tryhexyphenidhyl berwarna putih yang dibungkus kertas alumunium foil yang saksi Muhammad Lujie Burham simpan di belakang casing Hp miliknya selanjutnya saksi Muhammad Lujie Burham di interogasi dan mengaku bahwa mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) dari terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN dan saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) dan 9 (sembulan) butir sudah saksi Muhammad Lujie  minum dirumah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN kemudian setelah itu saksi Muhammad Lujie Burham beserta saksi Agung dan tim dari Ditresnarkoba melakukan pencarian dan dihari yang sama sekira pukul 23.15 wib terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN dan saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) berhasil diamankan keduanya dirumah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN di daerah Depok Rt.01 Rw. 30 Kelurahan Ambarketawang Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman Yogyakarta yang mana saat itu terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN dan saksi Hanifan Niffari Als. Black (dalam berkas terpisah) sedang bermain gitar dirumah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN kemudian saat diinterogasi keduanya membenarkan pernah menjual 2 (dua) kali pil tryhexyphenidyl kepada saksi  Muhammad Lujie Burham dan 1 (satu) kali terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN menjual kepada Sdr. Nawan (DPO) kemudian saat dilakukan penggeledahan pada saksi Hanifan Niffari Als. Black (dalam berkas terpisah) ditemukan HP merek Redmi warna hitam dengan nomor simcard 0856414755127 kemudian pada terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip warna bening yang ujungnya di lakban warna kuning yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl, 1 (satu) buah kotak kecil P3K warna putih yang di dalamnya terdapat 5 (lima) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl, Uang hasil penjualan Rp. 30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hijau muda dengan nomor simcard 0895412812691, selanjutnya terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN, saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) dan saksi Muhammad Lujie Burham berikut barang bukti dibawa ke Polda DIY guna proses selanjutnya.
  • Bahwa terhadap pil warna putih dengan logo Y yang ditemukan di rumah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN dan dari saksi Muhammad Lujie Burham dimintakan pengujian laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor Lab : 189/NOF/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Dany Apriastuti, A.Md. Farm.,SE  yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan : BB-570/2026/NOF, BB-571/2026/NOF dan BB-572/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo huruf Y adalah negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk kedalam daftar obat keras  / Daftar G.
  • Bahwa saksi HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO menjual pil trihexyphenidyl setiap 1 plastik klip (isi 10 butir) seharga Rp.35.000.00 dan setiap kali ada transaksi penjualan yang membantu melayani/mengambilkan adalah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN di rumah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN di Dsn. Depok Rt.01 Rw.30 Kelurahan Ambarketawang  Kecamatan Gamping  Kabupaten Sleman  Provinsi D.I. Yogyakarta sehingga oleh saksi HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO pembeli diarahkan untuk ke rumah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN berikut dengan pembayarannya juga diterima oleh terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN selain itu atas pembelian dari teman terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN oleh terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN langsung diantar ditempat kerja temannya (Sdr Nawan-DPO) dan atas pil yang berhasil dijual setiap klipnya terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN mendapatkan uang  sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
  • Bahwa pekerjaan terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN adalah karyawan swasta, sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yaitu melakukan peredaran dan penjualan Pil Triheyphenidyl (pil sapi) yang termasuk dalam golongan obat keras, sehingga tidak terjamin keamanan dan kemanfaatannya.

--------- Perbuatan Terdakwa Andika Bimantara Saputra Als Koplak Bin Tumijan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------

ATAU

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA Als KOPLAK Bin TUMIJAN bersama-sama dengan saksi HANIFAN NIFFARI Als BLACK (dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu  tanggal 17 Januari 2026 sekira dalam waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 19.00 dan pada pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa di Depok Rt.01 Rw.30 Kelurahan Ambarketawang Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman dan di Jalan Wates KM 6 Sleman Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bermula saat saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2026 mendatangi rumah saksi Yogi Kurnia Ramadhan di Kanoman Rt.002 Rw.005 Kelurahan Banyuraden Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman untuk membeli pil trihexyphenidyl/pil sapi sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp.660.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang dibayar tempo, setelah mendapatkan pil tersebut saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) pulang ke rumahnya di Depok Rt.001 Rw.030 Kelurahan Ambarketawang Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman D.I.Yogyakarta, lalu pil sapi tersebut saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) packing kecil-kecil untuk saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) jual dan  setiap 1 (satu) plastik klip di isi dengan 10 (sepuluh) butir pil trihexyphenidyl/pil sapi dengan harga Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), selanjutnya saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) menyampaikan kepada terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN dengan mengatakan “kalau ada yang cari (pil sapi) nanti ambilin aja” dan terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN mengiyakan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN dihubungi oleh saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) dengan mengatakan “tulong cepak e 1” karena saksi Muhammad Lujie Burham mau membeli pil tryhexyphenidyl sebanyak 10 butir dan akan diambil dirumah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN lalu terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN menjawab “iya” dan terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN disini berperan membantu menjualkan dan menerima uang dari pembeli kemudian selang beberapa saat, saksi Muhammad Lujie Burham datang kerumah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN untuk mengambil pil sapi sebanyak 10 (sepuluh) butir.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira jam 19.00 wib saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) bersama dengan Terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN pulang dari mancing di daerah Kaliprogo ke rumah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN yang mana saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) sebelumnya sudah membawa pil tryhexyphenidyl miliknya, selanjutnya saat terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN mandi, saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) menyimpan pil tryhexyphenydil warna putih diatas Speaker di dalam kamar rumah milik terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN selanjutnya saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) pulang kerumahnya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 16.00 teman terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN yang bernama Sdr Nawan (DPO) menghubungi ingin membeli pil tryhexyphenidyl sebanyak 5 (lima) butir lalu terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN menghubungi saksi Hanifan (dalam berkas terpisah) mengatakan jika ada temannya ingin membeli pil tersebut selanjutnya sekira pukul 19.00 wib terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN mengantarkan pil tersebut ke Jalan Wates KM 6 Sleman lalu setelah bertemu dengan Sdr. Nawan (DPO), terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN langsung memberikan pil tersebut dan Sdr. Nawan (DPO) langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN dan Sdr. Nawan (DPO) sempat memberikan 1 butir pil yang dibeli sebelumnya kepada terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN selanjutnya terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN pulang. Selanjutnya sekira jam 22.00 wib saksi Muhammad Lujie Burham datang kerumah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN untuk kembali membeli pil tryhexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) yang sebelumnya sudah menghubungi saksi Hanifan (dalam berkas terpisah) dan saksi Hanifan (dalam berkas terpisah) meminta terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN untuk menyiapkan pil yang mau dibeli oleh saksi Muhammad Lujie Burham selanjutnya saksi Muhammad Lujie Burham datang kerumah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN dan  setelah sampai rumah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN, terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN langsung memberikan pil pesenannya dan saat itu saksi Muhammad Lujie Burham baru membayar sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa saat saksi Muhammad Lujie Burham dalam perjalanan menuju rumahnya, saksi  Muhammad Lujie berhasil diamankan oleh saksi Agung bersama tim dari Ditresnarkoba Polda DIY kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 1 (satu) butir pil tryhexyphenidhyl berwarna putih yang dibungkus kertas alumunium foil yang saksi Muhammad Lujie Burham simpan di belakang casing Hp miliknya selanjutnya saksi Muhammad Lujie Burham di interogasi dan mengaku bahwa mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) dari terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN dan saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) dan 9 (sembulan) butir sudah saksi Muhammad Lujie  minum dirumah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN kemudian setelah itu saksi Muhammad Lujie Burham beserta saksi Agung dan tim dari Ditresnarkoba melakukan pencarian dan dihari yang sama sekira pukul 23.15 wib terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN dan saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) berhasil diamankan keduanya dirumah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN di daerah Depok Rt.01 Rw. 30 Kelurahan Ambarketawang Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman Yogyakarta yang mana saat itu terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN dan saksi Hanifan Niffari Als. Black (dalam berkas terpisah) sedang bermain gitar dirumah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN kemudian saat diinterogasi keduanya membenarkan pernah menjual 2 (dua) kali pil tryhexyphenidyl kepada saksi  Muhammad Lujie Burham dan 1 (satu) kali terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN menjual kepada Sdr. Nawan (DPO) kemudian saat dilakukan penggeledahan pada saksi Hanifan Niffari Als. Black (dalam berkas terpisah) ditemukan HP merek Redmi warna hitam dengan nomor simcard 0856414755127 kemudian pada terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip warna bening yang ujungnya di lakban warna kuning yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl, 1 (satu) buah kotak kecil P3K warna putih yang di dalamnya terdapat 5 (lima) butir pil yang di duga pil trihexyphenidyl, Uang hasil penjualan Rp. 30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hijau muda dengan nomor simcard 0895412812691, selanjutnya terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN, saksi Hanifan Niffari Als Black (dalam berkas terpisah) dan saksi Muhammad Lujie Burham berikut barang bukti dibawa ke Polda DIY guna proses selanjutnya.
  • Bahwa terhadap pil warna putih dengan logo Y yang ditemukan di rumah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN dan dari saksi Muhammad Lujie Burham dimintakan pengujian laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor Lab : 189/NOF/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Dany Apriastuti, A.Md. Farm.,SE  yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan : BB-570/2026/NOF, BB-571/2026/NOF dan BB-572/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo huruf Y adalah negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk kedalam daftar obat keras  / Daftar G.
  • Bahwa saksi HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO menjual pil trihexyphenidyl setiap 1 plastik klip (isi 10 butir) seharga Rp.35.000.00 dan setiap kali ada transaksi penjualan yang membantu melayani/mengambilkan adalah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN di rumah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN di Dsn. Depok Rt.01 Rw.30 Kelurahan Ambarketawang  Kecamatan Gamping  Kabupaten Sleman  Provinsi D.I. Yogyakarta sehingga oleh saksi HANIFAN NIFFARI Als BLACK Bin SLAMET HARTONO pembeli diarahkan untuk ke rumah terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN berikut dengan pembayarannya juga diterima oleh terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN selain itu atas pembelian dari teman terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN oleh terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN langsung diantar ditempat kerja temannya (Sdr Nawan-DPO) dan atas pil yang berhasil dijual setiap klipnya terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN mendapatkan uang  sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
  • Bahwa pekerjaan terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN adalah karyawan swasta, sehingga terdakwa ANDIKA BIMANTARA SAPUTRA ALS. KOPLAK Bin TUMIJAN yang bukan merupakan tenaga kefarmasian tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yaitu melakukan penjualan Pil Triheyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras.

--------- Perbuatan Terdakwa Andika Bimantara Saputra Als Koplak Bin Tumijan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------

 

 

Sleman, 13 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

Indriastuti Y, S.H.,M.H.

Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya
a> SLOT THAILAND SLOT GACOR SLOT GACOR JAV INDO SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT MAXWIN SLOT PULSA SLOT QRIS https://www.dierenartsdemaere.be/ https://harianviral.blog/ https://infogacor2026.com/ https://tips-taxi338.online/ https://sob-andre.com/ https://sipp.pn-sleman.go.id/ SLOT PULSA