| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 60/Pid.Sus/2026/PN Smn | Adinda Hapsari,S.H | WAHYU INDRA BAGAS STYAJI BIN AHMAT BURHANUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Feb. 2026 | |||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | |||||||||||
| Nomor Perkara | 60/Pid.Sus/2026/PN Smn | |||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Feb. 2026 | |||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1116/M.4.11/Eku.2/02/2026 | |||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||
| Dakwaan |
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
SURAT DAKWAANNomor : REG. PERKARA PDM-11/Slmn/Eku.2/02/2026
a. Identitas Terdakwa : Nama lengkap : WAHYU INDRA BAGAS STYAJI BIN AHMAT BURHANUDIN NIK : 3404080609060001 Tempat lahir : Sleman Umur / tanggal lahir : 20 tahun / 06 September 2006. Jenis kelamin : Laki – laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Sekarsuli Rt.001/022 Sendangtirto Berbah Sleman. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa. Pendidikan : SMK (Lulus)
b. Penahanan :
------------Bahwa ia terdakwa WAHYU INDRA BAGAS STYAJI BIN AHMAT BURHANUDIN pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Berbah – Sampakan Dsn Sangrahan Tegaltirto Berbah Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------
Sleman, 18 Februari 2026.
ADINDA HAPSARI, SH. Ajun Jaksa.
|
|||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |


PENUNTUT UMUM