Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2025/PN Smn BAMBANG PRASETYO, S.H. 1.AHMAT NOR KHOLIS Alias KESOT
2.RIDZKY HIDAYAH Alias COMEL Binti BAMBANG BUDIONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1285/M.4.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAT NOR KHOLIS Alias KESOT[Penahanan]
2RIDZKY HIDAYAH Alias COMEL Binti BAMBANG BUDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAANREPUBLIKINDONESIA

KEJAKSAANNEGERISLEMAN

Jl.ParasamyaNo.06BeranTridadi,Sleman

 

"DemiKeadilandan Kebenaran

BerdasarkanKetuhananYangMahaEsa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-24/Slmn/Enz.2/03/2025

 

IdentitasTerdakwa

Terdakwa I

Nama lengkap

:

 AHMAT NUR KHOLIS Alias KESOT.

Tempat lahir

:

 Grobogan.

Umur/Tanggal lahir

:

 28 Tahun / 05 Agustus 1996.

Jenis kelamin

:

 Laki-laki.

Kewarganegaraan

:

 Indonesia.

Tempat tinggal

:

 Tandan Rt 019 Rw 009, Kel/Ds. Troketon, Kec. Pedan,

 Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah (KTP).

 Atau

 Nglarang Rt 001 Rw 001, Kel/Ds. Basin, Kec. Kebonarum,

 Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah (Tempat Tinggal).

Agama

:

 Islam.

Pekerjaan

:

 Buruh Harian Lepas.

 

 

Terdakwa II

Namalengkap

:

 RIDZKY HIDAYAH Alias COMEL

 Binti BAMBANG BUDIONO.

Tempat lahir

:

 Klaten.

Umur/Tanggal lahir

:

 24 Tahun /04 November 2000.

Jenis kelamin

:

 Perempuan.

Kewarganegaraan

:

 Indonesia.

Tempat tinggal

:

 Nglarang Rt.001/Rw.001, Kel/Ds. Basin, Kec. Kebonarum,

 Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

Agama

:

 Islam.

Pekerjaan

:

 Jualan Online.

 

 

 

PENAHANAN :

  • Para Terdakwa ditahan penyidik sejak tanggal 05 Februari 2025 sampai dengan tanggal 24 Februari 2025, dengan jenis penahanan Rutan.
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari 2025 sampai dengan tanggal 05 April 2025, dengan jenis penahanan Rutan.
  • Para Terdakwa ditahan oleh Jaksa / Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan tanggal 29 Maret 2025 dengan jenis penahanan Rutan.

 

Dakwaan:

Pertama

Bahwa mereka TerdakwaI AHMAT NOR KHOLIS Alias KESOT dan Terdakwa II RIDZKY HIDAYAH Alias COMEL Binti BAMBANG BUDIONO, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 18.30 dan pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul18.30, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari dan bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Nglarang RT 001 RW 001,Kel/Ds. Basin,Kec. Kebonarum, Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Klaten,namun berdasar Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, maka berdasar Pasal 84 ayat (2) KUHAP tersebut, Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika anggota Satres Narkoba Polres Kota Sleman, mendapat informasi dari masyarakat  tentang maraknya peredaran obat Obat keras / daftar G jenis Pil Trihexyphenidyl kemudian anggota Satres Narkoba Polres kota Sleman yaitu saksi LILIK SETYO TRILAKSONO, SH bersama dengan anggota lainnya, di wilayah kab. Sleman kemudian saksi LILIK SETYO TRILAKSONO, SH bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Februrai 2025 sekira pukul 19.30 Wib, bertempat di Jangkang, Widodomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman,saksi LILIK SETYO TRILAKSONO, SH bersama dengan anggota lainnya mengamankan saksi ANDIKA DAMARJATI HERMAWAN dan saksi FAJAR BAMBANG SANTOSO, berikut barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir Pil Trihexyphenidyl yang pada waktu itu ditemukan pada diri saksi FAJAR BAMBANG SANTOSO, dan barang bukti Pil Trihexyphenidyl tersebut diakui milik saksi ANDIKA DAMARJATI HERMAWAN dan saksi FAJAR BAMBANG SANTOSO, kemudian saksi LILIK SETYO TRILAKSONO, SH bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan dengan menanyakan kepada saksi ANDIKA DAMARJATI HERMAWAN dan saksi FAJAR BAMBANG SANTOSO berkaitan dengan kepemilikan barang bukti Pil Trihexyphenidyl tersebut, kemudian saksi ANDIKA DAMARJATI HERMAWAN dan saksi FAJAR BAMBANG SANTOSO mengakui bahwa barang bukti Pil Trihexyphenidyl tersebut dibeli dari terdakwa II, dimana saksi ANDIKA DAMARJATI HERMAWAN dan saksi FAJAR BAMBANG SANTOSO tersebut sudah membeli Pil Trihexyphenidyl dari terdakwa II sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
  1. Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat dirumah terdakwa II yang beralamat di NglarangRt.001/Rw.001, Kel/Ds. Basin, Kec. Kebonarum, Kab. Klaten, Provinsi JawaTengah, sebanyak 25 (dua puluh lima butir) Pil Trihexyphenidyl, seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan sudah dibayar lunas.
  2. Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat dirumah terdakwa II yang beralamat di NglarangRt.001/Rw.001, Kel/Ds. Basin, Kec. Kebonarum, Kab. Klaten, Provinsi JawaTengah, sebanyak 20 (dua puluh  butir) Pil Trihexyphenidyl, seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), dan sudah dibayar lunas.

Berbekal informasi dari saksi ANDIKA DAMARJATI HERMAWAN dan saksi FAJAR BAMBANG SANTOSO tersebut kemudian saksi LILIK SETYO TRILAKSONO, SH bersama dengan anggota lainnya berhasil mengamankan terdakwa II dan terdakwa I pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di rumah terdakwa II yang beralamat di NglarangRt.001/Rw.001, Kel/Ds. Basin, Kec. Kebonarum, Kab. Klaten, Provinsi JawaTengah,  selanjutnya saksi LILIK SETYO TRILAKSONO, SH bersama dengan anggota lainnya memintai keterangan terdakwa II dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa II sudah menjual Pil Trihexyphenidyl kepada saksi ANDIKA DAMARJATI HERMAWAN dan saksi FAJAR BAMBANG SANTOSO, dan terdakwa II juga mengakui bahwa Pil Trihexyphenidyl yang dijual kepada saksi ANDIKA DAMARJATI HERMAWAN dan saksi FAJAR BAMBANG SANTOSO tersebut adalah milik terdakwa I, dimana terdakwa I adalah suami dari terdakwa II, dan terdakwa II diperintah oleh terdakwa I untuk membantu menjualkan Pil Trihexyphenidyl kepada pembeli dengan cara terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk memposting di story WA menggunakan HP milik terdakwa II dan nanti apabila ada yang mau membeli Pil Trihexyphenidyl tersebut bisa ketemu dengan terdakwa I atau dengan terdakwa II.

  • Bahwa selanjutnya saksi LILIK SETYO TRILAKSONO, SH bersama dengan anggota lainnya melakukan penggeledahan pada diri para terdakwa dan tempat tinggal para terdakwa serta  tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bekas bungkus rokok MENARA yang berisi 54 (lima puluh empat) butir Pil Trihexyphenidyl ditemukan petugas dikamar yaitu tepatnya di almari baju, lalu untuk Uang hasil penjualan Pil Trihexyphenidyl sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP VIVO dengan No. Simcard/Panggil : 0882008128300 ditemukan petugas di ruang tamu tepatnya diatas meja sedangkan untuk 1 (satu) buah HP OPPO dengan No. Simcard/panggil : 083834362519 ditemukan petugas dikamar.
  • Bahwa selanjutnya mereka Terdakwa I AHMAT NOR KHOLIS Alias KESOT dan Terdakwa II RIDZKY HIDAYAH Alias COMEL Binti BAMBANG BUDIONO berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Sleman untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negera Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik, No. LAB : 375 / NOF / 2025, tanggal 6 Februari 2025, terhadap barang bukti yang disita dari tersangka FAJAR BAMBANG SANTOSO Bin SUTOMO, dengan

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorius kriminalistik disimpulkan BB-975/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo ”Y” diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G), dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negera Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik, No. LAB : 376 / NOF / 2025, tanggal 6 Februari 2025, terhadap barang bukti yang disita dari tersangka AHMAT NOR KHOLIS Alias KESOT dan tersangka RIDZKY HIDAYAH Alias COMEL Binti BAMBANG BUDIONO, dengan

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorius kriminalistik disimpulkan BB-976/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo ”Y” diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G).

  • Bahwa mereka Terdakwa I AHMAT NOR KHOLIS Alias KESOT dan Terdakwa II RIDZKY HIDAYAH Alias COMEL Binti BAMBANG BUDIONO tidak memiliki keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

Perbuatan Para Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang KesehatanJo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Atau

Kedua:

Bahwa mereka Terdakwa I AHMAT NOR KHOLIS Alias KESOT dan Terdakwa II RIDZKY HIDAYAH Alias COMEL Binti BAMBANG BUDIONO, pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Nglarang RT 001 RW 001, Kel/Ds. Basin, Kec. Kebonarum, Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Klaten, namun berdasar Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, maka berdasar Pasal 84 ayat (2) KUHAP tersebut, Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika anggota Satres Narkoba Polres Kota Sleman, mendapat informasi dari masyarakat  tentang maraknya peredaran obat Obat keras / daftar G jenis Pil Trihexyphenidyl kemudian anggota Satres Narkoba Polres kota Sleman yaitu saksi LILIK SETYO TRILAKSONO, SH bersama dengan anggota lainnya, di wilayah kab. Sleman kemudian saksi LILIK SETYO TRILAKSONO, SH bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Februrai 2025 sekira pukul 19.30 Wib, bertempat di Jangkang, Widodomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman,saksi LILIK SETYO TRILAKSONO, SH bersama dengan anggota lainnya mengamankan saksi ANDIKA DAMARJATI HERMAWAN dan saksi FAJAR BAMBANG SANTOSO, berikut barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir Pil Trihexyphenidyl yang pada waktu itu ditemukan pada diri saksi FAJAR BAMBANG SANTOSO, dan barang bukti Pil Trihexyphenidyl tersebut diakui milik saksi ANDIKA DAMARJATI HERMAWAN dan saksi FAJAR BAMBANG SANTOSO, kemudian saksi LILIK SETYO TRILAKSONO, SH bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan dengan menanyakan kepada saksi ANDIKA DAMARJATI HERMAWAN dan saksi FAJAR BAMBANG SANTOSO berkaitan dengan kepemilikan barang bukti Pil Trihexyphenidyl tersebut, kemudian saksi ANDIKA DAMARJATI HERMAWAN dan saksi FAJAR BAMBANG SANTOSO mengakui bahwa barang bukti Pil Trihexyphenidyl tersebut dibeli dari terdakwa II, dimana saksi ANDIKA DAMARJATI HERMAWAN dan saksi FAJAR BAMBANG SANTOSO tersebut sudah membeli Pil Trihexyphenidyl dari terdakwa II sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
  1. Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat dirumah terdakwa II yang beralamat di NglarangRt.001/Rw.001, Kel/Ds. Basin, Kec. Kebonarum, Kab. Klaten, Provinsi JawaTengah, sebanyak 25 (dua puluh lima butir) Pil Trihexyphenidyl, seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan sudah dibayar lunas.
  2. Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat dirumah terdakwa II yang beralamat di NglarangRt.001/Rw.001, Kel/Ds. Basin, Kec. Kebonarum, Kab. Klaten, Provinsi JawaTengah, sebanyak 20 (dua puluh  butir) Pil Trihexyphenidyl, seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), dan sudah dibayar lunas.

Berbekal informasi dari saksi ANDIKA DAMARJATI HERMAWAN dan saksi FAJAR BAMBANG SANTOSO tersebut kemudian saksi LILIK SETYO TRILAKSONO, SH bersama dengan anggota lainnya berhasil mengamankan terdakwa II dan terdakwa I pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di rumah terdakwa II yang beralamat di Nglarang Rt.001/Rw.001, Kel/Ds. Basin, Kec. Kebonarum, Kab. Klaten, Provinsi JawaTengah,  selanjutnya saksi LILIK SETYO TRILAKSONO, SH bersama dengan anggota lainnya memintai keterangan terdakwa II dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa II sudah menjual Pil Trihexyphenidyl kepada saksi ANDIKA DAMARJATI HERMAWAN dan saksi FAJAR BAMBANG SANTOSO, dan terdakwa II juga mengakui bahwa Pil Trihexyphenidyl yang dijual kepada saksi ANDIKA DAMARJATI HERMAWAN dan saksi FAJAR BAMBANG SANTOSO tersebut adalah milik terdakwa I, dimana terdakwa I adalah suami dari terdakwa II, dan terdakwa II diperintah oleh terdakwa I untuk membantu menjualkan Pil Trihexyphenidyl kepada pembeli dengan cara terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk memposting di story WA menggunakan HP milik terdakwa II dan nanti apabila ada yang mau membeli Pil Trihexyphenidyl tersebut bisa ketemu dengan terdakwa I atau dengan terdakwa II.

  • Bahwa selanjutnya saksi LILIK SETYO TRILAKSONO, SH bersama dengan anggota lainnya melakukan penggeledahan pada diri para terdakwa dan tempat tinggal para terdakwa serta  tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bekas bungkus rokok MENARA yang berisi 54 (lima puluh empat) butir Pil Trihexyphenidyl ditemukan petugas dikamar yaitu tepatnya di almari baju, lalu untuk Uang hasil penjualan Pil Trihexyphenidyl sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP VIVO dengan No. Simcard/Panggil : 0882008128300 ditemukan petugas di ruang tamu tepatnya diatas meja sedangkan untuk 1 (satu) buah HP OPPO dengan No. Simcard/panggil : 083834362519 ditemukan petugas dikamar.
  • Bahwa selanjutnya mereka Terdakwa I AHMAT NOR KHOLIS Alias KESOT dan Terdakwa II RIDZKY HIDAYAH Alias COMEL Binti BAMBANG BUDIONO berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Sleman untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negera Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik, No. LAB : 375 / NOF / 2025, tanggal 6 Februari 2025, terhadap barang bukti yang disita dari tersangka FAJAR BAMBANG SANTOSO Bin SUTOMO, dengan

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorius kriminalistik disimpulkan BB-975/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo ”Y” diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G), dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negera Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik, No. LAB : 376 / NOF / 2025, tanggal 6 Februari 2025, terhadap barang bukti yang disita dari tersangka AHMAT NOR KHOLIS Alias KESOT dan tersangka RIDZKY HIDAYAH Alias COMEL Binti BAMBANG BUDIONO, dengan

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorius kriminalistik disimpulkan BB-976/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo ”Y” diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G).

  • Bahwa mereka Terdakwa I AHMAT NOR KHOLIS Alias KESOT dan Terdakwa II RIDZKY HIDAYAH Alias COMEL Binti BAMBANG BUDIONO, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat kompentensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi dan tidak memiliki kewenangan yang dibuktikan dengan surat ijin praktek apoteker yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada apoteker sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktek kefarmasian yakni pelayanan obat dan resep dokter sebagaimana diatur dalam PP RI nomor  51 tahun 2009 tentang kefarmasian.

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang KesehatanJo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

 

 

 

 SLEMAN, 10 Maret 2025

JAKSA / PENUNTUT UMUM

                                                                     

 

 

 

 

BAMBANG PRASETIYO, S.H.

Jaksa Madya NIP.198308082007031001

 

Pihak Dipublikasikan Ya