Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2026/PN Smn KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H 1.ADI PRABOWO bin MARNO Alm
2.REVAN AKBAR ANUGRAH bin TONANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1494/M.4.11/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI PRABOWO bin MARNO Alm[Penahanan]
2REVAN AKBAR ANUGRAH bin TONANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

       "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-37/Slmn/Enz.2/03/2026

 

 

I.   Identitas Terdakwa :

  1. Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan /Kwg.

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

ADI PRABOWO bin MARNO (Alm).

Purworejo.

28 tahun / 16 Oktober 1997.

Laki-laki.

Indonesia.

Kost Ceria Gang Puntodewo No. 43 A, Jombor Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Islam.

Karyawan Swasta.

-

 

  1. Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur/Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kwg.

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

REVAN AKBAR ANUGRAH bin TONANG.

Jakarta.

25 Tahun / 8 November 2000

Laki – laki.

Indonesia.

Kost Ceria Gang Puntodewo No. 43 A, Jombor Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Islam.

Belum / Tidak Bekerja.

-

 

II.   Penahanan para Terdakwa :

-     Ditahan oleh penyidik Polresta Sleman dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 23 Januari 2026  sampai dengan tanggal 11 Februari 2026.

-     Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum Kejari Sleman sejak tanggal 12 Februari 2026 s/d tanggal 23 Maret 2026.

-     Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 05 Maret 2026 s/d tanggal 24 Maret 2026

 

III.  Dakwaan :

Kesatu  :

------------ Bahwa Terdakwa I ADI PRABOWO bin MARNO (Alm) dan Terdakwa II REVAN AKBAR ANUGRAH bin TONANG, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kost Ceria Gang Puntodewo No. 43 A, Jombor Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya petugas Kepolisian unit Satresnarkoba Polres Sleman memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang meresahkan, khususnya di kalangan pelajar/mahasiswa dan anak – anak muda di wilayah Sleman dan berdasarkan informasi tersebut, saksi bersama petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan pemantauan dan patroli siber di Polresta Sleman selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akun instagram tersebut dicurigai melakukan transaksi menjual belikan Narkotika, setelah didalami dan dipelajari dari informasi yang di dapat tersebut oleh saksi petugas dan petugas lainnya, diduga pelaku pernah membeli/ mengambil/ bertransaksi Narkotika jenis tanaman ganja di wilayah Sleman dan sekitarnya, selanjutnya saksi petugas mengamankan/ menangkap Terdakwa II REVAN AKBAR ANUGRAH bin TONANG pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar jam 23.00 Wib di Kost Ceria Gang Puntodewo No. 43 A, Jombor Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta namun tidak ditemukan barang bukti kemudian atas petunjuk Terdakwa II  kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I ADI PRABOWO bin MARNO (Alm) yang mengakui bahwa  menyimpan dan menguasai Narkotika jenis tanaman ganja yang merupakan milik Terdakwa I, yang disimpan di kamar kost tempat para Terdakwa tinggal dan setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar kost para Terdakwa, ditemukan dan menyita barang bukti berupa : 1 (satu) paket ganja dengan kertas minyak dengan berat 72 gram, 5 (lima) paket ganja dengan kertas minyak dengan berat 34 gram, 4 (empat) paket ganja dengan kertas minyak dengan berat 19 gram; 4,1 gram (satu) plastik kresek hitam berisi ganja dengan berat 226 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel kertas minyak warna cokelat, 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam dengan akun instagram “greenvibee3”, 1 (satu) buah handphone merk Samsung A16 warna hitam dengan nomor panggil 085710771225;
  •  Bahwa seluruh barang bukti Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut didapatkan Terdakwa I dengan membeli secara online melalui media sosial instagram ke akun IG GRAND FIBEEE pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 15.00 Wib memesan Ganja sebanyak 500 gram dengan harga Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) yang ditransfer Terdakwa I melalui akun DANA ke rek. BCA AN. JULIO dengan alamat pengiriman kos Terdakwa I di Kost Ceria Gang Puntodewo No. 43 A, Jombor Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman, DIY dan datang tanggal 21 Januari 2026 lalu diambil sebagian oleh Terdakwa II dan dibagi menjadi 15 (lima belas) paket Ganja, lalu sebanyak 4 (empat) paket ditanam di seputaran terminal Jombor dan Ringroad, sedangkan sisanya disimpan di kamar kost para Terdakwa;
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter, hal tersebut bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 196/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
  1. BB – 599/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus kertas minyak berisi batang, daun dan biji dengan berat bersih batang, daun, dan biji 57,5 gram;
  2. BB – 600/2026/NNF berupa 4 (Empat) bungkus kertas minyak berisi batang, daun dan biji berat bersih batang, daun, dan biji 55,1 gram.
  3. BB – 601/2026/NNF berupa 5 (lima) bungkus kertas minyak berisi batang, daun dan biji berat bersih batang, daun, dan biji 123,1 gram.
  4. BB – 602/2026/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik warna hitam berisi batang, daun dan biji berat bersih batang, daun, dan biji 213,3 gram.

Dengan Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan:--------------

  1. BB – 599/2026/NNF, BB – 600/2026/NNF, BB – 601/2026/NNF dan BB – 602/2026/NNF berupa batang, daun dan biji adalah Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan)  Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --

 

 

 

 

ATAU

 

Kedua :

------------ Bahwa Terdakwa I ADI PRABOWO bin MARNO (Alm) dan Terdakwa II REVAN AKBAR ANUGRAH bin TONANG pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kost Ceria Gang Puntodewo No. 43 A, Jombor Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya petugas Kepolisian unit Satresnarkoba Polres Sleman memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang meresahkan, khususnya di kalangan pelajar/mahasiswa dan anak – anak muda di wilayah Sleman dan berdasarkan informasi tersebut,  petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan pemantauan dan patroli siber di Polresta Sleman selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akun instagram tersebut dicurigai melakukan transaksi menjual belikan Narkotika, setelah didalami dan dipelajari dari informasi yang di dapat tersebut oleh saksi petugas dan petugas lainnya, diduga pelaku pernah membeli/ mengambil/ bertransaksi Narkotika jenis tanaman ganja di wilayah Sleman dan sekitarnya, selanjutnya saksi petugas mengamankan/ menangkap Terdakwa II REVAN AKBAR ANUGRAH bin TONANG pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar jam 23.00 Wib di Kost Ceria Gang Puntodewo No. 43 A, Jombor Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta namun tidak ditemukan barang bukti kemudian atas petunjuk Terdakwa II  kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I ADI PRABOWO bin MARNO (Alm) yang mengakui bahwa  menyimpan dan menguasai Narkotika jenis tanaman ganja yang merupakan milik Terdakwa I, yang disimpan di kamar kost tempat para Terdakwa tinggal dan setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar kost para Terdakwa, ditemukan dan menyita barang bukti berupa : 1 (satu) paket ganja dengan kertas minyak dengan berat 72 gram, 5 (lima) paket ganja dengan kertas minyak dengan berat 34 gram, 4 (empat) paket ganja dengan kertas minyak dengan berat 19 gram; 4,1 gram (satu) plastik kresek hitam berisi ganja dengan berat 226 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel kertas minyak warna cokelat, 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam dengan akun instagram “greenvibee3”, 1 (satu) buah handphone merk Samsung A16 warna hitam dengan nomor panggil 085710771225
  • Bahwa seluruh barang bukti Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut didapatkan Terdakwa I dengan membeli secara online melalui media sosial instagram ke akun IG GRAND FIBEEE pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 15.00 Wib memesan Ganja sebanyak 500 gram dengan harga Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) yang ditransfer Terdakwa I melalui akun DANA ke rek. BCA AN. JULIO dengan alamat pengiriman kos Terdakwa I di Kost Ceria Gang Puntodewo No. 43 A, Jombor Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman, DIY dan datang tanggal 21 Januari 2026 lalu diambil sebagian oleh Terdakwa II dan dibagi menjadi 15 (lima belas) paket Ganja, lalu sebanyak 4 (empat) paket ditanam di seputaran terminal Jombor dan Ringroad, sedangkan sisanya disimpan di kamar kost para Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter, hal tersebut bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 196/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
  1. BB – 599/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus kertas minyak berisi batang, daun dan biji dengan berat bersih batang, daun, dan biji 57,5 gram;
  2. BB – 600/2026/NNF berupa 4 (Empat) bungkus kertas minyak berisi batang, daun dan biji berat bersih batang, daun, dan biji 55,1 gram.
  3. BB – 601/2026/NNF berupa 5 (lima) bungkus kertas minyak berisi batang, daun dan biji berat bersih batang, daun, dan biji 123,1 gram.
  4. BB – 602/2026/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik warna hitam berisi batang, daun dan biji berat bersih batang, daun, dan biji 213,3 gram.

Dengan Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan:--------------

  1. BB – 599/2026/NNF, BB – 600/2026/NNF, BB – 601/2026/NNF dan BB – 602/2026/NNF berupa batang, daun dan biji yang mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Pengelolaan Narkotika dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------

 

ATAU

 

Ketiga :

------------ Bahwa Terdakwa I ADI PRABOWO bin MARNO (Alm) dan Terdakwa II REVAN AKBAR ANUGRAH bin TONANG pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kost Ceria Gang Puntodewo No. 43 A, Jombor Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, turut serta melakukan penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya petugas Kepolisian unit Satresnarkoba Polres Sleman memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang meresahkan, khususnya di kalangan pelajar/mahasiswa dan anak – anak muda di wilayah Sleman dan berdasarkan informasi tersebut,  petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan pemantauan dan patroli siber di Polresta Sleman selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akun instagram tersebut dicurigai melakukan transaksi menjual belikan Narkotika, setelah didalami dan dipelajari dari informasi yang di dapat tersebut oleh saksi petugas dan petugas lainnya, diduga pelaku pernah membeli/ mengambil/ bertransaksi Narkotika jenis tanaman ganja di wilayah Sleman dan sekitarnya, selanjutnya saksi petugas mengamankan/ menangkap Terdakwa II REVAN AKBAR ANUGRAH bin TONANG pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar jam 23.00 Wib di Kost Ceria Gang Puntodewo No. 43 A, Jombor Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta namun tidak ditemukan barang bukti kemudian atas petunjuk Terdakwa II  kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I ADI PRABOWO bin MARNO (Alm) yang mengakui bahwa  menyimpan dan menguasai Narkotika jenis tanaman ganja yang merupakan milik Terdakwa I, yang disimpan di kamar kost tempat para Terdakwa tinggal dan setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar kost para Terdakwa, ditemukan dan menyita barang bukti berupa : 1 (satu) paket ganja dengan kertas minyak dengan berat 72 gram, 5 (lima) paket ganja dengan kertas minyak dengan berat 34 gram, 4 (empat) paket ganja dengan kertas minyak dengan berat 19 gram; 4,1 gram (satu) plastik kresek hitam berisi ganja dengan berat 226 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel kertas minyak warna cokelat, 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam dengan akun instagram “greenvibee3”, 1 (satu) buah handphone merk Samsung A16 warna hitam dengan nomor panggil 085710771225
  •  Bahwa seluruh barang bukti Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut didapatkan Terdakwa I dengan membeli secara online melalui media sosial instagram ke akun IG GRAND FIBEEE pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 15.00 Wib memesan Ganja sebanyak 500 gram dengan harga Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) yang ditransfer Terdakwa I melalui akun DANA ke rek. BCA AN. JULIO dengan alamat pengiriman kos Terdakwa I di Kost Ceria Gang Puntodewo No. 43 A, Jombor Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman, DIY dan datang tanggal 21 Januari 2026 lalu diambil sebagian oleh Terdakwa II dan dibagi menjadi 15 (lima belas) paket Ganja, lalu sebanyak 4 (empat) paket ditanam di seputaran terminal Jombor dan Ringroad, sedangkan sisanya disimpan di kamar kost para Terdakwa.
  • Bahwa selain untuk diperjualbelikan, para Terdakwa juga menggunakan Narkotika jenis tanaman ganja tersebut untuk diri sendiri, dengan cara mengambil ganja secukupnya, memasukkan ke dalam kertas rokok. Kemudian dilinting, dibakar, dan dihisap sebagaimana layaknya orang merokok sampai habis.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf C KUHP 2023 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------

 

 

Sleman, 06 Maret 2026

PENUNTUT UMUM

 
 

 

 

 

 

                       Kusuma Eka MR, SH, MH.

  Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya